Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Senin, 21 Februari 2022 - 18:50 WIB

Kronologi Penangkapan Pelaku Curat Oleh Polsek Dente Teladas

Jarilampung.com-Tuba:
Polsek Dente Teladas berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku curat ini ditangkap hari Sabtu (19/02/2022), pukul 02.30 WIB, di perkebunan sawit yang berada di Dusun Menang Mulya, Km 58, Kampung Gedung Meneng.

“Sabtu dini hari, saya bersama dengan personel Polsek berhasil menangkap pelaku curat berinisial SR als BR (35), berprofesi tani, warga Kampung Gedung Meneng Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Eman Supriatna, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Senin (21/02/2022).

Baca Juga :  Provinsi Lampung Bangga Catat Sejarah pada Peringatan HUT RI ke 76

Dari tangan pelaku curat ini, lanjut Iptu Eman, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor merk Honda warna hitam, obrok, angkong/roli, dan 500 kg buah sawit segar.

Kapolsek menjelaskan, hari Sabtu (19/02/2022), pukul 02.00 WIB, saat dirinya bersama dengan personel Polsek sedang melaksanakan patroli pencegahan curat, curas, dan curanmor (C3), tiba-tiba mendapatkan telepon dari korban bernama Endang Sutarman (42), berprofesi tani, warga Dusun Menang Mulya, Km 58, Kampung Gedung meneng.

Korban menginformasikan bahwa ada seorang laki-laki yang tidak dikenal masuk ke dalam kebun sawit dan mencuri buah sawit miliknya, lalu Kapolsek bersama dengan personelnya langsung mengecek kebenaran dari informasi tersebut.

Baca Juga :  Rutan Kota Agung Menegaskan Beredar di Media Online Isu Pungli Terkait Biaya PB Tidak Benar ‎

“Saat saya bersama personel Polsek tiba di lokasi, ternyata memang benar pelaku sedang memanen buah sawit di kebun milik korban. Sehingga pelaku langsung ditangkap dengan BB buah sawit,” jelas Iptu Eman.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Berita ini 13 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Lembaga KAMPUD Dukung Kejari Lampung Timur Tuntaskan Laporan Dugaan Korupsi Hibah Umroh Tahun 2019

DAERAH

Peduli Kebersihan Lingkungan, Babinsa Kelurahan Nusukan Kerja Bakti Bersama Warga

DAERAH

Penjabat Bupati Tubaba Kukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Tahun 2023

DAERAH

M. Firsada Tekankan Kepala Tiyuh dan ASN untuk Netral Selama Pilkada Serentak 2024

DAERAH

Pemerintahan Kab Lambar Bagikan Seragam Sekolah Gratis

DAERAH

Polsek Lambu Kibang Ungkap Kasus Tindak Pidana Memberi Keterangan Palsu

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Terus Gencar Menggelar Vaksinasi Covid-19 Bagi Masyarakat

DAERAH

DPMPTPSP Tubaba Sebut PT Way Abung Global Network Belum Ada Izin