Home / DAERAH / TUBA

Minggu, 9 April 2023 - 17:36 WIB

Gerebek Rumah Kontrakan, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku

Tuba: jarilampung.com–
Rumah kontrakan yang dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Dari lokasi penggerbekan, petugas berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial FR (38), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, dan AI (30), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Hari Selasa (04/04/2023), sekitar pukul 13.00 WIB, petugas kami melakukan penggerbekan sebuah rumah kontrakan yang ada di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung. Disana berhasil ditangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (09/04/2023).

Baca Juga :  Kodim 0410/KBL Gelar Sosialisasi Kredit Ringan Dari BTN Bandar Lampung

Selain berhasil menangkap dua orang pelaku, lanjut AKP Aris, petugasnya juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, korek api gas, kertas rokok warna kuning, dan dua unit handphone (HP) merek Oppo.

Menurutnya, keberhasil petugas dalam mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kampung Tunggal Warga. Informasi yang didapat, bahwa di sebuah rumah kontrakan sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan, Sekda Lamsel Ajak Semua Pihak Sambut Sensus Ekonomi 2026

“Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan. Dari dalam rumah berhasil ditangkap dua orang pelaku dengan BB berupa narkotika jenis sabu,” papar Alumni Akpol 2013.

Kasatres Narkoba menambahkan, para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Hi)

Berita ini 24 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Kejati Limpahkan Penangan Kasus Dugaan Juwanto Tlep Dana Desa170 Juta ke Kejari Lampung Selatan

DAERAH

Jajaran Pemkab Lambar Menghadiri Rapat Pengendalian Inflasi Nasional Secara Virtual

DAERAH

Pimpinan PT.Nestle Indonesia dan Apindo Bahas Pengembangan Investasi

DAERAH

Patut Menjadi Contoh Kapolres, AKBP Rio Tangakari Dari Lampung Untuk Sulteng

DAERAH

Kapolres Terima Kunjungan Silaturahmi Pengurus MUI, Komitmen Jaga Kamtibmas Kabupaten Tubaba

DAERAH

Keliling Pasar, Babinsa Berikan Himbauan Penerapan Prokes

DAERAH

Rugikan Negara Rp.Rp272.499.664 Juta, Polres Tubaba Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Korupsi

DAERAH

Tanamkan Kedisiplinan, Babinsa Tegalharjo Berikan Pelatihan PBB di SMK Kristen 1 Surakarta