Home / DAERAH / Lampung Selatan

Sabtu, 16 September 2023 - 16:38 WIB

Kasus Mantan Kades Rangai Tritunggal Masuk Tahap Penyelidikan

Lampung Selatan : jarilampung.com–
Akhirnya peluang Juwanto mantan Kades Rangai Tritunggal Kecamatan Ketibung bebas dari jerat hukum semakin menipis.
Setelah waktu yang dijanjikan Juwanto kepada pemerintah Lampung Selatan melalui Inspektorat untuk mengembalikan penyimpangan Dana Desa (DD) sebesar 170 juta selama dia menjabat tidak dipenuhi Juwanto.

Oleh karenanya, pihak inspektorat yang diperoleh dari keterangan Khaerul Anwar selaku Irban 5 sudah melayangkan surat yang berisi Laporan LHP Juwanto kepada kejari Lampung Selatan pada selasa tanggal (15-09-2023).

“Iya kita sudah lakukan pembinaan, bukan hanya seminggu, sebulan, dua bulan, tapi sudah 4 tahun sejak LHP Juwanto. Tapi tidak pernah diindahkan, jadi tugas pembinaan dari kita sudah selesai, LHP juwanto sudah kita laporkan ke Pihak kejari pada tanggal 12 kemaren. Selanjutnya sudah menjadi kewenangan Kejari akan dipanggil atau langsung di eksekusi” jelas Khaerul Anwar.

Baca Juga :  ”Pandemi Belum Usai” Bati komsos Bagikan Masker Dan Imbau Warga Patuhi Prokes

Sementara Bambang Irawan S.H,M.H selaku kasi Pidsus Kejari Lampung Selatan yang ditemui di ruang kerjanya Jum’at (15-09-2023) menjelaskan LHP Juwanto yang diserahkan Pihak inspektorat belum sampai ditangannya.
“Iya LHP nya belum sampai di tangan saya. Mungkin akan segera di disposisi ibu kejari. Nanti kita menunggu Sprintuk. Lalu kita akan melakukan penyelidikan dengan memanggil semua pihak diantaranya Juwanto, inspektorat serta pihak pelapor. Penyelidikan akan kita lakukan selama waktu 14 hari. Setelah penyelidikan baru kita akan tingkatkan menjadi penyidikan” ucap Bambang Irawan S.H,M.H.

Baca Juga :  Tingkatkan Ketahanan Fisik, Dandim 0735/Surakarta Gowes Bersama Anggota

Sementara Aminudin S.P yang diminta tanggapannya usai keluar dari ruang kasi Pidsus, mengapreasiasi langkah positif pihak inspektorat dan Kejari Lampung Selatan yang sudah menindaklanjuti laporan LSM PRL, LPAKN RI terkait Juwanto.

“Iya kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada pemerintah Lampung Selatan dalam hal ini pihak Inspektorat dan Kejari Lampung Selatan yang sudah menindaklanjuti laporan kami. Kami berharap proses ini bisa benar-benar tuntas” Ucap Aminudin. (*)

Sumber release LSM Pembinaan Rakyat Lampung

Berita ini 57 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Aniaya Istri Sendiri, Pria 49 Tahun Ditangkap Polsek Banjar Agung

DAERAH

Anak 12 Tahun Keatas di Kabupaten Way Kanan Telah Mengikuti Vaksinasi

DAERAH

Pengambilan Keputusan Keuangan yang Tepat: Kunci Sehatnya Keuangan Perusahaan

DAERAH

Tim Kemendagri Turun Langsung ke Jawa Timur, Dorong Percepatan Realisasi APBD dan Penanganan Inflasi 2023

Bandar Lampung

Wujud Kepedulian, Babinsa Yulhaidir Jenguk Warga Binaan Yang Sakit Di Wilayah Keteguhan

DAERAH

Polres Tubaba Laksanakan Giat Pengamanan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Tahun 2024

DAERAH

Pemkab Lambar Perkuat Sinergi Dengan Pers Untuk Pembangunan Daerah

DAERAH

Bupati Parosil: Ngaji ini Sebagai Tempat Introspeksi Diri