Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Kamis, 3 Februari 2022 - 08:36 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Curat Toko Alfamart di Tulang Bawang

Jarilampung.com-Tuba:
Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) toko Alfamart.

Pelaku curat tersebut ditangkap hari Selasa (01/02/2022), pukul 02.00 WIB, di wilayah Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.

“Pelaku curat yang berhasil ditangkap oleh petugas kami bersama Tekab 308 Polres yakni berinisil MN (24), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Rimba Jaya, Kampung Campang Delapan, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan,” kata Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (02/02/2022).

Lanjut Kompol Mutolib, toko Alfamart yang menjadi korban aksi curat pelaku ini berada di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Baca Juga :  Penyelesaian Lahan Ulayat, Ahli Waris 5 Keturunan Akan Surati Kanwil BPN Lampung

Kapolsek menjelaskan, aksi curat yang dilakukan oleh pelaku bersama dengan rekannya berinisial A yang sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO) terjadi hari Selasa (28/12/2021), pukul 02.00 WIB, di toko Alfamart, Kampung Tunggal Warga.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku masuk ke dalam toko Alfamart dengan cara memanjat pohon rambutan yang ada dibagian belakang toko, lalu membuka atap toko dengan menggunakan kunci, masuk ke dalam toko, mencuri barang-barang dagangan serta uang tunai sebanyak Rp 12.148.778,- (dua belas juta seratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah). Pelaku kemudian keluar lewat tempat yang sama dan kabur.

Baca Juga :  Kodim 0735/Surakarta Bagikan Takzil Gratis Jelang Berbuka Puasa

“Akibat kejadian curat ini, total kerugian yang dialami oleh PT Sumber Alfaria Trijaya selaku pemilik toko Alfamart ditaksir sebesar Rp 28.157.266,- (dua puluh delapan juta seratus lima puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh enam rupiah),” jelas Kompol Mutolib.

Ia menambahkan, untuk diketahui bahwa pelaku curat yang berhasil ditangkap ini merupakan residivis kasus curat toko Alfamart pada tahun 2020.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (R)

Berita ini 20 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Waka Polres Tubaba Hadiri Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS

DAERAH

Tim Waroeng SS Sumbangkan 3 Medali Emas untuk Kontingen Panahan Indonesia pada Divisi Barebow ASEAN 2023

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Minta KPK Supervisi Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Uang Hibah KONI di Kejati Lampung

DAERAH

Warga Tumijajar Serahkan Senpi Rakitan Ke Kantor Polisi

DAERAH

Sigap..!! Babinsa Koramil 05/Pasar Kliwon Bantu Padamkan Api Kebakaran Rumah Warga

DAERAH

Buka Oprasi Pasar Murah Firsada Sebut, Bentuk Kepedulian Pemerintah

DAERAH

Sambangi Pasar Joglo, Babinsa Sisipkan Pesan Prokes Kepada Penjual Dan Pengunjung Pasar

DAERAH

Kodim 0735/Surakarta Serahkan Hasil Rehab 48 RTLH, 4 MCK Umum, Dan 1 Posyandu di Wilayah Kota Surakarta