Home / Bandar Lampung / DAERAH / Lampung Selatan

Jumat, 16 Februari 2024 - 18:08 WIB

DPP KAMPUD; Percepat Penyelesaian Status Debitur KUR a/n Sugeng Oleh Bank Mandiri KCP Sidomulyo

Lampung: jarilampung.com–
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) meminta agar penyelesaian terhadap status Debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) atas nama Sugeng Ari Wibowo yang telah meninggal dunia dipercepat oleh pihak Bank Mandiri KCP Sidomulyo dan AXA Mandiri pada asuransi jiwa Magi.

Demikian disampaikan oleh Ketua Umum KAMPUD, Seno Aji melalui keterangan persnya pada hari Jumat (16/2/2024) di Kota Bandar Lampung dalam rangka mendampingi para ahli waris almarhum Sugeng Ari Wibowo.

“Kita meminta agar kiranya Bank Mandiri KCP Sidomulyo dan pihak AXA Mandiri pada asuransi jiwa Magi segera memberikan penyelesaian dan kesimpulan terhadap status debitur atas nama Sugeng Ari Wibowo yang diketahui telah tutup usia/meninggal dunia secara adil dan itikad baik, hal ini demi menjamin ketaatan dan kepastian hukum, sebagaimana ketentuan dalam UU nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian pasal 31 ayat (3) menyatakan perusahaan asuransi diwajibkan untuk menangani klaim dan keluhan melalui proses yang cepat, sederhana, mudah diakses dan adil”, terang Seno Aji.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Perseorangan Anggota Komisi V DPR RI Di Kab Tubaba

Sosok Aktivis yang dikenal low profil dan sederhana ini juga mengingatkan kepada pihak AXA Mandiri untuk bersikap terbuka, transparan dan tidak berlarut-larut dalam menyikapi persoalan debitur KUR atas nama Sugeng Ari Wibowo.

“Untuk itu, Kita mendorong pihak AXA Mandiri untuk segera mungkin dan transparan menyelesaikan persoalan ini, tidak berlarut larut, sebagaimana tertuang dalam landasan UU perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999”, pungkas Seno Aji.

Baca Juga :  Dokkes Polres Tubaba Rutin Cek Kesehatan Personel di Pos Pam dan Pos Yan Ops Ketupat Krakatau 2025

Terpisah, Pimpinan Bank Mandiri KCP Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan Rizki mengungkapkan bahwa tindaklanjut persoalan status debitur tersebut masih dalam proses oleh pihak AXA Mandiri.

“Informasi terbaru, dalam proses Ex Gratia, masih ada beberapa yang harus di sign oleh CEO AXA Mandiri”, jelas Rizki melalui sambungan telponnya pada Jumat (16/2/2024) siang.

Diberitakan sebelumnya bahwa Kepala Bank Mandiri KCP Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan akan melayangkan surat banding ke pihak AXA Mandiri terkait status debitur KUR tersebut.

“Terkait case status debitur KUR atas nama Almarhum Sugeng Ari Wibowo, akan dibuatkan surat banding dulu dari Unit ke Asuransi Magi”, kata Rizki pada Kamis (18/1/2024). (*)

Berita ini 32 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Bupati Novriwan Pimpin Upacara HUT Ke-16 Tubaba

Bandar Lampung

Ratusan Atlet Dari Berbagai Provinsi, Ikut Meriahkan Kejuaraan Danrem Cup 043/Gatam

DAERAH

Komitmen Kabupaten Konservasi, Parosil Mabsus Bagikan 240 Pohon Alpukat Siger

DAERAH

DPRD Tubaba Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan (APBD-P) Tahun Anggaran 2022

DAERAH

Polemik HGU Bodong, Endro S Yahman: Senin Depan Panja Ukur Ulang Komisi II DPR RI Kunjungan Spesifik ke Lampung

DAERAH

FPAK Provinsi Lampung Menyelenggarakan Kuliah Umum dan Webinar Nasional Pencegahan Gratifikasi

DAERAH

Ditlantas Polda Lampung Asistensi Bidang Regident Satlantas Polres Tubaba

Bandar Lampung

Tingkatkan Keamanan Wilayah di Malam Hari, Tim SS-SB Kodim 0410/KBL Lakukan Patroli Malam