Home / DAERAH / TUBA

Selasa, 11 April 2023 - 22:14 WIB

Jadi TO, Petani Yang Nyambi Jadi Pengedar Narkotika Ditangkap Polres Tulang Bawang

Tuba: jarilampung.com–
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, kembali menangkap pengedar narkotika jenis sabu yang merupakan target operasi (TO) di wilayah hukumnya.

Pengedar narkotika yang ditangkap ini seorang pria berinisial HN als D (27), berprofesi petani, warga Kampung Penawar, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (05/04/2023), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu yang merupakan TO. Pelaku ditangkap saat sedang berada di Kampung Aji Jaya KNPI, Kecamatan Gedung Aji,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Selasa (11/04/2023).

Baca Juga :  Babinsa Koramil 410-04/TKT Bersama Tokoh Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Saluran Drainase

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang berhasil disita petugas dari pelaku yakni dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,29 gram, plastik klip kosong, kartu ATM BRI, dua unit handphone (HP), dan sepeda motor Honda Supra X 125.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pengedar narkotika jenis sabu yang merupakan TO adalah hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Aji. Informasi yang didapat bahwa di Kampung Aji Jaya KNPI sedang berlangsung transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sudah ada pelaku yang merupakan TO sehingga langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Hasilnya ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Satlantas Polres Tubaba Sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 di SMAN 2 Tulang Bawang Tengah

AKP Aris menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Hi)

Berita ini 20 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Ketua SMSI Lampung : Tindak Kriminal Tak Boleh Dibela, Pedoman Pemberitaan Media Kode Etik Jurnalistik

Bandar Lampung

Ganjar dan Alma Bincang Ringan di Rumah Siber JMSI Lampung

Agama

Kodim 0410/KBL Gelar Jum’at Peduli di Masjid Jamiatul Mu’mini Kemiling Raya

DAERAH

Ajak Warga Selalu Pakai Masker, Anggota Koramil 21/Bulukerto Terus Berikan Imbauan Prokes

Advetorial

Zaidirina Hadiri Peletakan Batu Pertama Gedung Pengadilan Agama di Tubaba

DAERAH

Belanja Cleaning Service DPMPTSP Tubaba Pada Nusantara Grup Tahun Anggaran 2025 Diduga Fiktif

DAERAH

Suhatri Bur Bupati Padangpariaman Raih Penghargaan Sahabat Pers Indonesia dari SMSI

DAERAH

Gandeng Kodim 0728/Wonogiri, PLN 2 ULP Wonogiri dan Jatisrono Berikan Sosialisasi PLN Mobile