Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Kamis, 3 Februari 2022 - 08:36 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Curat Toko Alfamart di Tulang Bawang

Jarilampung.com-Tuba:
Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) toko Alfamart.

Pelaku curat tersebut ditangkap hari Selasa (01/02/2022), pukul 02.00 WIB, di wilayah Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.

“Pelaku curat yang berhasil ditangkap oleh petugas kami bersama Tekab 308 Polres yakni berinisil MN (24), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Rimba Jaya, Kampung Campang Delapan, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan,” kata Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (02/02/2022).

Lanjut Kompol Mutolib, toko Alfamart yang menjadi korban aksi curat pelaku ini berada di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Barat Amankan Launching Maskot dan Jingle Pilkada Serentak 2024

Kapolsek menjelaskan, aksi curat yang dilakukan oleh pelaku bersama dengan rekannya berinisial A yang sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO) terjadi hari Selasa (28/12/2021), pukul 02.00 WIB, di toko Alfamart, Kampung Tunggal Warga.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku masuk ke dalam toko Alfamart dengan cara memanjat pohon rambutan yang ada dibagian belakang toko, lalu membuka atap toko dengan menggunakan kunci, masuk ke dalam toko, mencuri barang-barang dagangan serta uang tunai sebanyak Rp 12.148.778,- (dua belas juta seratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah). Pelaku kemudian keluar lewat tempat yang sama dan kabur.

Baca Juga :  Kodim 0410/KBL Menggelar Garjas Periodik dan UKP Periode 1 Oktober 2023

“Akibat kejadian curat ini, total kerugian yang dialami oleh PT Sumber Alfaria Trijaya selaku pemilik toko Alfamart ditaksir sebesar Rp 28.157.266,- (dua puluh delapan juta seratus lima puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh enam rupiah),” jelas Kompol Mutolib.

Ia menambahkan, untuk diketahui bahwa pelaku curat yang berhasil ditangkap ini merupakan residivis kasus curat toko Alfamart pada tahun 2020.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (R)

Berita ini 31 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Petugas Gabungan Gelar Operasi Yustisi Di Terminal Bus

DAERAH

Diberitakan Arogan dan Melakukan Intimidasi Terhadap Awak Media, Ini Penjelasan Kades Pampang Tangguk Jaya

Bandar Lampung

Koramil 410-06/Kedaton Bersama Komponen Masyarakat Gelar Do’a Bersama Agar NKRI Dijauhkan Dari Bencana Alam

Bandar Lampung

Ikuti INACRAFT 2026, Ketua Dekranasda Lampung Targetkan Wastra Tapis hingga UMKM Lokal Tembus Pasar Nasional–Global

DAERAH

Tingkatkan Kemampuan dan Pengetahuan, DWP Lambar Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak

DAERAH

Asyik Berjudi di Warung, Empat Pemuda Ditangkap Polsek Gedung Aji

DAERAH

Wujudkan Ketahanan Pangan, Babinsa Mojo Gandeng Kelompok PKK Dan Warga Binaan

DAERAH

Hari HAM Sedunia, Puan: RUU TPKS Jadi Pelindung Hak Perempuan