Home / DAERAH / TUBA

Minggu, 5 Maret 2023 - 17:53 WIB

Pedagang Asongan Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Tuba: Jarilampung.com–
Petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pedagang asongan yang terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Pedagang asongan yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial FY (26), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Kamis (02/03/2023), sekitar pukul 12.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pedagang asongan yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (05/03/2023).

Baca Juga :  Kompak...!!! TNI-POLRI Bersama FKPPI 1135 Surakarta Bagi-bagi Takjil Jelang Berbuka Puasa

Dari tangan pedagang asongan ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram, plastik klip kosong, kotak rokok untuk menyimpan narkotika, dan handphone (HP) merek Vivo Y21 warna abu-abu.

Menurutnya, keberhasilan petugas dalam menangkap seorang pedagang asongan yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa sedang ada transaksi narkotika di Kampung Tunggal Warga.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Dandim Faisol Izuddin Karimi Terima Kunjungan 11 Taruna Akademi Militer

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pedagang asongan tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Hi)

Berita ini 30 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Tekankan Profesionalisme Prajurit, Lanjutkan Semarak Kemerdekaan dengan Lomba dan Pembagian Kendaraan Dinas

DAERAH

Polsek Rawa Pitu Ungkap Kasus Narkotika, Berikut Kronologi dan Modusnya

DAERAH

Sakila Penderita lumpuh Segera Mendapatkan Bantuan Dari Dinsos Kab Tubaba

DAERAH

Launching Pogram Keluarga Berkualitas PDIP, Puan Tekankan RI Harus Bebas Stunting Guna Cetak Generasi Emas

DAERAH

Pj.Bupati Lambar Didampingi Kepala Dinas Koperindag Pemaparan di Jakarta

DAERAH

Resmi Nahkodai KONI, Irfan Fadillah Targetkan Porprov 2026 Lambar Peringkat Lima: Bupati Parosil Ukir Prestasi, Gerakkan Pengca.

DAERAH

Pastikan Kelancaran Arus Mudik yang Nyaman dan Lancar, Parosil Mabsus Tinjau Posko Lebaran Idul Fitri

Bandar Lampung

Kolonel Inf Faisol Izuddin Karimi Membagikan Susu Serdadu Kepada Prajurit dan PNS Kodim 0410/KBL