Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBABA

Minggu, 28 November 2021 - 11:40 WIB

Pelaku Curanmor di Tangkap Tim Tekab 308 Polres Kab Tubaba

Jarilampung.com-Tubaba:
Team Khusus Anti Bandit ( Tekab 308 ) Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan satu pelaku pencurian sepeda motor, Sabtu Malam 27 November 2021, tersangka digelandang saat sedang berada di Lapo Tuak unit II kecamatan Banjar Agung kabupaten Tulang Bawang.

Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan polisi nomor :
-LP / B/ 43 / X / 2021 / SPKT / POLDA LPG / RES TUBABA / SEK TENGAH, Tanggal 14 Oktober 2020.

Tersangka berinisial HR merupakan warga Tiyuh Mulya Jaya kecamatan Tulang Bawang Tengah kabupaten Tulang Bawang Barat yang juga merupakan tenaga kerja korban.

Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P Silalahi,S.I.K,M M. Melalui Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Putra Parina,S H,M H mengatakan, kejadian itu terjadi Pada hari Rabu tangal 14 Oktober 2020 sekira jam 04.00 di garasi rumah korban,

Baca Juga :  Harapan Bupati Parosil: Kecamatan Kebun Tebu Harus Lebih Baik, Lebih Maju

“Awalnya korban menemukan sebuah dompet yang berisikan KTP dengan identitas HR dan RI, berdasarkan laporan korban kehilangan sepeda motor jenis Honda CRF bernopol BE 5894 QN,” ucap AKP Fredy Minggu 28 November 2021.

Lanjut AKP Fredy, Aksi pelaku ini bermula saat korban sedang tertidur pulas dan baru mengetahui bahwa sepeda motor yang diparkir di garasi telah hilang saat bangun tidur,
Adapun modus pelaku saat mengambil sepeda motor milik korban dengan cara masuk melaui pintu gerbang belakang rumah dan merusak gembok gerbang lalu pelaku menuju pintu gerasi rumah korban dan membawa kabur motor milik korban.

Baca Juga :  Anggota Koramil Purwantoro Dampingi Vaksinasi Kepada Warga

“Saat ditangkap petugas kami pelaku mengaku semua perbuatannya dan dari keterangan tersangka sudah 5 kali melakukan pencucian sepeda motor di wilayah hukum Tulang Bawang Barat”, tandas AKP Fredy

Sementara itu tersangka saat ini sudah ditahan dan sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara 7 tahun.

(A/R )

Berita ini 42 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kepala Tiyuh Penumangan Baru Klarifikasi Terkait Program K 3+W

DAERAH

Masyarakat Tubaba Pertanyakan Legalitas Izin Penyedia Layanan Jaringan Internet

Bandar Lampung

Pimpin Tradisi Korp Raport, Dandim Faisol Ingatkan Personel TNI Harus Siap Tugas Dimana Saja

DAERAH

Panwaslu Tanjung Bintang Amankan BB Money Politik Caleg Ali Sopyan dan Patimura

DAERAH

Pj Bupati Tubaba Resmi tetapkan Perda RTRW 2023-2043

DAERAH

KPU Lampung Selatan Resmi Tetapkan Paslon Bupati untuk Pilbup 2024

DAERAH

Tanpa Lelah, Babinsa Babinsa Bersama Satpam Bagikan Masker Gratis Dan Imbuan Prokes

DAERAH

RSJ Soeharto Heerdjan Gelar Baksos Intervensi Nyeri