Lampung Selatan: jarilampung.com–
Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Lampung Selatan (Lamsel) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas oknum warga Desa Suka maju, Kecamatan Way sulan Kabupaten Setempat, yang telah Mengancam sekaligus mengalungi wartawan memakai Senjata tajam jenis Sabit.Pada saat konfirmasi Dugaan Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal.
Ketua FPII Lamsel Feki Harison mengatakan tindakan oknum warga tersebut sudah sangat melukai Nama insan pers, Pasalnya Insan pers atau jurnalis sebagai pilar ke empat kepemerintahan.Pada hakekatnya di beri hak kebebasan dalam memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi ke publik.
“Sebagai insan pers menurut saya tindakan oknum warga Way sulan yang bernama Radan itu sudah benar benar melukai nama insan pers sebagai pilar ke empat dari kepemerintahan, hakekatnya jurnalis sangat jelas dalam kebebasannya untuk memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”Jelas Feki.
Selain itu Feki juga meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Lamsel, Polda Lampung untuk bisa ambil tindakan tegas sesuai Perundang-undangan yang berlaku di Negeri ini.
“Maka dalam hal tindakan pengancaman yang dilakukan oleh oknum warga Way sulan tersebut saya sebagai ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) minta pihak Aparat penegak hukum untuk ambil langkah tegas untuk mengusut Oknum tersebut, supaya hal demikian tidak terulang kembali.”Ujar Ketua FPII Lamsel itu.Saat di wawancarai media ini.Pada Rabu 04/09/2024.
Diberitakan sebelumnya, Kalungi Wartawan Memakai Sajam, Radan Oknum Warga Desa Suka Maju, Kecamatan Way sulan Diduga Timbun BBM Ilegal di Laporkan Polisi.
Radan warga Desa Sukamaju, Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan, dilaporkan ke Polsek Katibung lantaran diduga telah mengintimidasi Slamet Riyadi (51) wartawan media online lantangnews.online dengan mengalungkan senjata tajam jenis sabit dilehernya.
Berawal dari informasi masyarakat sekitar, Slamet bersama tim mencoba konfirmasi kepada Radan terkait adanya dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar dan pertalite.
Menurut Slamet, saat dikonfirmasi mengenai BBM yang berada dirumahnya, Radan tidak berkelit bahkan mengakui bahwa BBM tersebut didapatnya dari SPBU Tanjung Bintang, dan mendapat arahan dari Hendra yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) Sukanegara, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung.
Seterusnya, lanjut Slamet, Radan mempersilahkan untuk diberitakan, namun langsung tersulut emosi dan mengambil senjata tajam jenis sabit selanjutnya dikalungkan kelehernya untuk mengintimidasi kegiatan jurnalistiknya, serta mengucapkan sebuah nama yang diduga sebagai pemain BBM oplosan yang berada di wilayah tersebut.
“Kecamatan Way Sulan, masuk Desa Sukamaju itu areal saya aja itu intinya, seumpama saya ini main minyak oplosan terus jualan BBM itu menyalahi aturan, merusak motor masyarakat baru boleh dipegang, kayak bos Carsim, bos Carsim jelas pemain besar modelnya minyak mentah,” ucapnya menirukan apa yang direkamnya dari Radan.
Hal senada juga dibenarkan oleh Lina (43) salah seorang saksi yang berada di lokasi tersebut, dikatakannya bahwa Radan mengalungkan senjata tajam jenis sabit itu kepada Wartawan asal Kecamatan Sidomulyo itu di hadapan anak isteri Radan.
“Jangan nantang saya,” ucap Lina menirukan ucapan Radan saat teradi pengancaman tersebut. Selasa (3/9/2024).
Atas kejadian tersebut dan merasa nyawanya terancam, Slamet Riyadi telah melaporkan ke Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan, untuk proses lebih lanjut.
Sama-sama kita ketahui Selain dari tindakan pengancaman dan kekerasan terhadap Jurnalis, dalam hal menghambat dan Menghalang-halangi tugas jurnalis tertuang dalam, pasal 18 ayat (1) Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Pasal tersebut berbunyi : Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (Tim)