Home / DAERAH / EKBIS / Hukum & Kriminal / Lampung Selatan

Senin, 2 Agustus 2021 - 22:58 WIB

KSKP Bakauheni Gagalkan Ribuan Burung Yang akan Diselundupkan ke Pulau Jawa

Jarilampung.com-Lamsel:
Ribuan burung yang masuk dalam daftar satwa liar dilindungi yang akan diselubdupkan ke pulau Jawa berhasil digagalkan oleh Jajaran KSKP Pelabuhan Bakauheni, Minggu (1/8/2021) sekitar pukul 19.00 wib di Area Dermaga Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

Dua jenis burung yang berasal dari provinsi Riau tersebut rencananya akan dibawa ke Solo Jawa Tengah yakni Jenis burung Ciblek dan Gelatik yang dikemas sebanyak 50 BoX Plastik menggunakan kendaraan Jenis Daihatsu Xenia warna silver dengan Nomor Polisi BE 1831 YT yang dikemudikan oleh Mihardi (42) warga Dusun Tanjung Sari RT/RW 011/004 Desa Empang Pandan Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak Provinsi Riau dan Hafit Nurohman (22) warga Dusun Tribuana RT/RW 004/002 Desa Buana Bhakti Kec. Kerinci Kanan Kabupaten Siak Provinsi Riau.

Baca Juga :  Polsek Tulang Bawang Tengah Giat Patroli Rawan Siang Antisipasi C3

Kepala KSKP Pelabuhan Bakauheni AKP Ridho Rafika, SH., M.M mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, S.IK, SH, M.Si mengungkapkan bahwa pihaknya, Minggu (1/8/2021) sekitar pukul 19.00 wib telah mengamankan 2.250 ekor burung yang masuk dalam satwa liar dilindungi di Area Dermaga 3 Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

Ribuan ekor burung tersebut dimasukan kedalam 50 Box plastik warna putih, dan diangkut menggunakan kendaraan mobil jenis Daihatsu Xenia dengan Nomor Polisi BE 1831 YT yang dikemudikan oleh
Mihardi (42) warga Dusun Tanjung Sari RT/RW 011/004 Desa Empang Pandan Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak Provinsi Riau dan Hafit Nurohman (22) warga Dusun Tribuana RT/RW 004/002 Desa Buana Bhakti Kec. Kerinci Kanan Kabupaten Siak Provinsi Riau,” ungkapnya.

Jumlah burung yang berhasil diamankan yakni jenis Burung Ciblek sebanyak 1.125 ekor dan Burung Jenis Grlatik sebanyak 125 ekor tersebut, pengemudi atau pemiliknya mengaku bahwa ribuan burung tersebut didapat dari para pengepul/pemikat burung yang ada di Provinsi Riau yang kemudian akan dijual didaerah Sola Jawa Tengah,” tuturnya.

Baca Juga :  DPP KAMPUD Minta Kejari Lamteng Usut Tuntas Dugaan Korupsi Bantuan Covid-19 di BPBD Setempat

Selanjutnya pihaknya melakukan koordinasi bersama Balai Karantina Hewan Wilker Bakauheni dan BKSD Lampung, serta mengamankan 1 (satu) unit MobiL Daihatsu Xenia warna Silver dengan Nopol : BE 1831 YT berikut kunci kontak kendaraan, Satwa liar jenis burung yang dilindungi dengan jumlah 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) ekor dengan rincian Burung jenis Ciblek sebanyak 1.125 (seribu seratus dua puluh lima) ekor dan Burung jenis Gelatik sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) ekor ” Pungkasnya. (red)

Sumber : Harian Satelit.com

Berita ini 21 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Sat Binmas Polres Tubaba Patroli sambang dan Hunting

DAERAH

Jejak Yunus Dwi Saputra Content Creator yang Punya Banyak Ide Kreatif

Bandar Lampung

Tingkatkan Deteksi Dini dan Cegah Dini Jelang Nataru 2022, Koramil 410-01/Panjang Laksanakan Bina Mitra Karib

DAERAH

Guna Percepatan Vaksinasi, Anggota Koramil Membantu Tenaga Kesehatan Berikan Pelayanan Kepada Warga

DAERAH

Achmad Sobrie Besama Masyarakat 5 Keturunan Tetap Perjuangkan Sampai Tuntas

DAERAH

Gubernur Lampung Lantik M. Firsada Sebagai PJ.Bupati Tubaba

DAERAH

Babinsa Kelurahan Gandekan Pantau Pelaksanaan Vaksinasi Di Wilayahnya

DAERAH

Pisah Sambut Kajari Tubaba, M. Firsada Harap Silaturahmi Terus Terjaga