Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Rabu, 18 Agustus 2021 - 18:14 WIB

Pelaku Curat Counter HP Di Kampung Suka Bhakti Diringkus Polsek Penawartama

Jarilampung.com-Tulang Bawang:
Polsek Penawartama berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan sasaran counter handphone (HP) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku curat counter HP ini ditangkap hari Senin (16/08/2021), pukul 13.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Suka Bhakti.

“Pelaku curat counter HP yang berhasil ditangkap oleh petugas kami berinisial SI als GA (45), berprofesi tani, warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Penawartama AKP Heru Prasongko, S.Pd, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (18/08/2021).

Lanjut AKP Heru, dari tangan pelaku ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa empat unit HP berbagai merk, yakni HP merk Vivo Y1s, HP merk Realme C25, HP merk Redmi 9A, dan HP merk Poco M3.

Baca Juga :  Bersama Masyarakat, Koramil 04/Jebres Gotong Royong Karya Bhakti Rehab Rumah Warga

Kapolsek menjelaskan, mulanya hari Rabu (21/07/2021), pukul 05.00 WIB, saat korban Edi Irawan (36), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, sedang melaksanakan sholat subuh di masjid didatangi oleh saksi Sarno (50), yang mengatakan kalau pintu rolling counter milik korban sudah terbuka.

Mendapatkan informasi tersebut, korban langsung berangkat menuju ke counter miliknya yang berada di Kampung Suka Bhakti. Setelah tiba disana korban langsung mengecek barang apa saja yang telah hilang dicuri.

“Hasil pengecekan yang dilakukan oleh korban, ternyata empat unit HP yang berada di dalam counter HP miliknya telah hilang. Adapun rinciannya yakni HP merk Vivo Y1s, HP merk Realme C25, HP merk Redmi 9A, dan HP merk Poco M3. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 7.050.000,- (tujuh juta lima puluh ribu rupiah),” jelas AKP Heru.

Baca Juga :  Kodim 0410/KBL Gelar Program Dapur Masuk Sekolah di TK Persit Kartika II-28 Bandar Lampung

Ia menambahkan, setelah kejadian tersebut korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Penawartama. Berbekal laporan dari korban petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya, berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(Red)

Berita ini 20 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Paddle Board Ramaikan Olahraga Air di sejumlah Destinasi Wisata Kab Tubaba

DAERAH

FBM Dituntut Jaksa 3 Tahun, Ini Tanggapan Kuasa Hukumnya

Bandar Lampung

Pimpin Tradisi Korp Raport, Dandim Faisol Ingatkan Personel TNI Harus Siap Tugas Dimana Saja

DAERAH

Ketua TP PKK Zelda Minta Kader Edukasi Masyarakat Guna Turunkan Stunting

DAERAH

Pria Asal Lampung Timur Bawa Narkotika Ditangkap Polres Kab Tuba

DAERAH

Anggota DPRD Tubaba Idris Hadi Respon Keinginan Masyarakat Pembangunan Jembatan Alternatif Penghubung Tiyuh

DAERAH

Tulus Ikhlas, Babinsa Kelurahan Pucangsawit Berikan Bantuan Sembako Kepada Petugas Kebersihan

DAERAH

Kepala Tiyuh Bujung Dewa kembali Salurkan BLT DD Bulan April