Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pemuda berinisial RW (22), warga Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Rawa Jitu Selatan.
Pemuda yang berstatus pengangguran ini ditangkap hari Sabtu (26/02/2022), pukul 15.00 WIB, di rumahnya yang ada di Kampung Gedung Karya Jitu.
“Sabtu sore petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Kampung Yudha Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan,” kata Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (02/03/2022).
Penangkapan terhadap pemuda ini, lanjut Iptu Poniran, berdasarkan laporan dari korban Nur Safaat (42), berprofesi sopir, warga Jalan Anggur, Kampung Gedung Karya Jitu.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, aksi curas yang dilakukan oleh pemuda tersebut terjadi hari Sabtu (07/08/2021), pukul 17.00 WIB, di Kampung Yudha Karya Jitu, saat korban sedang berkunjung ke rumah kerabatnya.
Sepeda motor Honda Supra X warna merah hitam, B 6380 WEU, milik korban sedang di parkir di halaman depan rumah kerabatnya, sementara korban sedang mengobrol di dalam rumah dengan kerabatnya.
“Tiba-tiba korban mendengar suara mesin sepeda motor dihidupkan, karena curiga korban keluar dari rumah dan melihat sepeda motor miliknya sudah dikendarai oleh pelaku. Pelaku langsung mengancam korban dengan berteriak “Masuk Kamu, Awas Kamu” sambil tangan pelaku memegang ke dalam jaket, karena takut korban langsung masuk lagi ke dalam rumah,” jelas Iptu Poniran.
Akibat kejadian curas ini, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Supra X warna merah hitam, B 6380 WEU, yang ditaksir seharga Rp 7 juta dan melaporkannya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan.
Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (*)