Home / DAERAH / TUBABA

Jumat, 13 Juni 2025 - 22:23 WIB

Tega ! Ayah Setubuhi Anak Kandung, Unit PPA Reskrim Polres Tubaba Amankan Pelaku Pria 40 Tahun

Tubaba: jarilampung.com——
Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tubaba Polda Lampung berhasil mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Tiyuh Penumangan Baru Kec. Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Pada Hari Rabu Tanggal 7 Mei 2025 Jam 22.00 Wib.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Plh Kasat Reskrim Ipda Fajar Adiputra, S.H., M.H mengungkapkan, Pelaku yang berhasil di amankan inisial AY (40), Karyawan swasta, Tiyuh Penumangan Kec. Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 153/ VI / 2025 /SPKT / Polres Tubaba / Polda Lampung, Tanggal 11 juni 2025. Jumat ( 13/06/2025).

Kasus ini terungkap setelah laporan dari pelapor (ibu korban) inisial ADA (36) yang merasa khawatir terhadap kondisi anaknya yang menjadi korban ayah kandungnya dan Melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :  Polsek Lambu Kibang Bersama Tim Tekab 308 Polres Tubaba Berhasil Amankan DPO Memiliki Senpira Kasus Pencurian dengan kekerasan

Plh Kasat Reskrim Polres Tubaba Ipda Fajar Adiputra, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana ini terjadi di kediaman Pelaku di Mess PT.BSSW Tiyuh Penumangan Baru Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Dimana pelaku yang merupakan Orang Tua Kandung dari Anak tersebut (korban).

Kronologis kejadian pada Korban FAP (15) Pelajar, Tiyuh Penumangan Kec. Tulang Bawang Tengah, Kab. Tulang Bawang Barat, Pada Hari Rabu Tanggal 7 Mei 2025 Jam 22.00 Wib di kediaman Pelaku telah terjadi Dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap korban dengan cara mengancam akan membunuh ibu kandung korban, dengan ancaman Pelaku korban merasa ketakutan sehingga terjadilah perbuatan Persetubuhan yang di lakukan oleh Pelaku terhadap korban.

Pelaku kini telah diamankan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, khususnya terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga :  Kodim 0410/KBL Menggelar Latbak Jatri TW II TA 2024

“Dari hasil pemeriksaan sementara , terduga pelaku Inisial AY mengakui telah melakukan perbuatannya kepada anak kandung sudah 3 (tiga) kali di rumahnya dalam melakukan perbuatan bejatnya tersebut yakni persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri dengan cara mengancam.” ungkapnya

Sementara itu, korban mendapatkan pendampingan dari pihak kepolisian dan tenaga medis untuk pemulihan psikis dan fisiknya.

Kepada Pelaku AY Pasal yang di tetapkan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Juncto 76 D.

Pelaku AY dan Barang bukti telah diamankan di Mapolres Tubaba dan perlu kami himbau kepada seluruh orang tua yang berada di wilayah hukum Polres Tubaba untuk dapat menjaga dan memperhatikan perkembangan anaknya sehingga hal serupa tidak terjadi, anak-anak adalah penerus kita, maka lindungilah,” Pungkasnya. *(A)

Berita ini 14 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

LSM Trinusa Bersama Dua Organisasi AWI dan PPDI Tuba Akan Gelar Aksi Lanjutan

DAERAH

MoU Dengan Kejari Tubaba. M. Firsada Sampaikan Empat Poin Penanganan dan Pemberantasan Korupsi

DAERAH

Anggota koramil Jatiroto Gelar Gakplin Protes Malam Hari, Ini Tujuannya

Bandar Lampung

Tumbuhkan Sikap Disiplin, Koramil 410-02/TBS Latih PBB Pelajar SMP IT Daarul Ilmi

Bandar Lampung

Di Tengah Pandemi Covid 19 Koramil 410-05/TKP Bagikan Nasi Kotak dan Masker Gratis Kepada Warga Binaan

DAERAH

Pimpin Apel Mingguan Munandar Paparkan Poksi Diskominfo Dalam Penyiaran Informasi

Bandar Lampung

Aksi Sosial Anggota Koramil 410-02/TBS, Bagikan Nasi Kotak Gratis Kepada Warga Binaan

DAERAH

Kapolres Tubaba bersama Forkopimda Pimpin Upacara Bendera Hari Senin di SMP Negeri 6