Home / DAERAH / TUBABA

Jumat, 13 Juni 2025 - 22:23 WIB

Tega ! Ayah Setubuhi Anak Kandung, Unit PPA Reskrim Polres Tubaba Amankan Pelaku Pria 40 Tahun

Tubaba: jarilampung.com——
Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tubaba Polda Lampung berhasil mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Tiyuh Penumangan Baru Kec. Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Pada Hari Rabu Tanggal 7 Mei 2025 Jam 22.00 Wib.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Plh Kasat Reskrim Ipda Fajar Adiputra, S.H., M.H mengungkapkan, Pelaku yang berhasil di amankan inisial AY (40), Karyawan swasta, Tiyuh Penumangan Kec. Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 153/ VI / 2025 /SPKT / Polres Tubaba / Polda Lampung, Tanggal 11 juni 2025. Jumat ( 13/06/2025).

Kasus ini terungkap setelah laporan dari pelapor (ibu korban) inisial ADA (36) yang merasa khawatir terhadap kondisi anaknya yang menjadi korban ayah kandungnya dan Melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :  Kapolres Tulang Bawang Barat Cek Kesiapan Personel di Pos Pelayanan dan Pos Pengamanan Nataru

Plh Kasat Reskrim Polres Tubaba Ipda Fajar Adiputra, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana ini terjadi di kediaman Pelaku di Mess PT.BSSW Tiyuh Penumangan Baru Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Dimana pelaku yang merupakan Orang Tua Kandung dari Anak tersebut (korban).

Kronologis kejadian pada Korban FAP (15) Pelajar, Tiyuh Penumangan Kec. Tulang Bawang Tengah, Kab. Tulang Bawang Barat, Pada Hari Rabu Tanggal 7 Mei 2025 Jam 22.00 Wib di kediaman Pelaku telah terjadi Dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap korban dengan cara mengancam akan membunuh ibu kandung korban, dengan ancaman Pelaku korban merasa ketakutan sehingga terjadilah perbuatan Persetubuhan yang di lakukan oleh Pelaku terhadap korban.

Pelaku kini telah diamankan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, khususnya terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga :  M. Firsada Sampaikan Terimakasih Pada Mahasiswa KKNT IPB

“Dari hasil pemeriksaan sementara , terduga pelaku Inisial AY mengakui telah melakukan perbuatannya kepada anak kandung sudah 3 (tiga) kali di rumahnya dalam melakukan perbuatan bejatnya tersebut yakni persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri dengan cara mengancam.” ungkapnya

Sementara itu, korban mendapatkan pendampingan dari pihak kepolisian dan tenaga medis untuk pemulihan psikis dan fisiknya.

Kepada Pelaku AY Pasal yang di tetapkan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Juncto 76 D.

Pelaku AY dan Barang bukti telah diamankan di Mapolres Tubaba dan perlu kami himbau kepada seluruh orang tua yang berada di wilayah hukum Polres Tubaba untuk dapat menjaga dan memperhatikan perkembangan anaknya sehingga hal serupa tidak terjadi, anak-anak adalah penerus kita, maka lindungilah,” Pungkasnya. *(A)

Berita ini 14 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Bersama Warga, Anggota Koramil 16/Jatiroto Gotong-Royong Bersihkan Lingkungan

DAERAH

Bupati Lambar Bersama Ketua DPRD Meresmikan Balai Rakyat di Pekon Simpangsari

DAERAH

Dr Reda Manthovani SH,LLM Ajak SMSI Sosialisasikan Undang-Undang ITE

DAERAH

Diduga melakukan Persetubuhan anak dibawah umur Tiga orang laki-laki diamankan di Polres Tubaba

DAERAH

Musrembang Dua Kecamatan Kab Lambar Beragam Usulan Dari Masyarakat

DAERAH

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Gunung Agung Patroli KRYD Rawan Malam Akhir Pekan

DAERAH

Lapor KOMNAS HAM RI, DPP KAMPUD: Kepala Kantor Pertanahan Bandar Lampung Dinilai Langgar HAM Blokir 26 SHM

DAERAH

Dengan Komunikasi Sosial, Pererat Hubungan Emosional Antara Babinsa Dengan Warga