Home / Bandar Lampung / DAERAH / Lampung Selatan

Jumat, 16 Februari 2024 - 18:08 WIB

DPP KAMPUD; Percepat Penyelesaian Status Debitur KUR a/n Sugeng Oleh Bank Mandiri KCP Sidomulyo

Lampung: jarilampung.com–
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) meminta agar penyelesaian terhadap status Debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) atas nama Sugeng Ari Wibowo yang telah meninggal dunia dipercepat oleh pihak Bank Mandiri KCP Sidomulyo dan AXA Mandiri pada asuransi jiwa Magi.

Demikian disampaikan oleh Ketua Umum KAMPUD, Seno Aji melalui keterangan persnya pada hari Jumat (16/2/2024) di Kota Bandar Lampung dalam rangka mendampingi para ahli waris almarhum Sugeng Ari Wibowo.

“Kita meminta agar kiranya Bank Mandiri KCP Sidomulyo dan pihak AXA Mandiri pada asuransi jiwa Magi segera memberikan penyelesaian dan kesimpulan terhadap status debitur atas nama Sugeng Ari Wibowo yang diketahui telah tutup usia/meninggal dunia secara adil dan itikad baik, hal ini demi menjamin ketaatan dan kepastian hukum, sebagaimana ketentuan dalam UU nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian pasal 31 ayat (3) menyatakan perusahaan asuransi diwajibkan untuk menangani klaim dan keluhan melalui proses yang cepat, sederhana, mudah diakses dan adil”, terang Seno Aji.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah di Menggala Kota

Sosok Aktivis yang dikenal low profil dan sederhana ini juga mengingatkan kepada pihak AXA Mandiri untuk bersikap terbuka, transparan dan tidak berlarut-larut dalam menyikapi persoalan debitur KUR atas nama Sugeng Ari Wibowo.

“Untuk itu, Kita mendorong pihak AXA Mandiri untuk segera mungkin dan transparan menyelesaikan persoalan ini, tidak berlarut larut, sebagaimana tertuang dalam landasan UU perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999”, pungkas Seno Aji.

Baca Juga :  Pelayanan Call Center 110 Polres Tubaba Siap Layani Masyarakat

Terpisah, Pimpinan Bank Mandiri KCP Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan Rizki mengungkapkan bahwa tindaklanjut persoalan status debitur tersebut masih dalam proses oleh pihak AXA Mandiri.

“Informasi terbaru, dalam proses Ex Gratia, masih ada beberapa yang harus di sign oleh CEO AXA Mandiri”, jelas Rizki melalui sambungan telponnya pada Jumat (16/2/2024) siang.

Diberitakan sebelumnya bahwa Kepala Bank Mandiri KCP Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan akan melayangkan surat banding ke pihak AXA Mandiri terkait status debitur KUR tersebut.

“Terkait case status debitur KUR atas nama Almarhum Sugeng Ari Wibowo, akan dibuatkan surat banding dulu dari Unit ke Asuransi Magi”, kata Rizki pada Kamis (18/1/2024). (*)

Berita ini 35 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polsek Gunung Agung Memberi Bantuan Sembako Korban Kebakaran

DAERAH

Wali Murid Bongkar Dugaan Potongan Dana PIP di SDN 2 Tirom, APH Diminta Turun Tangan

DAERAH

Polsek Lambu Kibang Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian

DAERAH

Siepropam Polres Tubaba Periksa Data Diri dan Kendaraan Personel Dalam Rangka Operasi Patuh Krakatau 2024

DAERAH

Memperingati HUT Pramuka ke 61 Dengan Tema “Mengabdi Tanpa Batas Untuk Membangun Ketangguhan Bangsa”

DAERAH

Babinsa Koramil 16/Jatiroto Berikan Pendampingan Vaksinasi Di Desa Brenggolo

DAERAH

PJ. Bupati Lambar Berserta Jajaran Hadiri Rapat Kemendagri RI Melalui Zoom Meeting

DAERAH

Mengenal Buntung Cees, Seorang Konten Kreator Asal Kalideres Jakarta Barat