Home / DAERAH / Tanggamus

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:40 WIB

Rutan Kelas II B Kota Agung Klarifikasi Isu Pungli Sewa Kamar Hunian dan Handphone

TANGGAMUS: jarilampung.com- Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Kota Agung, Indar Laya membantah pemberitaan dalam beberapa media online terkait dugaan pungli dan bebas warga Binaan dalam menggunakan alat Komunikasi di Rutan Kelas II B Kota Agung .

Pernyataan ini, membantah kabar sebelumnya dari beberapa pemberitaan online yang menduga ada praktik pungli jual beli Kamar hunian dan sewa Handphone. i RUTAN Kelas II B Kota Agung, Lampung, yang mana dikatakan bahwa di rutan terdapat pungli sewa kamar hunian per minggu dan perbulan itu semua tidak benar dan tidak pernah ada Karutan.

Seorang Warga Binaan Rutan Kota Agung, yang ditemui wartawan di dalam rutan menyatakan dirinya sama sekali tidak pernah ada Praktek pungli oleh oknum pegawai rutan, idak pernah mengalami Pungli seperti yang di isukan di luaran. “Kami di sini Justru mendapatkan, pelayanan secara maksimal” ujar warga binaan Rutan Kota Agung yang enggan disebutkan namanya Rabu 13 MEI 2026.

Baca Juga :  Merasa Terancam Tokoh Masyarakat Adat Buay Bulan Kec. Tulang Bawang Udik Kab Tubaba melapor ke Polres Tubaba

Sementara, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Rutan Kota Agung,
M. Tera Aprilian Raka Putra, S.Tr.Pas, mengungkapkan, jika semua fasilitas yang berada di dalam adalah gratis dan rutan pun menyediakan pelayanan pengaduan bagi masyarakat. “Semua fasilitas di dalam rutan Kelas II Kota Agung, ini Gratis dan kami menyediakan layanan pengaduan yang mana jika benar terdapat pungli atau hal-hal yang menjadi keluhan agar dapat langsung melaporkan dan datang ke Rutan Kelas II Kota Agung,” ungkapnya.

Baca Juga :  HUT Karang Taruna Lampura Ke 61 Adakan Bakti sosial Donor Darah

Selain itu, ia menegaskan, jika Seluruh kegiatan Pelayanan di Rutan Kelas II B Kota, Agung tidak ada dipungut biaya sepeserpun. Karutan telah berkomitmen dalam pembangunan Zona Integritas (ZI) di Rumah Tahanan Negara kelas II Kota agung.

“Yang mana petugas rumah tahanan negara. Rutan Kota Agung telah mendeklarasikan komitmen zero halinar (zero handphone, pungli dan narkoba),” ucapnya.

Karutan Indar Laya juga menginstruksikan seluruh jajaran untuk menjalankan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada. Dan memberikan Hati dalam memberikan pelayanan kepada semua Warga Binaan Pemasyarakatan. (TOMI)

Berita ini 53 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Aminudin Mengundurkan Diri dari FPII, Ini Alasannya

DAERAH

Puan: Jakarta PPKM Level 1, Prokes Juga Harus Tetap Nomor 1

Bandar Lampung

Dandim 0410/Kota Bandar Lampung Tinjau Lokasi Pelaksanaan Karya Bhakti di Pinang Jaya

DAERAH

Wakil Bupati Tubaba Monitoring Distribusi Bantuan Pangan Beras Cadangan Pemerintah

DAERAH

Wabub Melakukan Kunker Sekaligus Silahturahmi di Lima Kelurahan Kec Kotabumi Selatan

Bandar Lampung

Si Jago Merah Lahap Bengkel Krisna Motor di Kelurahan Beringin Jaya Lampung

DAERAH

Dinas Kesehatan Tubaba Gelar Program Tubaba Sehat, Warga Antusias Ikuti Pemeriksaan dan Pengobatan Gratis Mobile

DAERAH

Jalin Silaturahmi, Kodim 0735/Surakarta Gelar Komsos Dengan KBT