Home / DAERAH / TUBA

Minggu, 9 April 2023 - 17:36 WIB

Gerebek Rumah Kontrakan, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku

Tuba: jarilampung.com–
Rumah kontrakan yang dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Dari lokasi penggerbekan, petugas berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial FR (38), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, dan AI (30), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Hari Selasa (04/04/2023), sekitar pukul 13.00 WIB, petugas kami melakukan penggerbekan sebuah rumah kontrakan yang ada di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung. Disana berhasil ditangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (09/04/2023).

Baca Juga :  Dandim 0410/KBL Hadiri HUT Kota Bandar Lampung ke 343

Selain berhasil menangkap dua orang pelaku, lanjut AKP Aris, petugasnya juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, korek api gas, kertas rokok warna kuning, dan dua unit handphone (HP) merek Oppo.

Menurutnya, keberhasil petugas dalam mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kampung Tunggal Warga. Informasi yang didapat, bahwa di sebuah rumah kontrakan sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Sinergitas TNI-Polri Puhpelem Amankan Ibadah Perayaan Natal Di GKJ Golo

“Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan. Dari dalam rumah berhasil ditangkap dua orang pelaku dengan BB berupa narkotika jenis sabu,” papar Alumni Akpol 2013.

Kasatres Narkoba menambahkan, para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Hi)

Berita ini 21 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Peduli Kelestarian Alam, Kodim 0410/KBL Tanam Ratusan Bibit Pohon di Taman Kehati

DAERAH

Pemkab Lambar Akan Gelar Senam Bersama Dengan Wagub

DAERAH

Terima Audensi KPU Kab. Tulang Bawang Barat, Kapolres: Jaga Integritas dan Sinergitas

DAERAH

Polsek Lambu kibang Ajukan Sidang Tipiring di Pengadilan Menggala Kasus Pencurian Ringan Berondolan Buah Sawit

DAERAH

Begini Cara Kodim 0728/Wonogiri Mengukur Kemapuan Perorangan Prajuritnya

DAERAH

Penampilan Tari Kedirun Membuat Masyarakat Kab Tubaba Tercengang

Bandar Lampung

Pastikan Sekolah Rakyat Berjalan Optimal dan Tepat Sasaran, Sekdaprov Marindo Pimpin Rapat Evaluasi Sekolah Rakyat bersama BPKP

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-05/TKP Gerak Cepat Amankan Pelaku Pencurian