Home / DAERAH / TUBABA

Kamis, 9 Juni 2022 - 21:02 WIB

INSPEKTORAT TUBABA GADANGKAN DUA OPD SEBAGAI ZI WBM- WBBK

Jarilampung.com- (SMSI-lpg),
Tulangbawang Barat (Tubaba).-
Pemerintah Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat melalui Inspektorat Wilayah Kabupaten (ITWILKAB) berupaya memberikan pelayanan prima yang bersih terhadap masyarakat dengan menetapkan dua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sebagai Dinas Instansi ZI (Zona Integritas) menuju WBK – WBBM
(Wilayah Bebas Korupsi- Wilayah Birokrasi Bersih Melayani).

Hal itu diungkapkan Perana Putera sebagai Inspektur, Inspektorat Wilayah Kabupaten Tulangbawang Barat di ruang kerja pada Kamis, 09/06/2022.

Perana menuturkan, penetapan dua OPD didasari adanya aturan Pemerintah Pusat menuju WBK – WBBM (Wilayah Bebas Korupsi- Wilayah Birokrasi Bersih Melayani).
Di Kabupaten/Kota ditetapkan OPD yang sifatnya pelayanan publik yang menurut penilaian Kabupaten OPD dimaksud layak ditetapkan sebagai ZI (Zona Integritas).

Baca Juga :  TPID Tubaba Menggelar Pasar Murah Tekan Lonjakan Harga Bahan Pokok

“Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan.”terangnya.

Dia mengungkapkan, tidak lama lagi Kabupaten Tubaba akan menetapkan dua Dinas Instansi sebagai Dinas Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi- Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Namun ini masih dalam proses, yang akan melalui berbagai tahapan. Sementara dua Dinas Instansi dimaksud adalah DISDUKCAPIL (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) dan DPM-PPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu).

Baca Juga :  Tangani Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Parosil Lakukan Penandatangan Komitmen Berama

“Proses yang akan dilalui diantaranya, adanya Surat Keputusan Bupati, Pencanangan, Sosialisasi oleh Kemenpan, KPK, dan Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya perlu pembangunan infrastruktur yang terkait dengan administrasi, juga perlu adanya tim penandatanganan integritas, tim penilaian internal dan eksternal,”urainya.

Perana menjelaskan, bedanya ketika Dinas Instansi ditetapkan sebagai Zona Integritas, maka Dinas Instansi tersebut benar melayani dengan bersih, tidak ada Pungli (Pungutan Liar). (Tim SMSI)

Berita ini 44 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Komitmen Tanggulangi Kemiskinan, Mad Hasnurin Ikuti Rakor TKPKD.

DAERAH

Polres Kab Tanggamus Distribusikan 2900 Dosis Vaksin Merdeka

DAERAH

Tega ! Ayah Setubuhi Anak Kandung, Unit PPA Reskrim Polres Tubaba Amankan Pelaku Pria 40 Tahun

DAERAH

DPD JERAT Bidik Oknum Pemkab Lampura Pengadaan Barang dan Jasa

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Apresiasi dan Dukung KEJATI Lampung Tetapkan Para Tersangka Kasus Hibah KONI

DAERAH

Anggota DPR RI Komisi X Kunjungan Kerja : Semarak Budaya di Kab.Lampung Selatan

DAERAH

Polisi Bersama Warga Menangkap Tangan Pelaku Curat di Rawa Jitu Selatan

DAERAH

P.j Bupati Lambar Pimpin Rakor Terkait Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar