Home / Bandar Lampung / DAERAH

Selasa, 17 Oktober 2023 - 20:06 WIB

Dugaan Korupsi Bagian Perlengkapan Setda Pesawaran Dilaporkan Lembaga KAMPUD Ke Kejari Setempat

Lampung: jarilampung.com– Lembaga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) menyampaikan laporan dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) terkait belanja pemeliharaan kendaraan dinas dan BBM senilai Rp. 3.455.953.155,- dari alokasi APBD tahun anggaran 2022 di Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, pada Selasa (17/10/2023).

Dalam keterangan persnya, Ketua Umum Lembaga DPP KAMPUD, Seno Aji didampingi Sekretaris Umum, Agung, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah resmi didaftarkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Pesawaran.

“Kita telah resmi menyampaikan laporan terhadap dugaan korupsi dalam belanja pemeliharaan kendaraan dinas dan belanja bahan bakar minyak (BBM) senilai Rp. 3.445.953.155,-, ke kantor Kejari Pesawaran melalui bagian PTSP”, kata Seno Aji usai menyampaikan laporan pada Selasa (17/10/2023).

Baca Juga :  Babinsa Koramil 410-01/Panjang Bersama Tim Tracer Salurkan Paket Obat Isoman Kepada Warga Yang Terpapar Covid 19

Beliau juga menerangkan sejumlah modus operandi dalam dugaan KKN terhadap anggaran di Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran tersebut.

“Adapun modus operandi dalam kegiatan tersebut yaitu, melalui dugaan belanja fiktif dengan dalil sub item biaya/anggaran BBM dan biaya pemeliharaan kendaraan diperuntukan untuk kendaraan dinas yang dipinjam pakai oleh pihak eksternal, sedangkan status pinjam pakai tersebut belum terdapat berita acara pinjam pakai kendaraan yang disetujui oleh Bupati Pesawaran, sehingga kondisi ini bertentangan dengan ketentuan yaitu Permendagri nomor 16 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, selain itu kita juga menduga bahwa terdapat mark-up harga dan pembayaran fiktif yaitu melalui surat/nota pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya”, jelas Seno Aji,

Sosok aktivis yang dikenal sederhana ini juga menyampaikan pihaknya menyimpulkan atas dugaan penyimpangan tersebut telah tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga :  Babinsa Kelurahan Kedaung Bersama Lurah Melakukan Kegiatan Jum'at Bersih

“Maka atas dasar tersebut, penggunaan keuangan daerah oleh Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran dari alokasi APBD tahun anggaran 2022 patut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yaitu khususnya UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, yaitu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain, atau suatu koorporasi, perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan negara atau perekonomian, menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada karena jabatan dan kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain”, jelas Seno Aji.

Sementara itu, bagian PTSP Kejari Pesawaran menyatakan pihaknya akan segera menyampaikan kepada pimpinan.

“Laporan ini akan segera kita teruskan kepada Pimpinan Pak”, terang Nova didampingi Kasubsi Intelijen. (*)

Berita ini 27 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kunjungi Griya PMI Peduli Dan Yaketuntra, Dandim 0735/Surakarta Berikan Bantuan Beras Dan Paket Sembako

DAERAH

Gass Pooll..!! Babinsa Berikan Himbauan Prokes Dan Bagikan Masker Gratis Kepada Warga

DAERAH

Dengan Komsos, Babinsa Kepatihan Kulon Laksanakan Pengawasan PPKM Dan Beri Imbuan Prokes

Bandar Lampung

Gubernur Lampung Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng Murah, Walikota Bandarlampung Ucapkan Terimakasih

DAERAH

Kapolres Tulang Bawang Barat Tinjau Proses Pelipatan Kertas Surat Suara Pemilu 2024

Bandar Lampung

Aminudin,S.P: HPN Mestinya Melibatkan Semua Organisasi Media

DAERAH

Pemkab Lambar gelar Kegiatan Rutin Mingguan Kopi Morning

DAERAH

Bupati Lambar Bersama Wakilnya Bagikan Ribuan Seragam Sekolah