Home / DAERAH / Lampung Barat

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:35 WIB

Kadis Kominfo Lambar Luruskan Pemberitaan Isu Larangan Kendaraan Plat Luar Daerah Parkir di Lingkungan Pemda

Lambar: jarilampung.com– – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lampung Barat, Burlianto Eka Putra angkat bicara terkait pemberitaan yang beredar di berbagai platfrom media sosial terkait isu larangan kendaraan berplat luar daerah parkir di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat.

Burlianto menegaskan, bahwa memang benar Pemerintah Kabupaten Lampung Barat berencana akan mengeluarkan peraturan larangan bagi kendaraan berplat luar daerah untuk parkir di lingkungan Pemerintah Daerah, akan tetapi hal tersebut khusus diperuntukan bagi pegawai yang bersetatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat.

“Peraturan ini direncanakan khusus bagi pegawai ASN yang berada di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat. Tidak berlaku bagi masyarakat umum atau tamu dari luar daerah yang hendak mengurus kepentingan mereka di Lambar. Bagi masyarakat umum peraturan tersebut tidak berlaku,” kata Burlianto

Baca Juga :  Polsek Tumijajar bersama Koramil 412-05 TBU menggelar Patroli Rutin

Dikatakannya, rencana tersebut lebih ditujukan sebagai bentuk imbauan dan ajakan kepada pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat untuk meningkatkan kesadaran agar menjadi contoh kepada masyarakat.

“Rencana tersebut dimaksudkan agar pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat menjadi contoh bagi lapisan masyarakat,” tutur Burlianto.

Ia menambahkan, langkah ini dimaksudkan selain untuk meningkatkan kesadaran ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Lampung Barat juga salah satu upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab, kendaraan yang digunakan di Lampung Barat namun masih terdaftar di daerah lain menyebabkan pajak kendaraan tersebut tidak masuk ke kas daerah Lampung Barat.

Baca Juga :  Mudik Aman Keluarga Bahagia, Kapolres Tubaba Imbau Warga yang Mudik Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi

“Sayang sekali jika kendaraan yang setiap hari digunakan di Lampung Barat, tetapi pajaknya justru dibayarkan ke daerah lain. Padahal, pajak tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah kita sendiri, terutama pembangunan jalan Kabupaten,” tutup Burlianto

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak salah memahami informasi yang beredar, serta dapat melihat kebijakan ini sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam meningkatkan PAD Lampung Barat guna memajukan pembangunan ke depan.(*)

Berita ini 118 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Hanan A Rozak Serahkan Ratusan Tangki Semprot Elektrik Kepada Para Petani Lampung Timur

DAERAH

Bupati Lampung Utara Terima Penghargaan UHC

Bandar Lampung

Guna Percepatan Vaksinasi di Provinsi Lampung, 16 Prajurit Babinsa Jajaran Kodim 0410/KBL Ikuti Pelatihan Vaksinasi

Bandar Lampung

Hanan A. Rozak Mendaftar Calon Gubernur Lampung dari Partai PAN

DAERAH

Polisi Berlakukan Kembali Tilang Manual di Tulang Bawang Barat

Bandar Lampung

Diduga Maling Kotak Amal, Babinsa Bersama Kepolisian dan Warga Amankan Pelaku dari Amuk Massa

DAERAH

Pj Bupati M. Firsada Lepas Penyaluran Beras CPP Tahap Pertama 2024

Bandar Lampung

Kolonel Inf Faisol Izudin Karimi Pimpin Apel Kesiapan pengamanan  Personel Gabungan TNI Polri di UIN