Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Minggu, 12 September 2021 - 12:29 WIB

Kasus Curanmor di Ujung Gunung Ilir Terungkap, Pelaku Mendapatkan Tindakan Tegas dan Terukur di Kakinya

Jarilampung.com-Tuba:
Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan (curanmor).

Pelaku curanmor ini ditangkap hari Jumat (10/09/2021), pukul 15.00 WIB, di wilayah Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala.

“Jumat sore petugas kami bersama Tekab 308 Polres berhasil menangkap pelaku curanmor berinisial RN (34), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Menggala Iptu Holili mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (12/09/2021).

Lanjut Iptu Holili, dari tangan pelaku ini petugas gabungan berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Yamaha Mio J, BE 4579 IE, warna merah, milik korban, dan sepeda motor Yamaha Mio warna merah, yang digunakan oleh pelaku dalam beraksi.

Baca Juga :  Cegah Karhutla Polsek Lambu Kibang Lakukan Sosialisasi pada Warga

Kapolsek menjelaskan, aksi curanmor yang dilakukan oleh pelaku bersama dengan rekannya yang sekarang masih buron terjadi pada bulan Mei 2021, pukul 14.00 WIB, di halaman rumah korban Dewa Ketut Sandy Portina (36), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala.

“Saat itu korban baru pulang dari Pasar Tiuh Tohou, lalu memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman rumah. Korban kemudian memasukkan obrok yang berisi barang dagangan ke dalam ruko yang berada di depan rumahnya. Saat keluar dari ruko tersebut ternyata sepeda motor milik korban telah hilang,” jelas Iptu Holili.

Baca Juga :  Pertemuan Sosialisasi Persiapan Bulan Imunisasi Anak Nasional

Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 7,2 juta dan baru melaporkan peristiwa curanmor tersebut pada Sabtu (21/08/2021) siang ke Mapolsek Menggala.

Berbekal laporan dari korban, petugas kami bersama Tekab 308 Polres melakukan penyelidikan. Berkat keuletan dan kegigihan di lapangan akhirnya salah satu pelaku berhasil ditangkap.

“Saat akan ditangkap pelaku ini berusaha melarikan diri, sehingga dengan terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dan terukur pada betis kaki kanan pelaku,” imbuh Iptu Holili.

Pelaku curanmor tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(Red)

Berita ini 25 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polsek Gunung Agung Isi Materi Ketangkasan Baris Berbaris dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

DAERAH

Warga Tiyuh Kibang Budi Jaya Serahkan Senjata Api Ilegal ke Mapolres Tubaba

DAERAH

Babinsa Koramil 10/Wuryantoro Berikan Pendampingan Penyaluran Bansos Sembako Warga Binaan

DAERAH

Mengenal Afzal Rizkie Travel Content Creator Asal Aceh

DAERAH

Telan Dana 500 Juta Lebih, TMMD Sengkuyung Tahap I Kodim 0728/Wonogiri Resmi Dibuka

Bandar Lampung

Pidsus Kejati Lampung Telaah Laporan DPP KAMPUD Terkait Dugaan Korupsi Dana Perjalanan Dinas dan Surat Kabar DPRD Tanggamus

DAERAH

Wabub Lampura Menghadiri Pelantikan Pengurus DPC APDESI Masa Bhakti 2023-2028

Bandar Lampung

Dampingi Ahli Waris Debitur KUR Bank Mandiri KCP Sidomulyo, DPP KAMPUD Minta Kepastian Hukum