Home / DAERAH / TUBABA

Minggu, 9 Maret 2025 - 19:01 WIB

Menjadi Bandar Narkoba, Seorang Pria Berhasil Diringkus Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Tubaba

Tubaba: jarilampung.com–
Tim Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung kembali menangkap seorang pria yang berprofesi sebagai bandar narkoba jenis Sabu di Tiyuh Panaragan Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, Pada Hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekira jam 11.30 WIB.

Terduga Pelaku berinisial AEP (27) pria asal Tiyuh Panaragan Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang bawang Barat, kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Res Narkoba Tubaba Akp Jepri Syaifullah, S.H., M.H. Minggu (09/03/2025).

“Berdasarkan laporan masyarakat disekitar tempat tinggal pelaku yang sudah resah bahwa ditiyuh tempat tinggalnya sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut anggota opsnal Satresnarkoba melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut, dari hasil penyelidikan bahwa diduga ada seorang bandar narkoba.

Baca Juga :  Dilahan 3 Ha, Danrem 074/Warastratama Panen Raya Kacang Sacha Inchi Bersama Forkopimda Kabupaten Wonogiri

Kemudian Kasat Resnarkoba memerintahkan anggota Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kaur Bin Opsnal Satresnarkoba Ipda Yelva Desembri, S.H., M.H. untuk melakukan penangkapan pelaku yang sedang berada didalam rumahnya.

selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang di dalam nya terdapat 9 (sembilan) bungkus plastik klip kecil yang berisi di duga narkotika jenis Shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang di dalam nya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik klip kecil yang berisi di duga narkotika jenis Shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang berisi di duga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang di dalam nya terdapat 97 (sembilan puluh tujuh) bungkus plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang masih tersambung dengan 1 (satu) buah kaca pirek dan 1 (satu) buah selang pipet panjang, 2 (dua) buah sendok shabu yang terbuat dari selang pipet, 1 (satu) buah korek api gas yang terpasang sumbu pembakar, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) unit handphone android merk INFINIX HOT 11S,” ujar Jepri.

Baca Juga :  Kemendagri Dorong Percepatan Realisasi APBD, Penanganan Inflasi dan Peningkatan Kapasitas Pengeloaan Keuangan Daerah Kabupaten Raja Ampat

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Akp Jepri.

“Terduga AEP dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*(A)

Berita ini 11 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Meriahkan HUT RI Ke-77 Tahun 2022, Kodim 0410/KBL Gelar Beragam Perlombaan

DAERAH

Cegah Penyebaran Covid-19, Babinsa Nusukan Bersama Tim Saberling Laksanakan Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan

DAERAH

Tanggal Merah, Babinsa Purwodiningratan Cek Prokes di Wilayah

DAERAH

Danrem 074/Warastratama Letakkan Batu Pertama di Lokasi TMMD Reg 113 Kodim 0723/Klaten

DAERAH

Polres Tulang Bawang Barat laksanakan razia balap liar, Amankan 10 unit Kendaraan

DAERAH

PMTAS Mengedukasikan Pentingnya Mengkonsumsi Ikan

DAERAH

Mengenal Deni MV, MotoVlog Asal Sidoarjo

DAERAH

Sie Dokkes Polres Tulang Bawang Barat Lakukan Cek Kesehatan Rutin Personil Polres dan Polsek Jajaran