Home / DAERAH / TUBABA

Senin, 13 Maret 2023 - 17:35 WIB

Empat pemuda pemakai dan pengedar ganja ditangkap Polisi

Tubaba: jarilampung.com–
Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung mengamankan empat pemuda yang terlibat penyalahgunaan Narkoba jenis Ganja di daerah tersebut, Minggu (12/03/2023).

Penangkapan keempat pemuda tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Iptu Yopi Hariyadi, S.H di daerah Lapo Tuak Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Penangkapan Keempat pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut berawal dari penangkapan pemakai ganja berinisial KH (22), OB (19), TH (21) di sebuah Lapo Tuak ditiyuh Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah yang sering dijadikan tempat pesta Narkoba pada saat dilakukan pengecekan tes Urine ketiga orang tersebut Positif dan saat di introgasi TH mengakui bahwa telah membeli ganja dengan RS (23) warga tiyuh panaragan” kata Iptu Yopi.

Baca Juga :  Setiap Saat Setiap Waktu, Sertu Murdianto Berikan Himbauan Prokes Kepada Penumpang di Stasiun Purwosari

Dari penangkapan KH, OB dan TH kemudian dilakukan pengembangan dan tim berhasil mengamankan seorang pelaku Pelaku Pengedar Ganja berinisial RS (23).

“RS diamankan di rumahnya di tiyuh panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah, dari RS petugas menyita barang bukti1 (satu) buah kotak rokok merk N BOLD warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas putih yang didalamnya berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,45 gram, 1 (satu) bendel kertas paper merk DJANOKO, 1 (satu) buah buku catatan yang terselip 1 (satu) bendel kertas paper merk DJANOKO, 1 (satu) buah kotak handphone warna merah merk ANDROMAX yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas putih yang berisikan 5 (lima) butir biji narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,22 gram, 1 (satu) unit handphone android merk REALME 5 warna ungu, 1 (satu) unit handphone android merk REALME 3 warna hitam,” kata Kasatnarkoba, Senin 13/03/2023.

Baca Juga :  LSM PRL Berkoalisi BPAN-Aliansi Indonesi Resmi Laporkan Dugaan Pungli BPNT di Tanjung Sari

Selanjutnya keempat tersangka tersebut diamankan di Mako Polres Tulang Bawang Barat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Keempat pelaku terancam dengan Pasal 111 jo 114 uu 35 dengan hukuman antara lima hingga 20 tahun penjara.*(humas_tubaba)

Berita ini 22 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Asyik Konsumsi Narkotika, Dua Orang Pria Ditangkap Polisi di SD Negeri 1 Menggala

Bandar Lampung

Satgas TMMD Kodim Bandar Lampung Rehab MCK Umum di Kampung Baru III

DAERAH

DPD For-WIN Tubaba Resmi Terdaftar di Kesbangpol Setempat

DAERAH

Puncak Peringatan Hari Ibu ke-95, DPD IWAPI Lampung Jadikan Momentum Kebangkitan UMKM Wanita di Provinsi Lampung

DAERAH

M. Firsada : Manfaatkan Dialog Untuk Tingkatkan produksi Pertanian di Tubaba

DAERAH

Dandim Dan Kapolres Winogiri Dampingi Bupati Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Candi 2023

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Tan Kurniawan Resmi Menyandang Pangkat Kolonel

DAERAH

PUPR Lambar Pastikan Akses Jalan Putus Way Tenong – Air Hitam Merupakan Akses Alternatif Bukan Jalur Utama