Home / DAERAH / Jakarta / Nasional

Selasa, 7 Desember 2021 - 16:16 WIB

Puan: PPKM Nataru Sesuai Kondisi Daerah Memenuhi Asas Keadilan

Jarilampung.com-Jakarta :
Ketua DPR RI Puan Maharani mengapresiasi keputusan pemerintah yang tidak menyamaratakan pemberlakuan PPKM selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan tersebut dinilai memenuhi asas keadilan.

“Keputusan pemerintah membatalkan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia saya kira sudah tepat,” kata Puan, Selasa (7/12/2021).

Menurutnya, penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah sudah sepatutnya menjadi pertimbangan. Hal tersebut, kata Puan, terlihat dari sudah sedikitnya daerah yang berada dalam kategori PPKM level 3.

“Kemudian capaian vaksinasi di Indonesia juga sudah baik. Hanya saja tetap perlu semakin ditingkatkan, khususnya vaksinasi anak mengingat adanya ancaman varian Omicron,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Ditambahkan Puan, kebijakan yang diambil pemerintah ini akan mengurangi beban masyarakat. Dengan memberlakukan PPKM sesuai kondisi daerah, perekonomian yang berangsur membaik pun tak akan terkena imbasnya.

Baca Juga :  PJ.Bupati Lambar Mengapresiasi Kinerja AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.I.K., M.H

“PPKM yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah telah memenuhi asas keadilan. Kita semua harus bisa memahami bahwasanya adil itu tidak selalu harus sama rata, tapi adil adalah bagaimana kita bisa menempatkan segala sesuatunya dengan proporsional,” ungkap Puan.

Meski begitu, masyarakat tetap diminta agar memperhatikan aturan yang diberlakukan oleh pemerintah secara nasional. Puan juga mengingatkan pelaku industri memenuhi sejumlah aturan wajib itu.

“Jangan sampai kebijakan yang lebih soft dari pemerintah disikapi secara euforia sehingga mengurangi kewaspadaan yang akan mengakibatkan melonjaknya kembali kasus Covid-19,” tuturnya.

Aturan yang harus dipenuhi selama periode libur Nataru adalah kegiatan perayaan Tahun Baru dilarang di area publik, pengetatan pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata. Kemudian seluruh kegiatan sosial budaya dibatasi dan syarat perjalanan baik dalam negeri maupun luar negeri diperketat.

Baca Juga :  Gelar Konsolidasi Organisasi, Komnas Perlindungan Anak Provinsi Lampung Bahas Perubahan Nomenklatur

“Patuhi kebijakan yang berlalu, sambil terus disiplin protokol kesehatan. Ini juga sebagai antisipasi terhadap varian Omicron, yang kita harapkan tidak masuk ke Indonesia,” sebut Puan.

Mantan Menko PMK ini pun meminta Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Satgas Covid-19 di tiap-tiap wilayah terus siaga dalam pengawasan aktivitas umum, seperti di pusat perdagangan dan tempat wisata, serta mobilitas masyarakat. Puan meminta petugas gabungan, termasuk dari TNI/Polri tegas namun tetap humanis.

“Dengan kerja sama antara semua stakeholder, khususnya dari masyarakat sendiri, saya optimistis kita bisa segera keluar dari kondisi pandemi Covid-19″, tegas cucu Proklamator RI Bung Karno itu.(red)

Berita ini 15 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polres Tulang Bawang Kenakan Dua Pasal Berlapis Untuk Pria 29 Tahun Asal Menggala Tengah

DAERAH

Simpan Sabu di Bawah Kasur, Seorang Pria Paruh Baya di kecamatan Tulang Bawang Tengah Diamankan Polisi

DAERAH

Polisi Tangkap Pria Pembawa Narkotika di Pasar Atas Menggala Kota

DAERAH

M.Firsada Tinjau Proses Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024

DAERAH

Sat Binmas Polres Tubaba Salurkan Bansos Nusantara Cooling System Menjelang Pilkada 2024

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Ikuti Pengarahan Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Agus Suhardi

DAERAH

Jum’at Berkah Penyerahan Bantuan Bupati Lambar di Masjid Baitul Rahman

DAERAH

Pj Bupati Tubaba Buka Acara Uji Konsekuensi Informasi Publik dan Sosialisasi Perbup No 27 / 28 Tahun 2023