Home / DAERAH / TUBABA

Selasa, 25 Oktober 2022 - 17:18 WIB

Edarkan Ribuan Pil Hexymer Seorang Pemuda Asal Mesuji Ditangkap Polisi

Jarilampung.com-Tubaba:
Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat mengamankan Seorang Pemuda berasal dari Mesuji karena kedapatkan mengedarkan obat terlarang Hexymer .

Pemuda berinisial HH (20) diamankan Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat karena mengedarkan ribuan butir obat jenis Hexymer di Kecamatan Way Kenanga Kab Tulang Bawang Barat.

Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat IPTU Yopi Hariyadi, S.H menyebut Pemuda yang mengedarkan obat terlarang tersebut merupakan warga Desa Buko Poso RT/ RW 004/007 Kec. Way Serdang Kab. Mesuji.

“HH merupakan warga Desa Buko Poso RT/ RW 004/007 Kec. Way Serdang Kab. Mesuji, Dirinya kedapatan mengedarkan ribuan obat terlarang,” kata IPTU Yopi, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga :  Gebyar Lampung Maju Akan Hibur Warga di Sukoharjo, Ririn Ajak Masyarakat Pringsewu Berpolitik Dengan Gembira

Menurut Kasatres Narkoba, HH merupakan seorang Buruh Tersangka diamankan pada Kamis (25/10/2022) 01.00 wib dini hari.

“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan saat sedang berada di rumah temanya yang bernama Zainal Arifin,” ujar IPTU Yopi
Kasatres Narkoba menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran ribuan butir obat Hexymer ini berkat penyelidikan yang dilakukan petugas di wilayah Kecamatan Way Kenanga.

“Petugas mendapatkan informasi bahwa ada sebuah rumah, yang sering dijadikan tempat transaksi psikotropika dan obat keras,” bebernya.

Berdasarkan informasi itu, dirinya bersama personel langsung menuju lokasi yang ditujukan kepada petugas dan mengamankan terduga pelaku dan beriku barang bukti Pil Hexymer sebanyak 1577 butir.

Baca Juga :  Polres Tubaba Lakukan pengawasan dan Pelayananan, Kepuasan Pengunjung saat Jam Besuk Tahanan

Lanjut kata kasat Menurut keterangan terduga Pelaku HH bahwa Pil Hexymer tersebut di dapat dengan cara beli melalui online setiap botolnya dengan harga Rp. 2.500.000.-(dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan pembayaran COD dan dilakukannya sudah tiga kali transaksi.

Terduga tersangka tersebut dikenakan pasal ” Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak miliki izin edar sebagaimana dimaksud pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan/atau 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dalam UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan diancam Penjara 10 tahun denda 1 miliyar. (humas_tubaba)

Berita ini 11 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Balita 10 Bulan Korban LakaLantas, Ayah Kandungnya Minta Polres Kab Tubaba Agar Terduga di Proses

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Apresiasi Gerak Cepat JAKSA AGUNG Bongkar Dugaan Korupsi Mafia Minyak Goreng

DAERAH

Bupati Lampung Selatan Hadiri Haul Syaikh Abdul Qodir Al Jilani di Kecamatan Ketapang

DAERAH

Keluarga Besar Diskominfo Lampura Beri Ucapan Selamat Kepada Asisten ll/ PLT Diskominfo Lampura

Bandar Lampung

Koramil 410-01/Panjang Menerjunkan Personilnya ke Lokasi Mengalami Genangan Air

DAERAH

Gelar Konferensi Pers, Berikut Capaian Kinerja Polres Tulang Bawang Barat di Tahun 2022

Bandar Lampung

Peduli Warga Binaan, Anggota Koramil 410-03 TBU Bagikan Nasi Kotak di Wilayah

DAERAH

Bupati Nanang Kembali Tinjau Persiapan Lokasi Acara JUMBARA Nasional PMR ke-XI