BENGKULU:Jarilampung.com- Semangat Pemerintah daerah di Bengkulu untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) hingga 96 persen lebih patut diapresiasi. Namun di lapangan, kondisi pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) justru memunculkan ironi yang cukup memprihatinkan.(28/9/2026).
Di sejumlah fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti klinik pratama, bahkan di beberapa rumah sakit, masih ditemukan sarana dan prasarana yang dinilai belum layak bagi peserta JKN.
Kondisi ruang pelayanan, keterbatasan fasilitas penunjang, hingga kenyamanan pasien menjadi sorotan masyarakat.
“Bangku yang kami duduk ini sudah goyang-goyang. Kadang juga duduk di luar, belum lagi plafon juga ada yang bocor pak,” ungkap ibu-ibu peserta JKN belum lama ini.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik terkait peran BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu dalam melakukan pengawasan terhadap fasilitas kesehatan yang menjadi mitra layanan JKN.
Alih-alih fokus pada pembenahan kualitas pelayanan, BPJS Kesehatan Bengkulu justru dinilai lebih sering menampilkan keberhasilan program yang dijalankan pemerintah daerah, khususnya terkait peningkatan kepesertaan BPJS.
Padahal, semangat yang dibangun oleh kepala daerah tidak hanya sekadar mengejar angka kepesertaan, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang layak dan berkualitas.
“Program UHC bukan hanya soal berapa persen masyarakat yang terdaftar. Yang lebih penting adalah bagaimana pelayanan kesehatan itu benar-benar dirasakan masyarakat dengan fasilitas yang memadai,” ujar salah satu pengamat kebijakan kesehatan di Bengkulu.
Ironisnya, ketika kondisi fasilitas kesehatan yang kurang layak ini dipertanyakan, BPJS Kesehatan kerap menyatakan bahwa fasilitas tersebut bukan milik BPJS. Padahal, dalam sistem JKN, BPJS memiliki fungsi penting dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap fasilitas kesehatan yang bekerja sama dalam memberikan layanan kepada peserta.
Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa pengawasan terhadap standar pelayanan kesehatan belum berjalan maksimal.
Jika target UHC 96 persen ingin benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, maka peningkatan kualitas fasilitas dan pelayanan kesehatan harus berjalan seiring dengan peningkatan jumlah peserta.
BPJS Kesehatan Bengkulu di bawah kepemimpinan Syafrudin Imam Negara ini dinilai tanpa pengawasan yang serius dan konsisten, program jaminan kesehatan yang seharusnya menjadi harapan masyarakat justru berpotensi menghadirkan kekecewaan baru bagi para peserta JKN di Bengkulu.*(Herwan)







