Home / DAERAH / TUBA

Rabu, 2 Maret 2022 - 15:54 WIB

Jadi Pelaku Curas di Rawa Jitu Selatan, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pemuda berinisial RW (22), warga Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Rawa Jitu Selatan.

Pemuda yang berstatus pengangguran ini ditangkap hari Sabtu (26/02/2022), pukul 15.00 WIB, di rumahnya yang ada di Kampung Gedung Karya Jitu.

“Sabtu sore petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Kampung Yudha Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan,” kata Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (02/03/2022).

Penangkapan terhadap pemuda ini, lanjut Iptu Poniran, berdasarkan laporan dari korban Nur Safaat (42), berprofesi sopir, warga Jalan Anggur, Kampung Gedung Karya Jitu.

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, aksi curas yang dilakukan oleh pemuda tersebut terjadi hari Sabtu (07/08/2021), pukul 17.00 WIB, di Kampung Yudha Karya Jitu, saat korban sedang berkunjung ke rumah kerabatnya.

Sepeda motor Honda Supra X warna merah hitam, B 6380 WEU, milik korban sedang di parkir di halaman depan rumah kerabatnya, sementara korban sedang mengobrol di dalam rumah dengan kerabatnya.

“Tiba-tiba korban mendengar suara mesin sepeda motor dihidupkan, karena curiga korban keluar dari rumah dan melihat sepeda motor miliknya sudah dikendarai oleh pelaku. Pelaku langsung mengancam korban dengan berteriak “Masuk Kamu, Awas Kamu” sambil tangan pelaku memegang ke dalam jaket, karena takut korban langsung masuk lagi ke dalam rumah,” jelas Iptu Poniran.

Baca Juga :  Aminudin Mengundurkan Diri dari FPII, Ini Alasannya

Akibat kejadian curas ini, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Supra X warna merah hitam, B 6380 WEU, yang ditaksir seharga Rp 7 juta dan melaporkannya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan.

Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (*)

Berita ini 27 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Dugaan Korupsi Dana Hibah Umroh, Lembaga KAMPUD Dukung Kejari Lampung Timur Tingkatkan Status Laporan Ke Penyelidikan

DAERAH

Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni: SIPD Satukan Seluruh Data Perencanaan, Penganggaran dan Pengelolaan Keuangan Daerah

DAERAH

Wakapolda Lampung Kunjungi Pos yan Rest Area 215 B, Ini Pesannya

DAERAH

PT Bening NET Kab Tubaba Beri Santunan Pada Balita Terkena Luka Bakar

DAERAH

Sambut HUT ke-79 Bhayangkara, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Doa dan Zikir Bersama

DAERAH

Tak Ada Perbedaan, TNI Dan Warga Nikmati Makan Siang Bersama di Lokasi TMMD

DAERAH

Gandeng Kodim 0728/Wonogiri, PLN 2 ULP Wonogiri dan Jatisrono Berikan Sosialisasi PLN Mobile

DAERAH

Sambut Hut Bhayangkara ke-79, Polres Tubaba Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri