Home / DAERAH / Lampung Selatan

Kamis, 23 November 2023 - 19:10 WIB

Iming-iming Jadi Honor Honda Oknum Bidan Lamsel Diduga Tipu Korban Puluhan Juta

Lampung Selatan: jarilampung.com- Tidak Jera Oknum ASN Bidan Desa pada Kelurahan Bumi Agung/Puskesmas Kalianda Lampung Selatan berinisial (NA) diduga melakukan penipuan kembali kali ini korbannya adalah seorang Bidan, yaitu Bidan EP sebagai Bidan Praktik Mandiri (BPM) di kalianda dijanjikan dapat menjadi Honorer Daerah (HONDA) Pemda Lampung Selatan.

Korban EP diminta untuk membayar sebesar Rp. 25.000.000 dengan cara dicicil dua kali yang pertama uang tunai RP. 15.000.000 pada tanggal 30 Mei 2022 yang diterima langsung oleh oknum ASN Bidan tersebut, dan dirinya meminta uang tambahan untuk memuluskan penempatan pada Puskemas Kalianda Rp. 1.500.000 pada tanggal 06 Juni 2022, lalu pada tanggal 25 November 2022 kembali Bidan NA menghubungi korban EP memberitahu bahwa SK Honor Daerah (HONDA) sudah keluar dan segera untuk melunasi sisa uang pembayaran sebesar Rp. 10.000.00 Via Transfer ke Nomor Rekening Budi Santoso (Budi Santoso Honorer Pada Dinas PMD Lampung Selatan), total uang yg telah diserahkan seluruhnya Rp. 26.500.000.

Baca Juga :  HUT Karang Taruna Lampura Ke 61 Adakan Bakti sosial Donor Darah

Karena merasa Tertipu,
Korban melaporkan Kasus ini didampingi oleh kuasa hukumnya bernama Dedi Rahmawan, S.H., CM , pada hari Selasa, (17-10-2023).

Dedi Rahmawan, S.H., CM adalah Kuasa Hukum yang juga sebagai Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH PERADI KALIANDA) dan juga Seorang Mediator Bersertifikat Mahkamah Agung RI, Mediator Non Hakim Pada Pengadilan Negeri Kalianda.

Korban melaporkan Kasus penipuan ke Mapolres Lampung Selatan LP/B/343/X/2023/SPKT/ POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG karena SK (Surat Keputusan) Honor Daerah (HONDA) yang dijanjikan oleh Oknum ASN Bidan Desa tersebut tidak kunjung datang sampai saat ini.

Baca Juga :  DPP KAMPUD Minta Pemerintah Pusat Evaluasi Perwali Bandar Lampung No 16 Th 2022 Tentang Penyelenggaraan KKPR

Oknum ASN Bidan Desa ini bukan hanya sekali ini saja melakukan dugaan penipuan, sebelumnya Oknum Bidan tersebut sudah pernah dilaporkan juga dengan LP/B/121/V/2023/SPKT/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG. Serta Pernah diperiksa Inspektorat Pemda Lampung Selatan dijatuhi Hukuman Disiplin Berat yaitu Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Selama 12 (dua belas) Bulan. (PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil) kebetulan Dedi Rahmawan juga yang mendampingi sebagai Kuasa Hukum Korban Sebelumnya.

“Kami Berharap sekali Keadilan Berpihak Kepada Korban, kami juga meminta kepada Rekan kami yaitu POLRI untuk bekerja secara Profesional agar tidak ada korban-korban lain dikemudian hari dan membuka terang siapa saja yang terlibat dalam perkara ini”. Ungkap Dedi Rahmawan S.H,C.M (tim)

Berita ini 99 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Sebanyak 1,5m Anggaran Pilkati di Kab Tubaba Tahun 2021

DAERAH

Jabat Danrem Solo, Kolonel Inf Anan Nurakhman Kunjungi Kodim 0728/Wonogiri

DAERAH

Khidmat, Pj Bupati Firsada Pimpin Upacara HUT ke-78 RI

DAERAH

Bhabinkamtibmas Yang Dicintai Masyarakat Kian Merakyat

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Dukung Kejari Lampung Tengah Tuntaskan Laporan Dugaan Korupsi Pengadaan Obat di RSUD DSR

DAERAH

Polres Tubaba Terjunkan 97 Personel Amankan Ibadah Rangkaian Paskah Umat Kristiani di Sejumlah Gereja

Bandar Lampung

Kejari Kota Bandar Lampung Luncurkan Aplikasi Smart Datun

DAERAH

Week Days Tak Menjadi Penghalang Babinsa Sriwedari Genjot Fisik Linmas di Wilayah Binaanya