Home / DAERAH / TUBABA

Minggu, 9 Maret 2025 - 19:01 WIB

Menjadi Bandar Narkoba, Seorang Pria Berhasil Diringkus Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Tubaba

Tubaba: jarilampung.com–
Tim Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung kembali menangkap seorang pria yang berprofesi sebagai bandar narkoba jenis Sabu di Tiyuh Panaragan Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, Pada Hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekira jam 11.30 WIB.

Terduga Pelaku berinisial AEP (27) pria asal Tiyuh Panaragan Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang bawang Barat, kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Res Narkoba Tubaba Akp Jepri Syaifullah, S.H., M.H. Minggu (09/03/2025).

“Berdasarkan laporan masyarakat disekitar tempat tinggal pelaku yang sudah resah bahwa ditiyuh tempat tinggalnya sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut anggota opsnal Satresnarkoba melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut, dari hasil penyelidikan bahwa diduga ada seorang bandar narkoba.

Baca Juga :  Mengenal Rafli Al Hakim Content Creator Asal Sidoarjo

Kemudian Kasat Resnarkoba memerintahkan anggota Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kaur Bin Opsnal Satresnarkoba Ipda Yelva Desembri, S.H., M.H. untuk melakukan penangkapan pelaku yang sedang berada didalam rumahnya.

selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang di dalam nya terdapat 9 (sembilan) bungkus plastik klip kecil yang berisi di duga narkotika jenis Shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang di dalam nya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik klip kecil yang berisi di duga narkotika jenis Shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang berisi di duga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang di dalam nya terdapat 97 (sembilan puluh tujuh) bungkus plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang masih tersambung dengan 1 (satu) buah kaca pirek dan 1 (satu) buah selang pipet panjang, 2 (dua) buah sendok shabu yang terbuat dari selang pipet, 1 (satu) buah korek api gas yang terpasang sumbu pembakar, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) unit handphone android merk INFINIX HOT 11S,” ujar Jepri.

Baca Juga :  Koramil 424-06/Pringsewu Lakukan Upaya Memutuskan Penyebaran Covid-19

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Akp Jepri.

“Terduga AEP dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*(A)

Berita ini 31 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Calon Pemimpin Perumda Tirta Jasa Diuji Integritas dan Kepemimpinan

DAERAH

Kepala Damkarmat Lamsel Sosialisasi Cara Pencegahan Kebakaran di Pondok Pesantren Gontor Kampus 7

DAERAH

Polres Tulang Bawang Kerahkan 365 Personel Untuk Pam Pilkakam Serentak Tahun 2022

DAERAH

Pelantikan Ketua TP-PKK Kecamatan

DAERAH

Percantik Bangunan Posyandu, Satgas TMMD Lanjut Membuat Taman Berukuran Mini

DAERAH

Serma (Purn) Sukadi Tutup Usia, Danramil 04/Nguntoronadi Pimpin Upacara Pemakaman Militer

DAERAH

Diduga Mark-Up Realisasi Dana BOS 2025, Pengelolaan Anggaran SDN 1 Tugupapak Jadi Sorotan

DAERAH

Kepala Tiyuh Wonokerto Ternyata Sang Pemuda Millenial