Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Minggu, 12 September 2021 - 12:29 WIB

Kasus Curanmor di Ujung Gunung Ilir Terungkap, Pelaku Mendapatkan Tindakan Tegas dan Terukur di Kakinya

Jarilampung.com-Tuba:
Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan (curanmor).

Pelaku curanmor ini ditangkap hari Jumat (10/09/2021), pukul 15.00 WIB, di wilayah Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala.

“Jumat sore petugas kami bersama Tekab 308 Polres berhasil menangkap pelaku curanmor berinisial RN (34), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Menggala Iptu Holili mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (12/09/2021).

Lanjut Iptu Holili, dari tangan pelaku ini petugas gabungan berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Yamaha Mio J, BE 4579 IE, warna merah, milik korban, dan sepeda motor Yamaha Mio warna merah, yang digunakan oleh pelaku dalam beraksi.

Baca Juga :  Menekan Dampak El Nino, Pemkab Tubaba Mulai Salurkan Bantuan Beras Tahap II

Kapolsek menjelaskan, aksi curanmor yang dilakukan oleh pelaku bersama dengan rekannya yang sekarang masih buron terjadi pada bulan Mei 2021, pukul 14.00 WIB, di halaman rumah korban Dewa Ketut Sandy Portina (36), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala.

“Saat itu korban baru pulang dari Pasar Tiuh Tohou, lalu memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman rumah. Korban kemudian memasukkan obrok yang berisi barang dagangan ke dalam ruko yang berada di depan rumahnya. Saat keluar dari ruko tersebut ternyata sepeda motor milik korban telah hilang,” jelas Iptu Holili.

Baca Juga :  Lapor KOMNAS HAM RI, DPP KAMPUD: Kepala Kantor Pertanahan Bandar Lampung Dinilai Langgar HAM Blokir 26 SHM

Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 7,2 juta dan baru melaporkan peristiwa curanmor tersebut pada Sabtu (21/08/2021) siang ke Mapolsek Menggala.

Berbekal laporan dari korban, petugas kami bersama Tekab 308 Polres melakukan penyelidikan. Berkat keuletan dan kegigihan di lapangan akhirnya salah satu pelaku berhasil ditangkap.

“Saat akan ditangkap pelaku ini berusaha melarikan diri, sehingga dengan terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dan terukur pada betis kaki kanan pelaku,” imbuh Iptu Holili.

Pelaku curanmor tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(Red)

Berita ini 24 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Hadir Sapa Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa di Media Online, Bupati Umar Dicibir Benson Wertha

DAERAH

Lakukan Sidak, Wabup Lambar Mad Hasnurin Temukan Sejumlah ASN Tak Masuk Kerja

DAERAH

Audensi Pj Bupati M. Firsada Dengan Baznas dan Dewan Masjid Indonesia Tubaba.

Bandar Lampung

Kasdim 0410/KBL Hadiri Upacara Penerimaan Pasukan Latihan Taktis BTP 13/Glh Divif Kostrad Kartika Yudha 2021

DAERAH

Cegah Karhutla Polsek Lambu Kibang Lakukan Sosialisasi pada Warga

DAERAH

Proyek Jalan Rusak, DPD KAMPUD Lampung Timur Minta Kadis PUPR Evaluasi AMP Dari Pemborong

DAERAH

Menuju HUT Bhayangkara Ke-76, Polres Tubaba Gelar Bansos Serentak

DAERAH

Satbinmas Polres Tubaba Kembali Salurkan Bansos Untuk Warga Terdampak Kenaikan BBM