Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBABA

Minggu, 28 November 2021 - 11:40 WIB

Pelaku Curanmor di Tangkap Tim Tekab 308 Polres Kab Tubaba

Jarilampung.com-Tubaba:
Team Khusus Anti Bandit ( Tekab 308 ) Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan satu pelaku pencurian sepeda motor, Sabtu Malam 27 November 2021, tersangka digelandang saat sedang berada di Lapo Tuak unit II kecamatan Banjar Agung kabupaten Tulang Bawang.

Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan polisi nomor :
-LP / B/ 43 / X / 2021 / SPKT / POLDA LPG / RES TUBABA / SEK TENGAH, Tanggal 14 Oktober 2020.

Tersangka berinisial HR merupakan warga Tiyuh Mulya Jaya kecamatan Tulang Bawang Tengah kabupaten Tulang Bawang Barat yang juga merupakan tenaga kerja korban.

Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P Silalahi,S.I.K,M M. Melalui Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Putra Parina,S H,M H mengatakan, kejadian itu terjadi Pada hari Rabu tangal 14 Oktober 2020 sekira jam 04.00 di garasi rumah korban,

Baca Juga :  Kabupaten Lambar Terima Penghargaan Kabupaten Layak Anak

“Awalnya korban menemukan sebuah dompet yang berisikan KTP dengan identitas HR dan RI, berdasarkan laporan korban kehilangan sepeda motor jenis Honda CRF bernopol BE 5894 QN,” ucap AKP Fredy Minggu 28 November 2021.

Lanjut AKP Fredy, Aksi pelaku ini bermula saat korban sedang tertidur pulas dan baru mengetahui bahwa sepeda motor yang diparkir di garasi telah hilang saat bangun tidur,
Adapun modus pelaku saat mengambil sepeda motor milik korban dengan cara masuk melaui pintu gerbang belakang rumah dan merusak gembok gerbang lalu pelaku menuju pintu gerasi rumah korban dan membawa kabur motor milik korban.

Baca Juga :  Bupati Lambar Tinjau Lokasi Kebakaran Sekaligus Menyerahkan Bantuan

“Saat ditangkap petugas kami pelaku mengaku semua perbuatannya dan dari keterangan tersangka sudah 5 kali melakukan pencucian sepeda motor di wilayah hukum Tulang Bawang Barat”, tandas AKP Fredy

Sementara itu tersangka saat ini sudah ditahan dan sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara 7 tahun.

(A/R )

Berita ini 28 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Petugas Kesehatan Laksanakan Posyandu Dan Sweeping Imunisasi, Babinsa Nadi Tampil Berikan Pendampingan

DAERAH

Aktif..!! Babinsa Kelurahan Laweyan Gencar Beri Imbuan Prokes Dan Bagikan Masker Gratis

DAERAH

Satlantas Polres Tulang Bawang Olah TKP Kecelakaan Yang Akibatkan Satu MD dan Dua LB

DAERAH

Koramil 23/Karangtengah Himbau Warga Selalu Terapkan Protekes

DAERAH

Kapolres Tubaba Kunker ke Polsek Gunung Agung, ini Tujuannya

DAERAH

Pererat Tali Silaturrahmi , Babinsa Keprabon Laksanakan Komsos Dengan Anggota Linmas

DAERAH

KA SPKT POLDA LAMPUNG LAKUKAN SUPERVISI DI POLRES TULANG BAWANG BARAT

Bandar Lampung

Kapolda Lampung Ikuti Istigosah Kubra Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad Saw 1444 H