Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Kamis, 3 Februari 2022 - 08:36 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Curat Toko Alfamart di Tulang Bawang

Jarilampung.com-Tuba:
Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) toko Alfamart.

Pelaku curat tersebut ditangkap hari Selasa (01/02/2022), pukul 02.00 WIB, di wilayah Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.

“Pelaku curat yang berhasil ditangkap oleh petugas kami bersama Tekab 308 Polres yakni berinisil MN (24), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Rimba Jaya, Kampung Campang Delapan, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan,” kata Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (02/02/2022).

Lanjut Kompol Mutolib, toko Alfamart yang menjadi korban aksi curat pelaku ini berada di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Baca Juga :  Sumsel Daerah Yang Pertama Kali Lakukan Penandatanganan Serentak NPHD Dana Pilkada Tahun 2024 Provinsi dan Kabupaten/Kota

Kapolsek menjelaskan, aksi curat yang dilakukan oleh pelaku bersama dengan rekannya berinisial A yang sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO) terjadi hari Selasa (28/12/2021), pukul 02.00 WIB, di toko Alfamart, Kampung Tunggal Warga.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku masuk ke dalam toko Alfamart dengan cara memanjat pohon rambutan yang ada dibagian belakang toko, lalu membuka atap toko dengan menggunakan kunci, masuk ke dalam toko, mencuri barang-barang dagangan serta uang tunai sebanyak Rp 12.148.778,- (dua belas juta seratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah). Pelaku kemudian keluar lewat tempat yang sama dan kabur.

Baca Juga :  Kompak..!! Babinsa Bersama Anggota FKPPI 11.35 Surakarta Berikan Bantuan Anggota Keluarga Purnawirawan TNI Yang Sakit

“Akibat kejadian curat ini, total kerugian yang dialami oleh PT Sumber Alfaria Trijaya selaku pemilik toko Alfamart ditaksir sebesar Rp 28.157.266,- (dua puluh delapan juta seratus lima puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh enam rupiah),” jelas Kompol Mutolib.

Ia menambahkan, untuk diketahui bahwa pelaku curat yang berhasil ditangkap ini merupakan residivis kasus curat toko Alfamart pada tahun 2020.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (R)

Berita ini 32 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Koramil 410-02/TBS Sigap Melakukan Pemantauan Bencana Banjir di Kawasan Pesisir

DAERAH

Lestarikan Populasi Ikan, Babinsa Sumber Bersama Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Tebar Benih Ikan

DAERAH

1.500 Penari Pecahkan Rekor MURI, Tari Tuping Lampung Selatan Catat Sejarah Dunia

Bandar Lampung

Cegah Musibah Banjir, Babinsa Serka Usmawan Bersama Warga Laksanakan Pembersihan Sungai

Banyuwangi

Babinsa Koramil 410-02/TBS Pantau Kegiatan Pelaksanaan RIKPSI

DAERAH

personil Polres Tubaba dan jajaran Gelar Patroli Sore Hari Tempat Penjualan Jajanan Takjil

DAERAH

Lakukan Pengeroyokan di Lapangan Badminton, Seorang Pemuda Ditangkap Polsek Banjar Agung

DAERAH

Peringati Hari Anti Narkotika Internasional, Kodim 0735/Surakarta Ikuti Donor Darah