Home / DAERAH

Jumat, 27 September 2024 - 09:39 WIB

M. Firsada Tekankan Kepala Tiyuh dan ASN untuk Netral Selama Pilkada Serentak 2024

Tubaba: jarilampung.com–
Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba) Drs. M. Firsada, M.Si., menekankan seluruh kepala tiyuh/desa dan ASN se-Tubaba agar menjaga netralitas selama proses Pilkada serentak tahun 2024.

Hal itu disampaikan M. Firsada saat mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Ikrar Netralitas Kepala Desa Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Provinsi Lampung. Di Wisma Asri Tiyuh Tirta Makmur, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), Kamis (26/09/2024).

“Dalam UU Pilkada nomor 10 tahun 2016 dan UU nomor 3 tahun 2024, kepala tiyuh dilarang terlibat kampanye. Dan apabila kepala tiyuh melanggar, maka bisa dikenakan sanksi hingga pemberhentian,” tegasnya.

Sama halnya dengan kepalo tiyuh, sambung M. Fisada, Netralitas ASN juga diatur, salah satunya dalam Pasal 14 dan 15 PP 94 Tahun 2021, baik sebelum, saat, dan sesudah masa kampanye, ASN tidak boleh terlibat sedikit pun termasuk melalui postingan media sosial.

Baca Juga :  Sambangi Luwes Nusukan, Serka M Nasirin Himbau Pengunjung Patuhi Prokes

“Jangan sampai ASN ada ajakan atau anjuran memilih, karena itu masuk pelanggaran berat. Jika ada ASN di Tubaba yang melanggar, bisa dilaporkan ke Bawaslu, dan bila terbukti akan ditindaklanjuti ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Selanjutnya, BKN akan memproses serta merekomendasikan ke Pemkab untuk disanksi hingga pemberhentian baik jabatan maupun status ASN nya,” pungkasnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan, menjelaskan, tujuan diselenggarakannya kegiatan Sosialisasi dan Ikrar Netralitas Kepala Tiyuh adalah untuk penyamaan persepsi dan menjaga serta menegakkan prinsip Netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan serentak sehingga menciptakan Pilkada yang Luber, Jurdil, bermartabat, bersih dan akuntabel.

“Kepala desa dan perangkat desa diwajibkan untuk Netral dalam proses Pilkada. Netralitas ini mengacu pada larangan bagi mereka untuk terlibat aktif dalam kegiatan politik praktis yang mendukung atau mengkampanyekan salah satu calon,” jelasnya.

Baca Juga :  Ratusan Anggota Polres Kab Tubaba Amankan Malam Takbir Idul Adha

Khusus untuk pelanggaran oleh Kepala Tiyuh, kata Gistiawan, UU Pilkada mengatur 2 larangan penting. Pertama, pada pasal 70 disebutkan Kepala Desa tidak boleh terlibat dalam kampanye pasangan calon.

Kedua, pasal 71 menyebutkan Kepala Desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Beberapa regulasi lain yang mengaturnya juga ada pada UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dan UU terkait lainnya. untuk ASN sama seperti Kepala Tiyuh, dimana bagi ASN yang ikut berkampanye atau tidak Netral dapat juga dikenakan pidana dan pemecatan sesuai kategori pelanggaran, sesuai dengan PP 94 tahun 2021,” tutupnya.

Diketahui, Kegiatan tersebut digelar oleh Bawaslu Provinsi Lampung, dan dihadiri oleh Jajaran Forkopimda, Ketua Bawaslu Tubaba beserta jajaran, para Kepala OPD, Camat, serta Kepala Tiyuh dan Lurah se-Tubaba.(A)

Berita ini 39 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Asisten III Hadiri Gerakan Reforma Agraria Tahun 2024

Bandar Lampung

JPN Kejari Bandar Lampung Jadi Narasumber Pendampingan Hukum Dalam Optimalisasi PAD Pemkot

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Dampingi Pangdam II/Swj Tinjau Lokasi Muktamar NU Ke-34 di UIN Lampung

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Pantau Posko Terpadu Pelayanan dan Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijrah

DAERAH

Sertu Syukur Sambangi Pasar Melakukan Pengawasan Prokes

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Apresiasi dan Dukung KEJATI Lampung Tetapkan Para Tersangka Kasus Hibah KONI

DAERAH

Pj. Bupati Lampung Barat Drs. Nukman, MM., Mengucapkan Selamat Hari Santri Tahun 2024

DAERAH

Pemkab Tubaba Luncurkan Gerakan SimPel, Cetak Generasi Cerdas Finansial Sejak Dini