Home / DAERAH / Jakarta / Nasional

Selasa, 7 Desember 2021 - 16:16 WIB

Puan: PPKM Nataru Sesuai Kondisi Daerah Memenuhi Asas Keadilan

Jarilampung.com-Jakarta :
Ketua DPR RI Puan Maharani mengapresiasi keputusan pemerintah yang tidak menyamaratakan pemberlakuan PPKM selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan tersebut dinilai memenuhi asas keadilan.

“Keputusan pemerintah membatalkan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia saya kira sudah tepat,” kata Puan, Selasa (7/12/2021).

Menurutnya, penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah sudah sepatutnya menjadi pertimbangan. Hal tersebut, kata Puan, terlihat dari sudah sedikitnya daerah yang berada dalam kategori PPKM level 3.

“Kemudian capaian vaksinasi di Indonesia juga sudah baik. Hanya saja tetap perlu semakin ditingkatkan, khususnya vaksinasi anak mengingat adanya ancaman varian Omicron,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Ditambahkan Puan, kebijakan yang diambil pemerintah ini akan mengurangi beban masyarakat. Dengan memberlakukan PPKM sesuai kondisi daerah, perekonomian yang berangsur membaik pun tak akan terkena imbasnya.

Baca Juga :  Ops Pekat Krakatau 2025, Sat Reskrim Polres Tubaba Amankan Pelaku Perbuatan Tidak Menyenangkan Dengan Ancaman Kekerasan  

“PPKM yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah telah memenuhi asas keadilan. Kita semua harus bisa memahami bahwasanya adil itu tidak selalu harus sama rata, tapi adil adalah bagaimana kita bisa menempatkan segala sesuatunya dengan proporsional,” ungkap Puan.

Meski begitu, masyarakat tetap diminta agar memperhatikan aturan yang diberlakukan oleh pemerintah secara nasional. Puan juga mengingatkan pelaku industri memenuhi sejumlah aturan wajib itu.

“Jangan sampai kebijakan yang lebih soft dari pemerintah disikapi secara euforia sehingga mengurangi kewaspadaan yang akan mengakibatkan melonjaknya kembali kasus Covid-19,” tuturnya.

Aturan yang harus dipenuhi selama periode libur Nataru adalah kegiatan perayaan Tahun Baru dilarang di area publik, pengetatan pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata. Kemudian seluruh kegiatan sosial budaya dibatasi dan syarat perjalanan baik dalam negeri maupun luar negeri diperketat.

Baca Juga :  Capacity Building Persembahan Alumni FISIP UNS Untuk Korem 074/Warastratama

“Patuhi kebijakan yang berlalu, sambil terus disiplin protokol kesehatan. Ini juga sebagai antisipasi terhadap varian Omicron, yang kita harapkan tidak masuk ke Indonesia,” sebut Puan.

Mantan Menko PMK ini pun meminta Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Satgas Covid-19 di tiap-tiap wilayah terus siaga dalam pengawasan aktivitas umum, seperti di pusat perdagangan dan tempat wisata, serta mobilitas masyarakat. Puan meminta petugas gabungan, termasuk dari TNI/Polri tegas namun tetap humanis.

“Dengan kerja sama antara semua stakeholder, khususnya dari masyarakat sendiri, saya optimistis kita bisa segera keluar dari kondisi pandemi Covid-19″, tegas cucu Proklamator RI Bung Karno itu.(red)

Berita ini 15 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Mengenal Abansyah MC Wedding asal Cimahi

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Mengikuti Jalan Sehat Bersama Ribuan Masyarakat

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-01/PJG Jalin Silaturahmi Dengan Warga Binaan Melalui Anjang Sana di Kampung Ciakong

DAERAH

Masyarakat Diminta Tidak Lengah Terhadap Covid-19 Dengan Selalu Memakai Masker

DAERAH

GNPK-RI Laporkan Indikasi Kerugian Negara dan Unsur Tipikor LHP BPK Tulang Bawang TA 2017 ke Ditipidkor Bareskrim Polri

DAERAH

Sipropam Polres Tulang Bawang Barat sidak Gaktiblin Personil

DAERAH

Pemeriksaan Personil Polres Tubaba oleh Subbidprovos Bidpropam Polda Lampung

Bandar Lampung

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Kodim 0410/KBL Gelar Sosialisasi P4GN Bagi Prajurit dan PNS