Home / DAERAH / TUBABA

Selasa, 25 Oktober 2022 - 17:18 WIB

Edarkan Ribuan Pil Hexymer Seorang Pemuda Asal Mesuji Ditangkap Polisi

Jarilampung.com-Tubaba:
Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat mengamankan Seorang Pemuda berasal dari Mesuji karena kedapatkan mengedarkan obat terlarang Hexymer .

Pemuda berinisial HH (20) diamankan Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat karena mengedarkan ribuan butir obat jenis Hexymer di Kecamatan Way Kenanga Kab Tulang Bawang Barat.

Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat IPTU Yopi Hariyadi, S.H menyebut Pemuda yang mengedarkan obat terlarang tersebut merupakan warga Desa Buko Poso RT/ RW 004/007 Kec. Way Serdang Kab. Mesuji.

“HH merupakan warga Desa Buko Poso RT/ RW 004/007 Kec. Way Serdang Kab. Mesuji, Dirinya kedapatan mengedarkan ribuan obat terlarang,” kata IPTU Yopi, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga :  Tanggamus Color Run 2025, Icon Baru Wisata Olahraga di Lampung

Menurut Kasatres Narkoba, HH merupakan seorang Buruh Tersangka diamankan pada Kamis (25/10/2022) 01.00 wib dini hari.

“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan saat sedang berada di rumah temanya yang bernama Zainal Arifin,” ujar IPTU Yopi
Kasatres Narkoba menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran ribuan butir obat Hexymer ini berkat penyelidikan yang dilakukan petugas di wilayah Kecamatan Way Kenanga.

“Petugas mendapatkan informasi bahwa ada sebuah rumah, yang sering dijadikan tempat transaksi psikotropika dan obat keras,” bebernya.

Berdasarkan informasi itu, dirinya bersama personel langsung menuju lokasi yang ditujukan kepada petugas dan mengamankan terduga pelaku dan beriku barang bukti Pil Hexymer sebanyak 1577 butir.

Baca Juga :  Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus Tunaikan Zakat Fitrah Bersama Jajaran, Tegaskan Dukungan Untuk BAZNAS

Lanjut kata kasat Menurut keterangan terduga Pelaku HH bahwa Pil Hexymer tersebut di dapat dengan cara beli melalui online setiap botolnya dengan harga Rp. 2.500.000.-(dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan pembayaran COD dan dilakukannya sudah tiga kali transaksi.

Terduga tersangka tersebut dikenakan pasal ” Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak miliki izin edar sebagaimana dimaksud pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan/atau 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dalam UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan diancam Penjara 10 tahun denda 1 miliyar. (humas_tubaba)

Berita ini 11 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Bawa Narkotika ke Sebuah Gardu, Warga Gedung Meneng Ditangkap Polres Tulang Bawang

DAERAH

Tingkatkan Kemampuan dan Pengetahuan, DWP Lambar Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak

Bandar Lampung

Babinsa Serda Harun Bersama Komponen Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Sampah di Aliran Sungai Way Limus

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Safari Ramadhan di Masjid Al Hidayah Pekon Sukananti

Bandar Lampung

KEJATI Teruskan Laporan DPP KAMPUD ke KEJARI: Dugaan Korupsi Proyek Sapi TA 2023 Dinas Peternakan Lampung Timur

DAERAH

Pemerintahan Kab Lambar Bagikan 14.000 Paket Sembako Gratis

DAERAH

Tingkatkan Imun Tubuh, Kodim 0735/ Surakarta Gelar Serbuan Vaksinasi Booster Bagi Masyarakat di Pasar Gede

DAERAH

232 Peserta Ikuti STQ Lampung Selatan , Siap Rebut Tiket Ke MTQ Provinsi Lampung