Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Minggu, 19 September 2021 - 20:25 WIB

Kronologi Polres Kab Tuba Tangkap Bandar Narkotika

Jarilampung.com-Tuba:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang melakukan pengembangan usai menangkap pelaku berinisial EH als KN (31), warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Hasil dari pengembangan tersebut, pada hari Selasa (07/09/2021), pukul 22.00 WIB, berhasil ditangkap seorang bandar narkotika berinisial HS (54), di rumahnya yang berada di Kampung Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

“Saat pelaku EH als KN ditangkap oleh petugas kami di rumahnya, pelaku tersebut mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari rekannya yang berada di wilayah Rawa Jitu. Sehingga hari itu juga langsung dilakukan pengembangan dan bandar narkotika yang disebutkan berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya,” kata Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (19/09/2021).

Baca Juga :  Peran Aktif Babinsa Sudiroprajan Dalam Kegiatan Forum Silahturahmi Tokoh Agama (Forsita)

Lanjut AKP Anton, dari rumah bandar narkotika tersebut petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip ukuran besar yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,58 gram, dan satu bungkus plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya berisi satu butir pil extacy warna merah muda.

Selain itu, juga turut disita satu bungkus plastik yang di dalamnya berisi beberapa bungkus plastik klip kosong berukuran kecil, satu bungkus plastik yang di dalamnya berisi beberapa bungkus plastik klip kosong ukuran besar, satu buah amplop berwarna putih, satu buah kotak rokok merk Sampoerna Mild, satu unit timbangan digital merk Camry warna silver, dan satu unit handphone (HP) android merk Oppo warna merah.

Baca Juga :  Babinsa Kelurahan Gandekan Pantau Pelaksanaan Vaksinasi Di Wilayahnya

Bandar narkotika tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(red)

Berita ini 34 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Buka Puasa Sekaligus Santunan Anak Yatim PP. Tubaba Darussalamah Tetap Istiqomah

DAERAH

Gelar Patroli PPKM di Pasar Tradisional Dan Stasiun Serda Eko Himbau Pedagang Dan Pengunjung Patuhi Prokes

DAERAH

Ibadah Tetap Berjalan Dimasa PPKM Level 2, Prokes Harus Diperketat

DAERAH

Jadi Pembina Upacara di SMPN 5 Tubaba, Bhabinkamtibmas Polsek Tumijajar Sampaikan Ini

Bandar Lampung

Koramil 410-01/Panjang Gelar Seleksi Sepak Bola Liga Santri Piala Kasad

DAERAH

KBD Tahap III Resmi Dibuka, Dandim 0735/Surakarta Laksanakan Secara Simbolis Peletakan Batu Pertama

Bandar Lampung

Brigjen Pol Umar Effendi, Resmi Menjabat Wakapolda Lampung

Bandar Lampung

BUPATI TUBABA UMAR AHMAD TOKOH POPULER PROVINSI LAMPUNG