Home / Bandar Lampung / DAERAH / Hukum & Kriminal

Minggu, 30 Januari 2022 - 10:49 WIB

DPP KAMPUD Dukung Kejari Lampung Tengah Tuntaskan Laporan Dugaan Korupsi Pengadaan Obat di RSUD DSR

Jarilampung.com-Bandar Lampung:
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAMPUD kembali mendukung dan meminta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah (Lamteng) untuk segera menuntaskan laporan terkait dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam proses pengadaan obat tahun anggaran 2020 oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Demang Sepulau Raya (DSR).

Dalam keterangan persnya di Bandar Lampung pada Minggu (30/1/2022), ketua umum DPP KAMPUD, Seno Aji mengutarakan bahwa pihaknya telah mendaftarkan laporan pengaduan terkait penerimaan dan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) pengadaan obat tahun 2020 di RSUD DSR, Kabupaten Lampung Tengah kepada Kantor Kejari setempat.

“Sesuai amanat UUD 1945, Kami telah menyampaikan laporan dugaan korupsi terhadap pengelolaan keuangan Negara pada penerimaan dan pungutan pajak (PPN dan PPh) sebesar Rp. 275.867.165, 07 atas belanja obat di RSUD Demang Sepulau Raya tahun anggaran 2020”, ungkap Seno Aji.

Baca Juga :  Kolonel Inf Romas Herlandes Ikuti Rapat Kesiapan Menjelang Perayaan Nataru

Dijelaskan juga oleh Seno Aji, ada sejumlah skema persoalan yang menjadi dasar adanya dugaan korupsi pada pengelolaan pajak di RSUD Demang Sepulau Raya.

“Pembayaran tagihan oleh pengguna anggaran kepada rekanan dilakukan senilai bruto yakni termasuk nilai PPN dan PPh, sedangkan sesuai dengan invoice yang ditagih tanpa dipotong PPN dan tanpa dipungut PPh, maka kami menduga bahwa kondisi tersebut sengaja dilakukan oleh pengguna anggaran untuk mempermudah upaya praktik korupsi pada sektor pajak atas belanja obat”, ungkapnya.

Kemudian diutarakannya, sejumlah ketentuan diduga telah dilanggar oleh pihak RSUD Demang Sepulau Raya terkait penerimaan dan pungutan pajak.

“Atas dasar tersebut, patut diduga pihak RSUD Demang Sepulau Raya tidak sesuai ketentuan yaitu PP nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 184/PMK.03/2007 tentang penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak, penentuan tempat pembayaran pajak, dan tatacara pembayaran, penyetoran, pelaporan pajak, sera tatacara angsuran dan penundaan pembayaran pajak”, jelasnya.

Baca Juga :  Tutup Program Magang di DPR, Puan Bicara Demokrasi Tak Hanya Soal Bicara Tapi Juga Mendengarkan

Selanjutnya, pihaknya mendukung kepada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk segera melakukan penegakan hukum terhadap persoalan tersebut.

“Kami menduga bahwa, terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan Keuangan negara/daerah sebesar Rp. 275.867.165, 07, maka kami meminta pihak Kejari Lampung Tengah untuk mengusut tuntas adanya indikasi KKN tersebut”, katanya tegas.

Sementara, sebelumnya pihak Kejari Lamteng melalui kepala Seksi Intelijen, Topo Dasawulan, S.H, M.H menegaskan pihaknya telah menerima laporan tersebut secara resmi.

“Betul kami telah menerima laporan tersebut, jelas Kasintel Kejari setempat pada Minggu (10/10/2021) lalu.

Dia juga menerangkan, pihaknya saat itu sedang melakukan telaah untuk dilakukan proses penindakan selanjutnya.

Masyarakat diminta sabar, pihaknya akan terus bekerja mengungkap tindak pidana korupsi yang diduga terjadi di RSUD DSR. (*)

Berita ini 25 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polres Tubaba Panggil Dua Aparatur Tiyuh Kibang Tri Jaya

DAERAH

Roadshow Kebangsaan, M. Firsada : Ini Wujud Nyata Kebersamaan dan Persatuan

DAERAH

Puan: PPKM Nataru Sesuai Kondisi Daerah Memenuhi Asas Keadilan

DAERAH

Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Amankan Pelaku Kasus Curanmor

DAERAH

Kapolsek Lambu Kibang Meresmikan 1000 Kentongan Untuk Tiyuh Siaga

DAERAH

Tubaba Tambah Icon Baru Patung Suhunan Ria Penjaga Kelestarian

DAERAH

Peringati HKG dan HUT Provinsi Lampung TP PKK Lambar Bagikan Sembako dan Takjil

DAERAH

Wabup Lambar Hadiri Musrenbang Provinsi Lampung 2025, Dorong Pembangunan Merata dan Berkelanjutan