Home / DAERAH / Lampung Selatan

Kamis, 23 November 2023 - 19:10 WIB

Iming-iming Jadi Honor Honda Oknum Bidan Lamsel Diduga Tipu Korban Puluhan Juta

Lampung Selatan: jarilampung.com- Tidak Jera Oknum ASN Bidan Desa pada Kelurahan Bumi Agung/Puskesmas Kalianda Lampung Selatan berinisial (NA) diduga melakukan penipuan kembali kali ini korbannya adalah seorang Bidan, yaitu Bidan EP sebagai Bidan Praktik Mandiri (BPM) di kalianda dijanjikan dapat menjadi Honorer Daerah (HONDA) Pemda Lampung Selatan.

Korban EP diminta untuk membayar sebesar Rp. 25.000.000 dengan cara dicicil dua kali yang pertama uang tunai RP. 15.000.000 pada tanggal 30 Mei 2022 yang diterima langsung oleh oknum ASN Bidan tersebut, dan dirinya meminta uang tambahan untuk memuluskan penempatan pada Puskemas Kalianda Rp. 1.500.000 pada tanggal 06 Juni 2022, lalu pada tanggal 25 November 2022 kembali Bidan NA menghubungi korban EP memberitahu bahwa SK Honor Daerah (HONDA) sudah keluar dan segera untuk melunasi sisa uang pembayaran sebesar Rp. 10.000.00 Via Transfer ke Nomor Rekening Budi Santoso (Budi Santoso Honorer Pada Dinas PMD Lampung Selatan), total uang yg telah diserahkan seluruhnya Rp. 26.500.000.

Baca Juga :  KAPOLRES TULANG BAWANG BARAT BERSAMA FORKOPIMDA HADIRI MUSREMBANG KECAMATAN

Karena merasa Tertipu,
Korban melaporkan Kasus ini didampingi oleh kuasa hukumnya bernama Dedi Rahmawan, S.H., CM , pada hari Selasa, (17-10-2023).

Dedi Rahmawan, S.H., CM adalah Kuasa Hukum yang juga sebagai Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH PERADI KALIANDA) dan juga Seorang Mediator Bersertifikat Mahkamah Agung RI, Mediator Non Hakim Pada Pengadilan Negeri Kalianda.

Korban melaporkan Kasus penipuan ke Mapolres Lampung Selatan LP/B/343/X/2023/SPKT/ POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG karena SK (Surat Keputusan) Honor Daerah (HONDA) yang dijanjikan oleh Oknum ASN Bidan Desa tersebut tidak kunjung datang sampai saat ini.

Baca Juga :  Puan Sampaikan Harapan dan Tantangan Panglima TNI ke Depan

Oknum ASN Bidan Desa ini bukan hanya sekali ini saja melakukan dugaan penipuan, sebelumnya Oknum Bidan tersebut sudah pernah dilaporkan juga dengan LP/B/121/V/2023/SPKT/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG. Serta Pernah diperiksa Inspektorat Pemda Lampung Selatan dijatuhi Hukuman Disiplin Berat yaitu Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Selama 12 (dua belas) Bulan. (PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil) kebetulan Dedi Rahmawan juga yang mendampingi sebagai Kuasa Hukum Korban Sebelumnya.

“Kami Berharap sekali Keadilan Berpihak Kepada Korban, kami juga meminta kepada Rekan kami yaitu POLRI untuk bekerja secara Profesional agar tidak ada korban-korban lain dikemudian hari dan membuka terang siapa saja yang terlibat dalam perkara ini”. Ungkap Dedi Rahmawan S.H,C.M (tim)

Berita ini 101 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kapolres Tubaba Paparkan Capaian Kinerja Tahun 2025

Bandar Lampung

Apresiasi Kerja Sama Yang Baik, Dandim Romas Herlandes Terima Cinderamata Dari PSMTI Lampung

DAERAH

Kembangkan Potensi Atlet, Pemkab Lambar Gelar POPKAB 2025

DAERAH

Adi Utama Resmi Dilantik Nukman Sebagai Pj. Sekda Lampung Barat

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Mendapatkan Penghargaan Lencana Melati

DAERAH

Team Reaksi Cepat Anti Begal Polres Tubaba Razia Wilayah Rawan Gangguan Keamanan

DAERAH

Lampung Barat Lakukan Langkah Strategis Menuju Swasembada Pangan: Bupati Parosil Serahkan Alsintan Untuk Petani

DAERAH

Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni: SIPD Satukan Seluruh Data Perencanaan, Penganggaran dan Pengelolaan Keuangan Daerah