Home / DAERAH / TUBA

Senin, 22 Mei 2023 - 23:32 WIB

Eks Kepala Sekolah SDN 01 Tuba Diduga Melakukan Pungli

Gambar Ilustrasi

 

 

 

Tulang Bawang: jarilampung.com– Dugaan pungutan liar (Pungli) di satuan pendidikan kembali terjadi. Kali ini, Oknum Eks Kepala Sekolah SDN 1 Wonorejo kecamatan Penawar Aji Kabupaten Tulang Bawang , Diduga menarik dana dari orang tua siswa Rp 200 ribu bagi siswa yang lulus sekolah dan Rp 100 ribu untuk siswa yang naik kelas (04/04/2023)

Salah satu wali siswa dalam pemberitaan mengatakan, sebenarnya kami sangat keberatan dengan adanya sumbangan atau kenang kenangan yang begitu besar dan sudah ditentukan atau di patok nominalnya,

Lebih lanjut, faktanya hampir rata rata wali siswa merasa keberatan, apalagi bagi wali siswa yang kurang mampu dalam hal ekonomi sebentar – bentar sumbangan ” keluh nya

Wali siswa Lain nya Mengatakan ” Kalau kata mereka uang kelulusan 200ribu persiswa itu untuk bikin Gapura gerbang namun sampai setahun anak saya lulus gerbang gapura tak kunjung di bangun ” Ungkapnya.

Lanjutnya ” Ya kami merasa keberatan atas penarikan tersebut apalagi ekonomi kami pas-pasan bahasa nya sukarela tapi nominal nya dipatok ” Jelas nya.

Baca Juga :  Kapolres Tubaba Gelar Pelatihan Menembak dalam Rangka Lakatpuan Personil di Lapangan Tembak Polres

Eks Kepala sekolah SDN 1 Wonorejo Di Konfirmasi Melalui Via Telpon Whatsapp Membenarkan atas Dugaan penarikan tersebut .

“Ya bang memang benar ada penarikan buat kenang-kenangan itu program nya buat bangunan Gapura program belum berjalan ada rollingan , itu rapat musyawarahnya bulan 3 2022 sedangkan dana terkumpul itu bulan 7 saya di rolling bulan 6 jadi enggaktau bagaimana kelanjutan program itu” Ungkap nya.

Lanjutnya ” Rencana kalau saya enggak dirolling itu mau menarik dana juga dari dewan guru untuk nambah bangun Gapura sekolah berhubung saya dirolling jadi tidak bisa , Untuk lebih jelas bisa abang tanya ke komite nya ” Tambah nya.

“Setelah saya rolling saya enggak tau bang ditarik apa enggak 200ribu , itu urusan komite karena waktu rapat pertemuan dengan wali murid pihak sekolah cuma menerima usulan mereka , semua nya dikomite ” Dalih nya.

Ketika konfirmasi komite sekolah membenarkan adanya penarikan 200 ribu dan 100ribu ” Ya benar bang siswa lulus dimintai 200ribu dan siswa yang naik kelas dimintai 100ribu , 200 ribu itu bukan komite yang narik melainkan wali kelas yang narik nya dan uang kenangan 200ribu itu enggak ada musyawarah apa apa sama wali murid ” Bantah nya

Baca Juga :  Door To Door, Dandim 0735/Surakarta Berikan Bantuan Paket Sembako Kepada Anak Yatim Piatu Dan Lansia

” Kalau 100 ribu itu iya komite yang menerima dan itu uang nya saya belikan langsung semen dll untuk keperluan bangun musholla secara bertahap karena uangnya yang belum cukup ” Katanya.

Pungli bisa masuk kategori Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) .

Kepada aparat penegak hukum (APH) jika terbukti benar adanya dugaan Pungli maka diharapkan proses hukum yang berlaku sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar untuk menuntaskan Dugaan Pungli . (Tim)

Berita ini 39 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Musa Ahmad Terpilih Aklamasi, Riza Mirhardi: Kader Golkar Harus Hadir Untuk Masyarakat dan Konsolidasi Hingga Ke Dusun se-Lampung Tengah

DAERAH

Motor Bhabinkamtibmas Di Polsubsektor Way Kenanga Polsek Lambu Kibang Jadi Perpustakaan Keliling.

DAERAH

Diduga Melakukan Potongan Dana Operasional Soni Fauzi/Oji Kumpulkan KPPS

DAERAH

Bahas Pengamanan Mudik 2023, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Rakor Lintas Sektoral

DAERAH

Resmikan Jalan di Tanjung Sari dan Tanjung Bintang, Bupati Egi Harap Infrastruktur Jadi Penggerak Ekonomi

DAERAH

PJ. Bupati Drs Qudrotul Ikhwan MM Hadiri Seremoni Pisah Sambut Komisioner BAZNAS

DAERAH

Polres Kab Tulang Bawang Tangkap Pria Diduga Bandar Narkotika

DAERAH

Wakili Danramil, Serma Suparmo Hadiri Penyerahan Sertipikat PTSL Oleh Wabup