Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Minggu, 24 April 2022 - 15:24 WIB

Nyambi Jadi Pengedar Narkotika di Menggala Kota, Seorang Buruh Ditangkap Polisi

Jarilampung.com-Tuba:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang buruh yang nyambi menjadi pelaku peredaran narkotika jenis sabu.

Buruh yang ditangkap ini seorang pria berinisial RM (26), warga Jalan Dermaga Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (18/04/2022), pukul 12.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang buruh berinisial RM di sebuah jalan yang ada di Jalan Dermaga Bugis, Kelurahan Menggala Kota, karena mengedarkan narkotika jenis sabu,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (24/04/2022).

Baca Juga :  Pimpin Upacara, Danramil 410-06 Kedaton Ingatkan Pelajar Jauhi Narkoba

Dari tangan buruh tersebut, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,39 gram.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku peredaran narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah jalan yang ada di Jalan Dermaga Bugis, Kelurahan Menggala Kota, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba disana, ada seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan didapati narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Guna Menjaga Stabilitas Keamanan Wilayah, Dandim Himbau Koramil Jajaran Memasifkan Kegiatan Patroli Di Malam Hari

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Berita ini 55 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Hadiri Pembukaan MTQ ke -50

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Gelar Komsos Dengan KBT TNI Semester I TA. 2022

DAERAH

Tanggung Jawab SMSI dan Bisnis Media di Tahun Politik

DAERAH

Melalui TMMD Sengkuyung, Wujudkan Kemanunggalan TNI Dengan Rakyat di Wilayah Kota Surakarta

DAERAH

Pemkab Lambar Terima Kunker Inspektorat Provinsi Lampung

DAERAH

Wakil Bupati Lampung Barat, Mad Hasnurin Hadiri Dua Agenda Strategis di Kantor Gubernur Lampung

DAERAH

Letkol Inf Rivan Pimpin Ziarah Nasional Peringati Hari Pahlawan

DAERAH

Turut Serta Lestarikan Alam, Kodim 0728/Wonogiri Gandeng Seluruh Elemen Masyarakat Tanam Pohon Di Cagar Alam Hutan Donoloyo