Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Minggu, 19 September 2021 - 20:25 WIB

Kronologi Polres Kab Tuba Tangkap Bandar Narkotika

Jarilampung.com-Tuba:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang melakukan pengembangan usai menangkap pelaku berinisial EH als KN (31), warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Hasil dari pengembangan tersebut, pada hari Selasa (07/09/2021), pukul 22.00 WIB, berhasil ditangkap seorang bandar narkotika berinisial HS (54), di rumahnya yang berada di Kampung Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

“Saat pelaku EH als KN ditangkap oleh petugas kami di rumahnya, pelaku tersebut mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari rekannya yang berada di wilayah Rawa Jitu. Sehingga hari itu juga langsung dilakukan pengembangan dan bandar narkotika yang disebutkan berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya,” kata Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (19/09/2021).

Baca Juga :  Pimpinan Media dari Kabupaten/Kota Mulai "Merapat" ke Rumah Siber JMSI Lampung

Lanjut AKP Anton, dari rumah bandar narkotika tersebut petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip ukuran besar yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,58 gram, dan satu bungkus plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya berisi satu butir pil extacy warna merah muda.

Selain itu, juga turut disita satu bungkus plastik yang di dalamnya berisi beberapa bungkus plastik klip kosong berukuran kecil, satu bungkus plastik yang di dalamnya berisi beberapa bungkus plastik klip kosong ukuran besar, satu buah amplop berwarna putih, satu buah kotak rokok merk Sampoerna Mild, satu unit timbangan digital merk Camry warna silver, dan satu unit handphone (HP) android merk Oppo warna merah.

Baca Juga :  Podcast Kulit Wisata dan Ekonomi : Parosil Sekolah Kopi Diharapkan Menumbuhkan Ekonomi Melalui Pariwisata

Bandar narkotika tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(red)

Berita ini 56 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Perangkat Desa Purwotani Diduga Diberhentikan Sepihak Oleh Kepala Desanya

DAERAH

Kunker Presiden RI di Kab Lampung Barat

DAERAH

BRI Kanca Teluk Betung Serahkan Bantuan Prasarana Program BRI Peduli kepada Sekolah Qur’an Nusantara Yayasan LAZDAI

Bandar Lampung

Kasdim 0410/KBL Pimpin Apel Pemberangkatan Peserta Seleksi KOMCAD

DAERAH

Lampung Selatan Tuan Rumah AIYEP 2025! 42 Pemuda Australia–Indonesia Bakal ‘Nyantrik’ di Bumi Khagom Mufakat

DAERAH

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Upacara Sertijab Kabag SDM dan Kapolsek Tumijajar

DAERAH

Laporan Dugaan Korban Penipuan di Polres Tubaba Sudah Lima Bulan Belum Ada Kejelasan

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Mengikuti Jalan Sehat Bersama Ribuan Masyarakat