Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBABA

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 17:06 WIB

Dua Warga Indraloka Jaya Bawa Narkotika Ditangkap Polres Kab Tulang Bawang

Jarilampung.com-Tulang Bawang:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Dua pelaku peredaran gelap narkotika ini ditangkap hari Rabu (18/08/2021), pukul 23.00 WIB, di jalan yang berada di perkebunan sawit PT Sumber Indah Perkasa (SIP), Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang.

“Dua pelaku tersebut yakni berinisial DE (38) dan SU (41), mereka sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (21/08/2021).

Baca Juga :  Apel Tiga Pilar Distrik Purwantoro Hadapi Nataru

Lanjut AKP Anton, dari tangan para pelaku ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram, satu bungkus plastik bekas permen, satu lembar kertas timah rokok, dan dua unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam tanpa bodi dan plat nomor.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap dua pelaku peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Penawartama.

Informasi yang didapat, bahwa sebuah jalan yang berada di perkebunan sawit PT Sumber Indah Perkasa (SIP), Kecamatan Penawartama, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Puan Minta Ada Audit Sistem Pengamanan Kilang-Kilang Pertamina

“Saat petugas kami tiba di lokasi, di sana ada dua orang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(Red)

Berita ini 38 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Bupati Novriwan Lepas 146 CJH Kloter 48 Tubaba

DAERAH

Kedes Rangai Tritunggal Terancam Diberhentikan, Ini Masalahnya

DAERAH

Kecamatan Gunung Agung Menggelar Musrenbang Tahun 2023

DAERAH

Bupati Egi Resmikan Balai Banten Pura Puseh Kertibuana, Simbol Harmoni Umat di Desa Bali Agung

DAERAH

Polres Tubaba Ungkap Dua Kasus Kriminal: Pencurian Dengan Pemberatan dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Advetorial

Masyarakat Antusias Bupati Kaur Menghadiri Syafari Ramadhan di Desa Tanjung Kemuning

DAERAH

Tak Hanya Memantau Kegiatan, Anggota Koramil Dan Polsek Manyaran Juga Berikan Semangat Kepada Anak-Anak Penerima Vaksin

DAERAH

Meski Cuaca Tak Mendukung, Tak Menyurutkan Antusias Warga Dapatkan Vaksin Covid-19