Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBABA

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 17:06 WIB

Dua Warga Indraloka Jaya Bawa Narkotika Ditangkap Polres Kab Tulang Bawang

Jarilampung.com-Tulang Bawang:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Dua pelaku peredaran gelap narkotika ini ditangkap hari Rabu (18/08/2021), pukul 23.00 WIB, di jalan yang berada di perkebunan sawit PT Sumber Indah Perkasa (SIP), Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang.

“Dua pelaku tersebut yakni berinisial DE (38) dan SU (41), mereka sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (21/08/2021).

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Kapolda Lampung Ke Polres Tulang Bawang Barat

Lanjut AKP Anton, dari tangan para pelaku ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram, satu bungkus plastik bekas permen, satu lembar kertas timah rokok, dan dua unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam tanpa bodi dan plat nomor.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap dua pelaku peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Penawartama.

Informasi yang didapat, bahwa sebuah jalan yang berada di perkebunan sawit PT Sumber Indah Perkasa (SIP), Kecamatan Penawartama, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Bersama 58 Walikota Se-Indonesia, Dandim Faisol Izuddin Ikuti Gowes APEKSI Ke-22

“Saat petugas kami tiba di lokasi, di sana ada dua orang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(Red)

Berita ini 30 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Wujud Kepedulian, Danramil 410-06/Kedaton Jenguk Personel Yang Sedang Sakit

Bandar Lampung

Dampingi Korban Lakalantas, DPP KAMPUD Kirim Surat Tindaklanjut ke PT. KAI Divre IV Tj Karang

DAERAH

Komsos Adalah Metode Babinsa Laweyan Dekati Warganya

DAERAH

Babinsa Ngambarsari Dampingi 286 Anak SD Laksanakan Vaksinasi Covid-19

DAERAH

Wakil Ketua TP-PKK Lampura Menghadiri Pengajian Rutin Bulanan

DAERAH

Malam Hari Toko Swalayan Tak Luput Dari Patroli Protekes

Bandar Lampung

Pimpin Jam Komandan, Dandim 0410/KBL Tekankan Personel Tidak Terlibat Judol

DAERAH

Pelantikan Peratin di Kecamatan Air Hitam dan Gedung Surian