Home / DAERAH / TUBABA

Jumat, 13 Juni 2025 - 22:23 WIB

Tega ! Ayah Setubuhi Anak Kandung, Unit PPA Reskrim Polres Tubaba Amankan Pelaku Pria 40 Tahun

Tubaba: jarilampung.com——
Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tubaba Polda Lampung berhasil mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Tiyuh Penumangan Baru Kec. Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Pada Hari Rabu Tanggal 7 Mei 2025 Jam 22.00 Wib.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Plh Kasat Reskrim Ipda Fajar Adiputra, S.H., M.H mengungkapkan, Pelaku yang berhasil di amankan inisial AY (40), Karyawan swasta, Tiyuh Penumangan Kec. Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 153/ VI / 2025 /SPKT / Polres Tubaba / Polda Lampung, Tanggal 11 juni 2025. Jumat ( 13/06/2025).

Kasus ini terungkap setelah laporan dari pelapor (ibu korban) inisial ADA (36) yang merasa khawatir terhadap kondisi anaknya yang menjadi korban ayah kandungnya dan Melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :  TMMD Sengkuyung Tahap II di Wilayah Kodim 0735/Surakarta Sasar Pengaspalan Jalan Dan Pembuatan Saluran Air

Plh Kasat Reskrim Polres Tubaba Ipda Fajar Adiputra, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana ini terjadi di kediaman Pelaku di Mess PT.BSSW Tiyuh Penumangan Baru Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Dimana pelaku yang merupakan Orang Tua Kandung dari Anak tersebut (korban).

Kronologis kejadian pada Korban FAP (15) Pelajar, Tiyuh Penumangan Kec. Tulang Bawang Tengah, Kab. Tulang Bawang Barat, Pada Hari Rabu Tanggal 7 Mei 2025 Jam 22.00 Wib di kediaman Pelaku telah terjadi Dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap korban dengan cara mengancam akan membunuh ibu kandung korban, dengan ancaman Pelaku korban merasa ketakutan sehingga terjadilah perbuatan Persetubuhan yang di lakukan oleh Pelaku terhadap korban.

Pelaku kini telah diamankan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, khususnya terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga :  Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 Digelar Polres Tulang Bawang Barat dengan Khidmat

“Dari hasil pemeriksaan sementara , terduga pelaku Inisial AY mengakui telah melakukan perbuatannya kepada anak kandung sudah 3 (tiga) kali di rumahnya dalam melakukan perbuatan bejatnya tersebut yakni persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri dengan cara mengancam.” ungkapnya

Sementara itu, korban mendapatkan pendampingan dari pihak kepolisian dan tenaga medis untuk pemulihan psikis dan fisiknya.

Kepada Pelaku AY Pasal yang di tetapkan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Juncto 76 D.

Pelaku AY dan Barang bukti telah diamankan di Mapolres Tubaba dan perlu kami himbau kepada seluruh orang tua yang berada di wilayah hukum Polres Tubaba untuk dapat menjaga dan memperhatikan perkembangan anaknya sehingga hal serupa tidak terjadi, anak-anak adalah penerus kita, maka lindungilah,” Pungkasnya. *(A)

Berita ini 14 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Covid-19 Belum Musnah, Babinsa Kepatihan Wetan Bagikan Masker Gratis di Wilayah

DAERAH

Wakapolres Tulang Bawang: Situasi Kamtibmas Pasca Pungut Suara Pilkakam Serentak Tahun 2022 Masih Kondusif

DAERAH

Perjuangkan Revitalisasi Sekolah di Lampung Barat, Bupati Parosil Temui Dirjen PAUD Dikdasmen RI

DAERAH

Semringah, 2.513 THLS Lamsel Dapat Tunjangan Keagamaan Jelang IdulFitri 1446 Hijriah

DAERAH

Dukung Ketegasan Kapolri, Puan: Rakyat Menaruh Harapan Besar ke Polisi

DAERAH

Polres Tubaba Gelar Sosialisasi Promosi KesehatanSi Dokkes P2PTM Bagi Anggota Polri

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Dukung Kejari Pesawaran Tuntaskan Laporan Dugaan KKN Di Dinas Pendidikan Setempat

DAERAH

Gerebek Rumah Kontrakan, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku