Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Minggu, 12 September 2021 - 12:29 WIB

Kasus Curanmor di Ujung Gunung Ilir Terungkap, Pelaku Mendapatkan Tindakan Tegas dan Terukur di Kakinya

Jarilampung.com-Tuba:
Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan (curanmor).

Pelaku curanmor ini ditangkap hari Jumat (10/09/2021), pukul 15.00 WIB, di wilayah Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala.

“Jumat sore petugas kami bersama Tekab 308 Polres berhasil menangkap pelaku curanmor berinisial RN (34), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Menggala Iptu Holili mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (12/09/2021).

Lanjut Iptu Holili, dari tangan pelaku ini petugas gabungan berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Yamaha Mio J, BE 4579 IE, warna merah, milik korban, dan sepeda motor Yamaha Mio warna merah, yang digunakan oleh pelaku dalam beraksi.

Baca Juga :  Tegakkan Prokes Dimasa PPKM, Babinsa Panularan Bagikan Masker Dan Edukasi Masyarakat

Kapolsek menjelaskan, aksi curanmor yang dilakukan oleh pelaku bersama dengan rekannya yang sekarang masih buron terjadi pada bulan Mei 2021, pukul 14.00 WIB, di halaman rumah korban Dewa Ketut Sandy Portina (36), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala.

“Saat itu korban baru pulang dari Pasar Tiuh Tohou, lalu memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman rumah. Korban kemudian memasukkan obrok yang berisi barang dagangan ke dalam ruko yang berada di depan rumahnya. Saat keluar dari ruko tersebut ternyata sepeda motor milik korban telah hilang,” jelas Iptu Holili.

Baca Juga :  Polda Lampung Supervisi Ops Keselamatan Krakatau  2025 di Polres Tubaba Dengan 4 Polres Lainnya

Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 7,2 juta dan baru melaporkan peristiwa curanmor tersebut pada Sabtu (21/08/2021) siang ke Mapolsek Menggala.

Berbekal laporan dari korban, petugas kami bersama Tekab 308 Polres melakukan penyelidikan. Berkat keuletan dan kegigihan di lapangan akhirnya salah satu pelaku berhasil ditangkap.

“Saat akan ditangkap pelaku ini berusaha melarikan diri, sehingga dengan terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dan terukur pada betis kaki kanan pelaku,” imbuh Iptu Holili.

Pelaku curanmor tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(Red)

Berita ini 25 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Sinergitas TNI-Polri Puhpelem Amankan Ibadah Perayaan Natal Di GKJ Golo

DAERAH

Wakil Ketua TP-PKK Lampura Menghadiri Pengajian di Kec Sungkai Tengah

DAERAH

Serka M Nasirin Pantau Stok Dan Harga Minyak Goreng Curah di Pasar Tradisional Nusukan

DAERAH

ASN Diminta Bekerja dengan Hati, Wahidin: Jabatan Akan Berakhir, Tapi Pengabdian Akan Dikenang

DAERAH

Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Segera Menindaklanjuti Perusahaan Tanpa Izin

DAERAH

Kedapatan Miliki Sabu, Pelaku Diringkus Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat

Bandar Lampung

Koramil 410-05/TKP Gelar Vaksinasi Covid 19 Untuk Warga Wilayah Binaan

DAERAH

Pemkab Tubaba Rapat Persiapan Pelantikan 69 Kepala Tiyuh Terpilih