Home / DAERAH / TUBA

Selasa, 11 April 2023 - 22:14 WIB

Jadi TO, Petani Yang Nyambi Jadi Pengedar Narkotika Ditangkap Polres Tulang Bawang

Tuba: jarilampung.com–
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, kembali menangkap pengedar narkotika jenis sabu yang merupakan target operasi (TO) di wilayah hukumnya.

Pengedar narkotika yang ditangkap ini seorang pria berinisial HN als D (27), berprofesi petani, warga Kampung Penawar, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (05/04/2023), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu yang merupakan TO. Pelaku ditangkap saat sedang berada di Kampung Aji Jaya KNPI, Kecamatan Gedung Aji,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Selasa (11/04/2023).

Baca Juga :  Pemkab Tubaba Mulai Realisasikan Program MBG

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang berhasil disita petugas dari pelaku yakni dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,29 gram, plastik klip kosong, kartu ATM BRI, dua unit handphone (HP), dan sepeda motor Honda Supra X 125.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pengedar narkotika jenis sabu yang merupakan TO adalah hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Aji. Informasi yang didapat bahwa di Kampung Aji Jaya KNPI sedang berlangsung transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sudah ada pelaku yang merupakan TO sehingga langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Hasilnya ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Pj Bupati Nukman Tinjau Lokasi Persiapan Penyambutan Kunker Gubernur Samsudin Ke Lampung Barat

AKP Aris menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Hi)

Berita ini 21 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pemerintahan Kab Tubaba Bersama Dua Belas Organisasi Pers Menggelar Rakor

DAERAH

Asyik Konsumsi Narkotika, Dua Orang Pria Ditangkap Polisi di SD Negeri 1 Menggala

DAERAH

Dibuka Firsada Gebyar Paud 2024 Tingkat Kabupaten Tubaba

DAERAH

Pj. Sekda Tubaba Lantik Pejabat Fungsional Serta Pengambilan Sumpah Janji PNS

DAERAH

Waka Polres Tubaba Hadiri Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS

Bandar Lampung

Donny Irawan Titipkan Harapan Kepada Balon Ketua PWI Lampung

Bandar Lampung

Latihkan PBB, Babinsa Koramil 410-05/TKP Harapkan Pelajar SD IT Fitrah Insani Bertambah Disiplin

DAERAH

Harmoni di Hari Raya: Bupati dan Wakil Bupati Tubaba Laksanakan Sholat Ied Bersama Masyarakat