Home / DAERAH / TUBA

Rabu, 2 Maret 2022 - 15:54 WIB

Jadi Pelaku Curas di Rawa Jitu Selatan, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pemuda berinisial RW (22), warga Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Rawa Jitu Selatan.

Pemuda yang berstatus pengangguran ini ditangkap hari Sabtu (26/02/2022), pukul 15.00 WIB, di rumahnya yang ada di Kampung Gedung Karya Jitu.

“Sabtu sore petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Kampung Yudha Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan,” kata Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (02/03/2022).

Penangkapan terhadap pemuda ini, lanjut Iptu Poniran, berdasarkan laporan dari korban Nur Safaat (42), berprofesi sopir, warga Jalan Anggur, Kampung Gedung Karya Jitu.

Baca Juga :  Pemkab Tubaba Gelar Sertijab Sekda

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, aksi curas yang dilakukan oleh pemuda tersebut terjadi hari Sabtu (07/08/2021), pukul 17.00 WIB, di Kampung Yudha Karya Jitu, saat korban sedang berkunjung ke rumah kerabatnya.

Sepeda motor Honda Supra X warna merah hitam, B 6380 WEU, milik korban sedang di parkir di halaman depan rumah kerabatnya, sementara korban sedang mengobrol di dalam rumah dengan kerabatnya.

“Tiba-tiba korban mendengar suara mesin sepeda motor dihidupkan, karena curiga korban keluar dari rumah dan melihat sepeda motor miliknya sudah dikendarai oleh pelaku. Pelaku langsung mengancam korban dengan berteriak “Masuk Kamu, Awas Kamu” sambil tangan pelaku memegang ke dalam jaket, karena takut korban langsung masuk lagi ke dalam rumah,” jelas Iptu Poniran.

Baca Juga :  Kepala Tiyuh Pagar Dewa Dan Camat Berkerja Sama Dengan Dinkes Gelar Vaksinasi

Akibat kejadian curas ini, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Supra X warna merah hitam, B 6380 WEU, yang ditaksir seharga Rp 7 juta dan melaporkannya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan.

Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (*)

Berita ini 14 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Mantan Pj. Kepala Pekon Tanggamus, Ditahan Atas Dugaan Korupsi Dana Desa Tahun 2020

DAERAH

PJ.Bupati Tuba Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Kampung Astra Ksetra Kecamatan Menggala

DAERAH

Lambar Mendapatkan WTP Ke -13 Kalinya Dari BPK Perwakilan Provinsi Lampung

DAERAH

Melalui Program KBD, Koramil 04/Jebres Gelorakan Semangat Goyong Royong

DAERAH

Guna Menjaga Stabilitas Keamanan Wilayah, Dandim Himbau Koramil Jajaran Memasifkan Kegiatan Patroli Di Malam Hari

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Menyerahkan Bahan Pokok Pangan Kepada Masyarakat

DAERAH

Buka Simulasi Sispamkota, M. Firsada Minta Jaga Netralitas.

DAERAH

Pemkab Lambar Menggelar Tasyakuran Atas Suksesnya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024