Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBABA

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 17:06 WIB

Dua Warga Indraloka Jaya Bawa Narkotika Ditangkap Polres Kab Tulang Bawang

Jarilampung.com-Tulang Bawang:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Dua pelaku peredaran gelap narkotika ini ditangkap hari Rabu (18/08/2021), pukul 23.00 WIB, di jalan yang berada di perkebunan sawit PT Sumber Indah Perkasa (SIP), Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang.

“Dua pelaku tersebut yakni berinisial DE (38) dan SU (41), mereka sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (21/08/2021).

Baca Juga :  Sat Tahti Polres Tulang Bawang Barat Melaksanakan Binrohtal Bersama Para Tahanan, Tingkatkan Iman dan Taqwa

Lanjut AKP Anton, dari tangan para pelaku ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram, satu bungkus plastik bekas permen, satu lembar kertas timah rokok, dan dua unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam tanpa bodi dan plat nomor.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap dua pelaku peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Penawartama.

Informasi yang didapat, bahwa sebuah jalan yang berada di perkebunan sawit PT Sumber Indah Perkasa (SIP), Kecamatan Penawartama, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang menggelar Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kabag SDM, Kapolsek Rawa Jitu Selatan dan Kapolsek Gedung Aji.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, di sana ada dua orang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(Red)

Berita ini 39 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Laksanakan Latbak Jatri Semester I TA. 2024

Bandar Lampung

Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo, Pemprov Lampung Bersama Pemkot Bandarlampung Gelar Gerakan Bersih-Bersih Serentak di Pulau Pasaran

DAERAH

Pemerintahan Tubaba Sosialisasi Program K3+W Disambut Baik Warga Tiyuh Terang Makmur

DAERAH

Guna Kelancaran Pelaksanaan Vaksinasi, Anggota Koramil Membantu Tenaga Kesehatan Berikan Pengamanan

DAERAH

MPW Provinsi Lampung Konsolidasi dan Silahturahmi Dengan MPC se-Kabupaten Lambar

DAERAH

29 Personil Polres Tubaba Dimutasi, Kabag Sdm Berikan Arahan

DAERAH

Tersinggung Pernyataan Juarno, Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa Tebang Pohon Karet Diluar HGU PT HIM

DAERAH

Dalam Rangka HUT Lalulintas Bhayangkara ke 69 Satlantas Polres Tulang Bawang Barat Gelar Anjangsana