Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Sabtu, 19 Maret 2022 - 13:37 WIB

Polsek Rawa Pitu Ungkap Kasus Narkotika, Berikut Kronologi dan Modusnya

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pria berinisial JA (39), warga Kampung Andalas Cermin, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Rawa Pitu.

Pria yang kesehariannya berprofesi wiraswasta ini ditangkap hari Jumat (18/03/2022), pukul 02.00 WIB, di Jalan Poros, Kampung Andalas Cermin, karena membawa dan memiliki narkotika.

“Jumat dini hari petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Poros, Kampung Andalas Cermin,” kata Kapolsek Rawa Pitu, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (19/03/2022).

Dari tangan pelaku ini, lanjut Iptu Zulian, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu paket narkotika jenis sabu, dua kotak lampu merek hannoch, pyrex bekas pakai, bong bekas pakai, korek api bekas pakai, sedotan bekas pakai, handphone (HP) merek Oppo A15, dan dompet coklat merek jeep.

Baca Juga :  Pengurus FPII se- Lampung Secara Serempak Berbagi Sembako dan Santunan

Kapolsek menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil patroli hunting pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3) di wilayah hukumnya.

“Saat petugas kami sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan C3 di Kampung Andalas Cermin, melintaslah seorang pria dengan mengendarai sepeda motor. Ketika di stop pria tersebut itu terlihat panik dan membuang sebuah benda di semak-semak yang ternyata plastik warna hitam berisi kotak lampu dan di dalamnya terdapat satu bungkus narkotika jenis sabu,” jelas Iptu Zulian.

Baca Juga :  ORGANISASI ADVOKAT PERSADIN LAMPUNG SIAP GELAR MUSWIL

Lanjutnya, setelah dilakukan pengejaran, pelaku berhasil ditangkap dan menurut keterangan dari pelaku bahwa narkotika jenis sabu miliknya tersebut akan digunakan esok hari.

Pelaku berikut BB selanjutnya di bawa ke Mapolres dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan secara intensif oleh Satresnarkoba Polres Tulang Bawang. Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Berita ini 35 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Mukhlis Basri Bagikan 2.287 Paket Bantuan Beras Mbak Puan Maharani     

Bandar Lampung

Aminudin, S.P. Nilai WFS Sosok Tepat Pimpin Karang Taruna Lampung: Pemuda Harus Menjadi Motor Perubahan

DAERAH

AWASI Dorong Pemkab Tubaba Tutup PT Way Abung Global Network Jika Tidak Memilki izin

Bandar Lampung

Ditengah Pandemi Covid 19, Kepedulian Koramil Jajaran Kodim 0410/KBL Terus Dilakukan Untuk Warga Wilayah Binaan

DAERAH

Pererat Tali Silaturrahmi, Babinsa Keprabon Laksanakan Komsos Dengan Tokoh Masyarakat

DAERAH

Melalui Program KBD, Koramil 04/Jebres Gelorakan Semangat Goyong Royong

DAERAH

Satreskrim Polres Tubaba Ungkap Kasus kejahatan Terhadap Perlindungan anak

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Melantik 95 ASN di Lingkungan Pemkab