Home / DAERAH / EKBIS / TUBABA

Jumat, 20 Agustus 2021 - 17:23 WIB

Ketua DPRD Kab Tubaba Pinta Kepada Bupati Agar Hentikan Pembangunan Pertashoop Tidak Ada Izin

Jarilampung.com-Tubaba:
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, berikan rekomendasi penghentian pembangunan Pertashoop yang tidak berizin dan tabrak aturan.

Hal tersebut berdasarkan hasil kesepakatan dalam rapat dengar pendapat lintas komisi DPRD Tubaba bersama Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) pada Jum’at (20/8/2021) di gedung DPRD setempat.

Hadir dalam rapat tersebut Ketua DPRD Tubaba Ponco Nugroho, Wakil Ketua 2 Joko Kuncoro, Ketua Komisi 1 Yantoni, Ketua Komisi III Paisol.SH dan sejumlah anggota Komisi DPRD Tubaba.

Selain itu dari pihak TKPRD Tubaba selaku Ketua Tim diwakili oleh Asisten 2 Bidang Perekonomian dan Kesra, beserta anggota TKPRD dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu.

Ditegaskan Ketua DPRD Tubaba Ponco Nugroho, bahwa pembangunan Pertashoop yang tidak sesuai aturan sebagaimana yang dibangun di Kelurahan Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah RK 07 dihentikan atau ditutup.

“Dari hasil Rapat dengar pendapat tersebut, dengan tegas mengeluarkan rekomendasi Kepada Bupati Tubaba untuk memerintahkan Satker terkait menghentikan proses pembangunan Pertashoop di Kelurahan Panaragan Jaya RK 7, sebagaimana tertuang dalam Surat Rekomendasi dari DPRD Tubaba nomor : 170/269/I.11/TUBABA/2021 tanggal 20 Agustus 2021,” kata Ponco Nugroho

Sementara itu, menurut ketua komisi 1 DPRD Tubaba Yantoni, pembangunan Pertashoop yang sebelumnya telah diprotes oleh puluhan pedagang eceran di Kelurahan Panaragan Jaya, yang diduga milik oknum Ketua HIPMI Tubaba, telah kangkangi aturan dan terkesan di Monopoli.

Baca Juga :  Apresiasi Kerja Sama Yang Baik, Dandim Romas Herlandes Terima Cinderamata Dari PSMTI Lampung

“Sekali lagi ini bukan masalah kehadiran program Pertashoop nya, pada prinsipnya DPRD Tubaba, Pedagang dan masyarakat umum sangat mendukung. Tetapi bukan berarti akan membiarkan oknum pengusaha semua-maunya membangun tanpa mengikuti aturan. Jangan semua-maunya membangun karena ada bekingan, itu jelas penindasan dan harus dilawan,” tegas Yantoni.

Yantoni. berharap pembangunan Pertashoop menerapkan Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tentang penyaluran BBM Jenis Tertentu dan BBM Jenis Khusus penugasan daerah yang belum terdapat penyalur.

“Kita minta Pasal 6 aturan itu benar-benar di jalankan, sehingga untuk jenis BBM Pertashoop dapat berjalan dengan baik,” kata Yantoni.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak ragu-ragu mengambil tindakan tegas, seluruh pembangunan Pertashoop yang ada di Tubaba yang tidak kantongi izin dan melanggar ketegasan BPH Migas harus di hentikan.

“Dinas-dinas terkait harus melihat dari semua aspek ketika mengeluarkan izin, jangan karena melihat ada amplopnya, melihat karena ada berkeinginan nya sehingga aturan-aturan yang ada justru dilanggar. Dengan tegas Pertashoop yang langgar aturan kita Tutup, Ketua DPRD Tubaba sudah keluarkan Rekomendasi masalah itu. Jadi bagi Pengusaha yang banyak uangnya, sebelum membangun, ikuti semua ketentuan terlebih dahulu agar dapat berjalan dengan baik,” kata Yantoni.

Lanjut Ketua Komisi 1 itu, DPRD Tubaba telah meminta Satpol PP melalui TKPRD untuk turun dan menyegel Pertashoop yang melanggar aturan.

Baca Juga :  Berkedok Dukun,Diduga Lecehkan Anak Di Bawah Umur, WM di Gelandang Ke Polres Tubaba

“Untuk Pertashoop di Kelurahan Panaragan Jaya, tadi kita sudah tegaskan melalui TKPRD agar Satpol PP segera menyegel tempat pembangunan Pertashoop yang tidak sesuai aturan,” pungkasnya

Sebagaimana Pasal 6 Peraturan BPH Migas, Syarat untuk menjadi Sub Penyalur adalah sebagai berikut :
a. Anggota dan/atau perwakilan masyarakat yang akan menjadi Sub Penyalur memiliki kegiatan usaha berupa Usaha Dagang dan/atau unit usaha yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa.

b. Lokasi pendirian Sub Penyalur memenuhi standar Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;

c. Memiliki sarana penyimpanan dengan kapasitas paling banyak 3.000 (tiga ribu) liter dan memenuhi persyaratan teknis keselamatan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. Memiliki atau menguasai alat angkut BBM yang memenuhi standar pengangkutan BBM sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

e. Memiliki peralatan penyaluran yang memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

f. Memiliki Izin lokasi dari Pemerintah Daerah setempat untuk dibangun fasilitas Sub Penyalur.

g. Lokasi yang akan dibangun sarana Sub Penyalur secara umum berjarak minimal 5 (lima) Km dari lokasi Penyalur berupa Agen Penyalur Minyak Solar (APMS) terdekat atau 10 (sepuluh) Km dari Penyalur berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terdekat, atau atas pertimbangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

H. Memiliki data konsumen pengguna yang kebutuhannya telah diverifikasi oleh Pemerintah Daerah setempat.(Tim)

Berita ini 61 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pelaksanaan Serah Terima Jabatan PJ Seketaris Daerah Kab Lambar

Bandar Lampung

Jaga Kebugaran, Personel Kodim 0410/KBL Laksanakan Olahraga Bersama di PTPN 7

DAERAH

Puan Apresiasi Sejarah Baru Kepengurusan PBNU Akomodir Perempuan

DAERAH

Rapat Paripurna DPR RI untuk Mendengarkan Hasil Anggota Penyerapan Aspirasi Masyarakat

Bandar Lampung

HMI Cabang Tulang Bawang Turut Serta Dalam Aksi Damai 13 April di Pemprov Lampung

Bandar Lampung

Koramil 410-05/TBU Gelar Serbuan Vaksinasi Covid 19 Untuk SMKN 6 Bandar Lampung

DAERAH

Pemkab Lampung Barat Gelar Musrenbang Di Kecamatan Suoh dan BNS

DAERAH

Tinjau Pelayanan Disdukcapil, Pj Bupati Turut Melayani Serahkan KK Kepada Warga