Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Minggu, 19 September 2021 - 20:25 WIB

Kronologi Polres Kab Tuba Tangkap Bandar Narkotika

Jarilampung.com-Tuba:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang melakukan pengembangan usai menangkap pelaku berinisial EH als KN (31), warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Hasil dari pengembangan tersebut, pada hari Selasa (07/09/2021), pukul 22.00 WIB, berhasil ditangkap seorang bandar narkotika berinisial HS (54), di rumahnya yang berada di Kampung Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

“Saat pelaku EH als KN ditangkap oleh petugas kami di rumahnya, pelaku tersebut mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari rekannya yang berada di wilayah Rawa Jitu. Sehingga hari itu juga langsung dilakukan pengembangan dan bandar narkotika yang disebutkan berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya,” kata Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (19/09/2021).

Baca Juga :  Puluhan Prajurit Kodim 0410/KBL Di Kerahkan Untuk Melatih 400 Personel Pol PP Kota Bandar Lampung

Lanjut AKP Anton, dari rumah bandar narkotika tersebut petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip ukuran besar yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,58 gram, dan satu bungkus plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya berisi satu butir pil extacy warna merah muda.

Selain itu, juga turut disita satu bungkus plastik yang di dalamnya berisi beberapa bungkus plastik klip kosong berukuran kecil, satu bungkus plastik yang di dalamnya berisi beberapa bungkus plastik klip kosong ukuran besar, satu buah amplop berwarna putih, satu buah kotak rokok merk Sampoerna Mild, satu unit timbangan digital merk Camry warna silver, dan satu unit handphone (HP) android merk Oppo warna merah.

Baca Juga :  Pencapaian Rencana Strategis SMSI Dicatat MURI

Bandar narkotika tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(red)

Berita ini 55 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Wirahadikusuma Membuka Tournamen Catur Tingkat Provinsi Lampung

DAERAH

Kakek Lumpuh Menahun Butuhkan Perhatian Dari Pemerintah

DAERAH

Gelar Komsos Dengan Pemilik Toko Baju Matahari, Babinsa Motivasi Tingkatkan Usaha

Bandar Lampung

Salurkan BTPKLWN, Danramil 410-01/Panjang Harapkan Bantuan Ini Bisa Dimanfaatkan Masyarakat Untuk Nambah Modal Usaha

DAERAH

Kapolres Tubaba Ucapkan Terima Kasih Kepada Personel Pos Yan dan Pos Pam serta Masyarakat

DAERAH

Dukung Percepatan Vaksin Babinsa Aktif Dampingi Warga Saat Vaksinasi

DAERAH

Rapat Paripurna DPR RI untuk Mendengarkan Hasil Anggota Penyerapan Aspirasi Masyarakat

DAERAH

Bawaslu Lampung Selatan Perkenalkan Anggota Baru, Bupati Egi Janji Terus Dukung Pengawasan Pemilu