Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Minggu, 12 September 2021 - 12:29 WIB

Kasus Curanmor di Ujung Gunung Ilir Terungkap, Pelaku Mendapatkan Tindakan Tegas dan Terukur di Kakinya

Jarilampung.com-Tuba:
Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan (curanmor).

Pelaku curanmor ini ditangkap hari Jumat (10/09/2021), pukul 15.00 WIB, di wilayah Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala.

“Jumat sore petugas kami bersama Tekab 308 Polres berhasil menangkap pelaku curanmor berinisial RN (34), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Menggala Iptu Holili mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (12/09/2021).

Lanjut Iptu Holili, dari tangan pelaku ini petugas gabungan berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Yamaha Mio J, BE 4579 IE, warna merah, milik korban, dan sepeda motor Yamaha Mio warna merah, yang digunakan oleh pelaku dalam beraksi.

Baca Juga :  Terkait Mutasi Guru yang Tidak Sesuai Mekanisme Mendapat Perhatian dari Komisi IV DPRD Lampung Selatan

Kapolsek menjelaskan, aksi curanmor yang dilakukan oleh pelaku bersama dengan rekannya yang sekarang masih buron terjadi pada bulan Mei 2021, pukul 14.00 WIB, di halaman rumah korban Dewa Ketut Sandy Portina (36), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala.

“Saat itu korban baru pulang dari Pasar Tiuh Tohou, lalu memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman rumah. Korban kemudian memasukkan obrok yang berisi barang dagangan ke dalam ruko yang berada di depan rumahnya. Saat keluar dari ruko tersebut ternyata sepeda motor milik korban telah hilang,” jelas Iptu Holili.

Baca Juga :  Peduli Penyandang Tuna Wisma Yang Terlantar, Anggota Kodim 0410/KBL Evakuasi Suripto ke Panti Jompo Tresna Werdha

Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 7,2 juta dan baru melaporkan peristiwa curanmor tersebut pada Sabtu (21/08/2021) siang ke Mapolsek Menggala.

Berbekal laporan dari korban, petugas kami bersama Tekab 308 Polres melakukan penyelidikan. Berkat keuletan dan kegigihan di lapangan akhirnya salah satu pelaku berhasil ditangkap.

“Saat akan ditangkap pelaku ini berusaha melarikan diri, sehingga dengan terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dan terukur pada betis kaki kanan pelaku,” imbuh Iptu Holili.

Pelaku curanmor tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(Red)

Berita ini 25 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pemkab Mesuji Komitmen Menjaga Stabilitas Ekonomi dan Percepat Pengentasan Kemiskinan

DAERAH

Bupati Parosil Mabsus Harap Kantor Pertanahan Lampung Barat Terus Tingkatkan Pelayanan untuk Masyarakat

Bandar Lampung

Peringatan Hari Juang TNI-AD, Dua Warga di Bandar Lampung Terima Bantuan Rehab RTLH

DAERAH

Pemkab Tubaba Menggelar Musrenbang Tingkat Kabupaten Tahun 2023

DAERAH

Ketua LSM Trinusa Laporkan Pihak Dinkes ke Kejari Tubaba

DAERAH

Diduga Ada Pungli, Walikota Jakarta Barat Diminta Tertibkan Bangunan Liar di Kapuk

DAERAH

Satreskrim Polres Tubaba Amankan Pelaku Curat di Tiyuh Kagungan Ratu

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Menghadiri Pelantikan Pengurus (DPPD PPNI)Periode 2022-2027