Home / DAERAH / EKBIS / TUBABA

Jumat, 20 Agustus 2021 - 17:23 WIB

Ketua DPRD Kab Tubaba Pinta Kepada Bupati Agar Hentikan Pembangunan Pertashoop Tidak Ada Izin

Jarilampung.com-Tubaba:
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, berikan rekomendasi penghentian pembangunan Pertashoop yang tidak berizin dan tabrak aturan.

Hal tersebut berdasarkan hasil kesepakatan dalam rapat dengar pendapat lintas komisi DPRD Tubaba bersama Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) pada Jum’at (20/8/2021) di gedung DPRD setempat.

Hadir dalam rapat tersebut Ketua DPRD Tubaba Ponco Nugroho, Wakil Ketua 2 Joko Kuncoro, Ketua Komisi 1 Yantoni, Ketua Komisi III Paisol.SH dan sejumlah anggota Komisi DPRD Tubaba.

Selain itu dari pihak TKPRD Tubaba selaku Ketua Tim diwakili oleh Asisten 2 Bidang Perekonomian dan Kesra, beserta anggota TKPRD dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu.

Ditegaskan Ketua DPRD Tubaba Ponco Nugroho, bahwa pembangunan Pertashoop yang tidak sesuai aturan sebagaimana yang dibangun di Kelurahan Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah RK 07 dihentikan atau ditutup.

“Dari hasil Rapat dengar pendapat tersebut, dengan tegas mengeluarkan rekomendasi Kepada Bupati Tubaba untuk memerintahkan Satker terkait menghentikan proses pembangunan Pertashoop di Kelurahan Panaragan Jaya RK 7, sebagaimana tertuang dalam Surat Rekomendasi dari DPRD Tubaba nomor : 170/269/I.11/TUBABA/2021 tanggal 20 Agustus 2021,” kata Ponco Nugroho

Sementara itu, menurut ketua komisi 1 DPRD Tubaba Yantoni, pembangunan Pertashoop yang sebelumnya telah diprotes oleh puluhan pedagang eceran di Kelurahan Panaragan Jaya, yang diduga milik oknum Ketua HIPMI Tubaba, telah kangkangi aturan dan terkesan di Monopoli.

Baca Juga :  Kapolres Tubaba Pimpin Langsung Pelaksanaan Gelar Operasional Bulanan Dan Pembinaan serta Anev Situasi Kamtibmas

“Sekali lagi ini bukan masalah kehadiran program Pertashoop nya, pada prinsipnya DPRD Tubaba, Pedagang dan masyarakat umum sangat mendukung. Tetapi bukan berarti akan membiarkan oknum pengusaha semua-maunya membangun tanpa mengikuti aturan. Jangan semua-maunya membangun karena ada bekingan, itu jelas penindasan dan harus dilawan,” tegas Yantoni.

Yantoni. berharap pembangunan Pertashoop menerapkan Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tentang penyaluran BBM Jenis Tertentu dan BBM Jenis Khusus penugasan daerah yang belum terdapat penyalur.

“Kita minta Pasal 6 aturan itu benar-benar di jalankan, sehingga untuk jenis BBM Pertashoop dapat berjalan dengan baik,” kata Yantoni.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak ragu-ragu mengambil tindakan tegas, seluruh pembangunan Pertashoop yang ada di Tubaba yang tidak kantongi izin dan melanggar ketegasan BPH Migas harus di hentikan.

“Dinas-dinas terkait harus melihat dari semua aspek ketika mengeluarkan izin, jangan karena melihat ada amplopnya, melihat karena ada berkeinginan nya sehingga aturan-aturan yang ada justru dilanggar. Dengan tegas Pertashoop yang langgar aturan kita Tutup, Ketua DPRD Tubaba sudah keluarkan Rekomendasi masalah itu. Jadi bagi Pengusaha yang banyak uangnya, sebelum membangun, ikuti semua ketentuan terlebih dahulu agar dapat berjalan dengan baik,” kata Yantoni.

Lanjut Ketua Komisi 1 itu, DPRD Tubaba telah meminta Satpol PP melalui TKPRD untuk turun dan menyegel Pertashoop yang melanggar aturan.

Baca Juga :  Polsek Tulang Bawang Tengah, Laksanakan Pengamanan Ibadah Gereja Minggu Kasih

“Untuk Pertashoop di Kelurahan Panaragan Jaya, tadi kita sudah tegaskan melalui TKPRD agar Satpol PP segera menyegel tempat pembangunan Pertashoop yang tidak sesuai aturan,” pungkasnya

Sebagaimana Pasal 6 Peraturan BPH Migas, Syarat untuk menjadi Sub Penyalur adalah sebagai berikut :
a. Anggota dan/atau perwakilan masyarakat yang akan menjadi Sub Penyalur memiliki kegiatan usaha berupa Usaha Dagang dan/atau unit usaha yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa.

b. Lokasi pendirian Sub Penyalur memenuhi standar Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;

c. Memiliki sarana penyimpanan dengan kapasitas paling banyak 3.000 (tiga ribu) liter dan memenuhi persyaratan teknis keselamatan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. Memiliki atau menguasai alat angkut BBM yang memenuhi standar pengangkutan BBM sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

e. Memiliki peralatan penyaluran yang memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

f. Memiliki Izin lokasi dari Pemerintah Daerah setempat untuk dibangun fasilitas Sub Penyalur.

g. Lokasi yang akan dibangun sarana Sub Penyalur secara umum berjarak minimal 5 (lima) Km dari lokasi Penyalur berupa Agen Penyalur Minyak Solar (APMS) terdekat atau 10 (sepuluh) Km dari Penyalur berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terdekat, atau atas pertimbangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

H. Memiliki data konsumen pengguna yang kebutuhannya telah diverifikasi oleh Pemerintah Daerah setempat.(Tim)

Berita ini 73 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Minta Pemerintah Pusat Evaluasi Perwali Bandar Lampung No 16 Th 2022 Tentang Penyelenggaraan KKPR

DAERAH

Gelar Sosialisasi Penyelamatan BMD, BKAD Hadirkan Kajari dan Kasat Intel Polres Tubaba

DAERAH

Dandim 0735/Surakarta Beri Bantuan Sosial kepada Anak Yatim di wilayah Kelurahan Nusukan

DAERAH

Satreskrim Polres Tubaba Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan di Kecamatan Pagar Dewa

DAERAH

Gelar Gaktiblin, Sipropam Polres Tubaba Cek Sikap Tampang dan Kelengkapan Data Diri Personil

DAERAH

Diduga melakukan Persetubuhan Anak Dibawah Umur Seorang Guru Honorer Diamankan Polres

DAERAH

Polsek Tumijajar dan Polsek Tulang Bawang Tengah bersama Warga Gotong Royong Perbaiki Rumah Rusak Akibat Puting Beliung

DAERAH

Transaksi Narkoba di Rumah, Pria Ini Ditangkap Polisi