Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBABA

Minggu, 28 November 2021 - 11:40 WIB

Pelaku Curanmor di Tangkap Tim Tekab 308 Polres Kab Tubaba

Jarilampung.com-Tubaba:
Team Khusus Anti Bandit ( Tekab 308 ) Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan satu pelaku pencurian sepeda motor, Sabtu Malam 27 November 2021, tersangka digelandang saat sedang berada di Lapo Tuak unit II kecamatan Banjar Agung kabupaten Tulang Bawang.

Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan polisi nomor :
-LP / B/ 43 / X / 2021 / SPKT / POLDA LPG / RES TUBABA / SEK TENGAH, Tanggal 14 Oktober 2020.

Tersangka berinisial HR merupakan warga Tiyuh Mulya Jaya kecamatan Tulang Bawang Tengah kabupaten Tulang Bawang Barat yang juga merupakan tenaga kerja korban.

Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P Silalahi,S.I.K,M M. Melalui Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Putra Parina,S H,M H mengatakan, kejadian itu terjadi Pada hari Rabu tangal 14 Oktober 2020 sekira jam 04.00 di garasi rumah korban,

Baca Juga :  Secara Resmi, Walikota Eva Dwiana Menutup TMMD Imbangan Kodim 0410/KBL

“Awalnya korban menemukan sebuah dompet yang berisikan KTP dengan identitas HR dan RI, berdasarkan laporan korban kehilangan sepeda motor jenis Honda CRF bernopol BE 5894 QN,” ucap AKP Fredy Minggu 28 November 2021.

Lanjut AKP Fredy, Aksi pelaku ini bermula saat korban sedang tertidur pulas dan baru mengetahui bahwa sepeda motor yang diparkir di garasi telah hilang saat bangun tidur,
Adapun modus pelaku saat mengambil sepeda motor milik korban dengan cara masuk melaui pintu gerbang belakang rumah dan merusak gembok gerbang lalu pelaku menuju pintu gerasi rumah korban dan membawa kabur motor milik korban.

Baca Juga :  Pj Bupati Lampung Barat Pastikan Persiapan Penerimaan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati

“Saat ditangkap petugas kami pelaku mengaku semua perbuatannya dan dari keterangan tersangka sudah 5 kali melakukan pencucian sepeda motor di wilayah hukum Tulang Bawang Barat”, tandas AKP Fredy

Sementara itu tersangka saat ini sudah ditahan dan sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara 7 tahun.

(A/R )

Berita ini 46 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Dalam Sepekan, Polres Tulang Bawang Tangkap 9 Pelaku C3 dan Senpi Ilegal

DAERAH

Satresnarkoba Polres Tubaba Mengamankan Seorang Pria Membawa Narkoba Jenis Sabu

DAERAH

Parosil Mabsus Panjatkan Doa Bersama Dengan Masyarakat Talang Kuningan Untuk Kedamaian Lampung Barat

DAERAH

Mengenal Rizky 4040 Content Creator dan Videografer Asal Makassar

DAERAH

Personil TNI Berikan Himbauan Tentang Prokes Walaupun Sudah DI Vaksin

DAERAH

Tekan Angka Stunting, Babinsa Pro Aktif Dampingi Posyandu di Desa Binaan

DAERAH

Kisah Inspiratif Hendy Dion Utama, Content Creator dan Pengusaha Sablon Asal Bogor

DAERAH

Apel Perdana Awal Tahun, Mad Hasnurin Tekankan Disiplin dan Penguatan Komitmen ASN