Home / DAERAH / TUBABA

Senin, 13 Maret 2023 - 17:35 WIB

Empat pemuda pemakai dan pengedar ganja ditangkap Polisi

Tubaba: jarilampung.com–
Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung mengamankan empat pemuda yang terlibat penyalahgunaan Narkoba jenis Ganja di daerah tersebut, Minggu (12/03/2023).

Penangkapan keempat pemuda tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Iptu Yopi Hariyadi, S.H di daerah Lapo Tuak Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Penangkapan Keempat pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut berawal dari penangkapan pemakai ganja berinisial KH (22), OB (19), TH (21) di sebuah Lapo Tuak ditiyuh Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah yang sering dijadikan tempat pesta Narkoba pada saat dilakukan pengecekan tes Urine ketiga orang tersebut Positif dan saat di introgasi TH mengakui bahwa telah membeli ganja dengan RS (23) warga tiyuh panaragan” kata Iptu Yopi.

Baca Juga :  Bantu Pemerintah Dalam Ketahanan Pangan, Kodim 0728/Wonogiri Gelar Panen Raya

Dari penangkapan KH, OB dan TH kemudian dilakukan pengembangan dan tim berhasil mengamankan seorang pelaku Pelaku Pengedar Ganja berinisial RS (23).

“RS diamankan di rumahnya di tiyuh panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah, dari RS petugas menyita barang bukti1 (satu) buah kotak rokok merk N BOLD warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas putih yang didalamnya berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,45 gram, 1 (satu) bendel kertas paper merk DJANOKO, 1 (satu) buah buku catatan yang terselip 1 (satu) bendel kertas paper merk DJANOKO, 1 (satu) buah kotak handphone warna merah merk ANDROMAX yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas putih yang berisikan 5 (lima) butir biji narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,22 gram, 1 (satu) unit handphone android merk REALME 5 warna ungu, 1 (satu) unit handphone android merk REALME 3 warna hitam,” kata Kasatnarkoba, Senin 13/03/2023.

Baca Juga :  Bocah Umur 3 Tahun Penderita Cerebral Palsy Spastic Butuhkan Uluran Tangan Para Darmawan.

Selanjutnya keempat tersangka tersebut diamankan di Mako Polres Tulang Bawang Barat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Keempat pelaku terancam dengan Pasal 111 jo 114 uu 35 dengan hukuman antara lima hingga 20 tahun penjara.*(humas_tubaba)

Berita ini 23 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pj. Bupati Nukman Bertindak Inspektur Upacara Peringatan HUT Ke-33 Lampung Barat

DAERAH

Inspektorat Tanggamus Segera Terjunkan Team Auditor Periksa Keuangan Bumdes Pekon Kandang Besi ‎

Bandar Lampung

Kasdim 0410/KBL Hadiri Upacara Peringatan Hari Ibu ke-95.

DAERAH

Pelayanan Call Center 110 Polres Tubaba Siap Layani Masyarakat

Bandar Lampung

“Sinergi TNI, Pemerintah, dan Masyarakat Semarakkan Jalan Sehat HUT ke-344 Kota Bandar Lampung”

Bandar Lampung

Tahun ke-3, FPII Setwil Lampung Bagikan 1000 Paket Sembako di Bulan Ramadhan

DAERAH

Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Polres Tubaba Laksanakan Pemberian Bantuan Sosial

DAERAH

Supardi: Ayo Semangat Tingkatkan Pendidikan Berkualitas