Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Rabu, 18 Agustus 2021 - 18:14 WIB

Pelaku Curat Counter HP Di Kampung Suka Bhakti Diringkus Polsek Penawartama

Jarilampung.com-Tulang Bawang:
Polsek Penawartama berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan sasaran counter handphone (HP) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku curat counter HP ini ditangkap hari Senin (16/08/2021), pukul 13.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Suka Bhakti.

“Pelaku curat counter HP yang berhasil ditangkap oleh petugas kami berinisial SI als GA (45), berprofesi tani, warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Penawartama AKP Heru Prasongko, S.Pd, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (18/08/2021).

Lanjut AKP Heru, dari tangan pelaku ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa empat unit HP berbagai merk, yakni HP merk Vivo Y1s, HP merk Realme C25, HP merk Redmi 9A, dan HP merk Poco M3.

Baca Juga :  Kodim 0410/KBL Gelar Sosialisasi Kredit Ringan Dari BTN Bandar Lampung

Kapolsek menjelaskan, mulanya hari Rabu (21/07/2021), pukul 05.00 WIB, saat korban Edi Irawan (36), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, sedang melaksanakan sholat subuh di masjid didatangi oleh saksi Sarno (50), yang mengatakan kalau pintu rolling counter milik korban sudah terbuka.

Mendapatkan informasi tersebut, korban langsung berangkat menuju ke counter miliknya yang berada di Kampung Suka Bhakti. Setelah tiba disana korban langsung mengecek barang apa saja yang telah hilang dicuri.

“Hasil pengecekan yang dilakukan oleh korban, ternyata empat unit HP yang berada di dalam counter HP miliknya telah hilang. Adapun rinciannya yakni HP merk Vivo Y1s, HP merk Realme C25, HP merk Redmi 9A, dan HP merk Poco M3. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 7.050.000,- (tujuh juta lima puluh ribu rupiah),” jelas AKP Heru.

Baca Juga :  Tutup Program Magang di DPR, Puan Bicara Demokrasi Tak Hanya Soal Bicara Tapi Juga Mendengarkan

Ia menambahkan, setelah kejadian tersebut korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Penawartama. Berbekal laporan dari korban petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya, berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(Red)

Berita ini 18 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pemkab Lampura Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-78

DAERAH

Polres Tulang Bawang Barat kembali Tangkap Tersangka Pelaku Penganiayaan yang menjadi TO

DAERAH

Jaga Kebugaran Dan Kesehatan Tubuh, Koramil 02/Banjarsari Dan Anggota Persit Laksanakan Senam SKJ

Bandar Lampung

Cegah Timbulnya Klaster Baru Covid 19, Babinsa Serma Hermanto Pantau Penyaluran Bantuan Sosial Untuk Warga

DAERAH

Pesan Dandim Kepada Anggota Dalam Rangkaian Kegiatan Upacara Sertijab, Kenaikan Pangkat dan Pelepasan Prajurit Kodim 0728/Wonogiri

DAERAH

Pemerintahan Kab Tubaba Bersama Dua Belas Organisasi Pers Menggelar Rakor

DAERAH

Dandim 0410/KBL Hadiri Peresmian Kantor Bawaslu Kota Bandar Lampung

DAERAH

Penerapan Prokes di Masa PPKM Level 3 Menyisir Warung-warung Makan di Kota Solo