Home / DAERAH / TUBABA

Senin, 13 Maret 2023 - 17:35 WIB

Empat pemuda pemakai dan pengedar ganja ditangkap Polisi

Tubaba: jarilampung.com–
Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung mengamankan empat pemuda yang terlibat penyalahgunaan Narkoba jenis Ganja di daerah tersebut, Minggu (12/03/2023).

Penangkapan keempat pemuda tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Iptu Yopi Hariyadi, S.H di daerah Lapo Tuak Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Penangkapan Keempat pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut berawal dari penangkapan pemakai ganja berinisial KH (22), OB (19), TH (21) di sebuah Lapo Tuak ditiyuh Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah yang sering dijadikan tempat pesta Narkoba pada saat dilakukan pengecekan tes Urine ketiga orang tersebut Positif dan saat di introgasi TH mengakui bahwa telah membeli ganja dengan RS (23) warga tiyuh panaragan” kata Iptu Yopi.

Baca Juga :  PJ.Bupati Lambar Safari Ramadhan di Masjid An-Nasir Pekon Buay Nyerupa

Dari penangkapan KH, OB dan TH kemudian dilakukan pengembangan dan tim berhasil mengamankan seorang pelaku Pelaku Pengedar Ganja berinisial RS (23).

“RS diamankan di rumahnya di tiyuh panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah, dari RS petugas menyita barang bukti1 (satu) buah kotak rokok merk N BOLD warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas putih yang didalamnya berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,45 gram, 1 (satu) bendel kertas paper merk DJANOKO, 1 (satu) buah buku catatan yang terselip 1 (satu) bendel kertas paper merk DJANOKO, 1 (satu) buah kotak handphone warna merah merk ANDROMAX yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas putih yang berisikan 5 (lima) butir biji narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,22 gram, 1 (satu) unit handphone android merk REALME 5 warna ungu, 1 (satu) unit handphone android merk REALME 3 warna hitam,” kata Kasatnarkoba, Senin 13/03/2023.

Baca Juga :  Bupati Parosil Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo, Dorong Pembangunan Berpihak kepada Rakyat

Selanjutnya keempat tersangka tersebut diamankan di Mako Polres Tulang Bawang Barat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Keempat pelaku terancam dengan Pasal 111 jo 114 uu 35 dengan hukuman antara lima hingga 20 tahun penjara.*(humas_tubaba)

Berita ini 23 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polres Tulang Bawang Barat Melaksanakan Lat Pra Ops Ketupat Krakatau 2023

DAERAH

Sigap Menolong, Patroli Polsek Tulang Bawang Tengah Evakuasi Penumpang Motor Pingsan

DAERAH

Peduli Kesehatan Anak, Babinsa Kelurahan Keprabon Bersama Bhabinkamtibmas Dampingi Kegiatan Posyandu Rutin

DAERAH

Polsek Lambu Kibang Bersama Tim Tekab 308 Polres Tubaba Berhasil Amankan DPO Memiliki Senpira Kasus Pencurian dengan kekerasan

DAERAH

Kapolres Tulang Bawang Barat Silaturahmi ke Kantor Bawaslu

Bandar Lampung

Diduga Carut Marut Pembangunan Gerai KDMP di Merbau Mataram, Dikerjakan Pihak ke Tiga dan Lalaikan K3

Bandar Lampung

Inflasi Terkendali, Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Pusat-Daerah dan Program Perumahan

Bandar Lampung

Manunggal Dengan Rakyat, Personel Satgas TMMD Hadir Beri Keceriaan Anak-anak Pesisir Pantai