Home / DAERAH / TUBABA

Minggu, 9 Maret 2025 - 19:01 WIB

Menjadi Bandar Narkoba, Seorang Pria Berhasil Diringkus Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Tubaba

Tubaba: jarilampung.com–
Tim Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung kembali menangkap seorang pria yang berprofesi sebagai bandar narkoba jenis Sabu di Tiyuh Panaragan Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, Pada Hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekira jam 11.30 WIB.

Terduga Pelaku berinisial AEP (27) pria asal Tiyuh Panaragan Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang bawang Barat, kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Res Narkoba Tubaba Akp Jepri Syaifullah, S.H., M.H. Minggu (09/03/2025).

“Berdasarkan laporan masyarakat disekitar tempat tinggal pelaku yang sudah resah bahwa ditiyuh tempat tinggalnya sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut anggota opsnal Satresnarkoba melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut, dari hasil penyelidikan bahwa diduga ada seorang bandar narkoba.

Baca Juga :  Kunjungan Safari Ramadhan Dengan Tema Ramadhan Bersedekah, Novriwan Sebut Pentingnya Berbagi

Kemudian Kasat Resnarkoba memerintahkan anggota Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kaur Bin Opsnal Satresnarkoba Ipda Yelva Desembri, S.H., M.H. untuk melakukan penangkapan pelaku yang sedang berada didalam rumahnya.

selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang di dalam nya terdapat 9 (sembilan) bungkus plastik klip kecil yang berisi di duga narkotika jenis Shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang di dalam nya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik klip kecil yang berisi di duga narkotika jenis Shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang berisi di duga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang di dalam nya terdapat 97 (sembilan puluh tujuh) bungkus plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang masih tersambung dengan 1 (satu) buah kaca pirek dan 1 (satu) buah selang pipet panjang, 2 (dua) buah sendok shabu yang terbuat dari selang pipet, 1 (satu) buah korek api gas yang terpasang sumbu pembakar, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) unit handphone android merk INFINIX HOT 11S,” ujar Jepri.

Baca Juga :  Pelda Bambang : Sukseskan program Nasional Terapkan Prokes Walaupun Sudah Di Vaksin

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Akp Jepri.

“Terduga AEP dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*(A)

Berita ini 30 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Keluarga Besar Diskominfo Lampura Beri Ucapan Selamat Kepada Asisten ll/ PLT Diskominfo Lampura

Bandar Lampung

Wujud Kepedulian, Babinsa Koramil 410-01/Panjang Pantau Harga Sembako di Pasar Tradisional

DAERAH

Pastikan Kesiapan Pilkada 2024, Kapolres Tubaba Kunjungi KPU dan Cek TPS di Dua Kecamatan

DAERAH

Kapolres Tulang Bawang Barat Mengukuhkan Mako Polsubsektor Way kenanga Polsek Lambu kibang.

DAERAH

Kapolres Tulang Bawang Dengarkan Langsung Curhatan Warga di Kampung Tri Makmur Jaya

DAERAH

Pemerintahan Kab Lambar Menghadiri Kegiatan Ramah-ramah PWI

Bandar Lampung

Dispora Lampung Gelar Pelatihan, Ketum DPP KAMPUD Bahas Peran Strategis Pemuda Dalam Pembangunan

DAERAH

Content Creator Ferdiansyah Asal Bandung Sukses Hasilkan Puluhan Juta