Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Rabu, 18 Agustus 2021 - 18:14 WIB

Pelaku Curat Counter HP Di Kampung Suka Bhakti Diringkus Polsek Penawartama

Jarilampung.com-Tulang Bawang:
Polsek Penawartama berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan sasaran counter handphone (HP) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku curat counter HP ini ditangkap hari Senin (16/08/2021), pukul 13.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Suka Bhakti.

“Pelaku curat counter HP yang berhasil ditangkap oleh petugas kami berinisial SI als GA (45), berprofesi tani, warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Penawartama AKP Heru Prasongko, S.Pd, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (18/08/2021).

Lanjut AKP Heru, dari tangan pelaku ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa empat unit HP berbagai merk, yakni HP merk Vivo Y1s, HP merk Realme C25, HP merk Redmi 9A, dan HP merk Poco M3.

Baca Juga :  Danramil 02/Banjarsari Pimpin Reboisasi Penanaman Bibit Pohon Eucalyptus di Bantaran Sungai Gajah Putih

Kapolsek menjelaskan, mulanya hari Rabu (21/07/2021), pukul 05.00 WIB, saat korban Edi Irawan (36), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, sedang melaksanakan sholat subuh di masjid didatangi oleh saksi Sarno (50), yang mengatakan kalau pintu rolling counter milik korban sudah terbuka.

Mendapatkan informasi tersebut, korban langsung berangkat menuju ke counter miliknya yang berada di Kampung Suka Bhakti. Setelah tiba disana korban langsung mengecek barang apa saja yang telah hilang dicuri.

“Hasil pengecekan yang dilakukan oleh korban, ternyata empat unit HP yang berada di dalam counter HP miliknya telah hilang. Adapun rinciannya yakni HP merk Vivo Y1s, HP merk Realme C25, HP merk Redmi 9A, dan HP merk Poco M3. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 7.050.000,- (tujuh juta lima puluh ribu rupiah),” jelas AKP Heru.

Baca Juga :  Kodim 0735/Surakarta Serahkan Hasil Rehab 48 RTLH, 4 MCK Umum, Dan 1 Posyandu di Wilayah Kota Surakarta

Ia menambahkan, setelah kejadian tersebut korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Penawartama. Berbekal laporan dari korban petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya, berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(Red)

Berita ini 17 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Cegah Banjir Rob, Satgas TMMD Membangun Talud Penahan Ombak Di Kampung Baru III

DAERAH

Usai Beraksi di 2 TKP, Pelaku Curat Berhasil Diringkus Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat

Bandar Lampung

Ditengah Pandemi Covid 19, Kepedulian Koramil Jajaran Kodim 0410/KBL Terus Dilakukan Untuk Warga Wilayah Binaan

DAERAH

Jaga Kebugaran Tubuh Agar Tetap Sehat, Personel Kodim 0410/KBL Ikuti Olahraga Bersama

DAERAH

M. Firsada Bacakan Pidato Mendikbudristek Peringati Hardiknas 2024

DAERAH

Diduga Melakukan Potongan Dana Operasional Soni Fauzi/Oji Kumpulkan KPPS

Bandar Lampung

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Kodim 0410/KBL Gelar Sosialisasi P4GN Bagi Prajurit dan PNS

DAERAH

Waka Polda Lampung Cek dan Tinjau Pos PAM Penumangan Ops Ketupat Krakatau 2023