Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Rabu, 18 Agustus 2021 - 18:14 WIB

Pelaku Curat Counter HP Di Kampung Suka Bhakti Diringkus Polsek Penawartama

Jarilampung.com-Tulang Bawang:
Polsek Penawartama berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan sasaran counter handphone (HP) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku curat counter HP ini ditangkap hari Senin (16/08/2021), pukul 13.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Suka Bhakti.

“Pelaku curat counter HP yang berhasil ditangkap oleh petugas kami berinisial SI als GA (45), berprofesi tani, warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Penawartama AKP Heru Prasongko, S.Pd, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (18/08/2021).

Lanjut AKP Heru, dari tangan pelaku ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa empat unit HP berbagai merk, yakni HP merk Vivo Y1s, HP merk Realme C25, HP merk Redmi 9A, dan HP merk Poco M3.

Baca Juga :  Letkol Inf Rivan Pimpin Ziarah Nasional Peringati Hari Pahlawan

Kapolsek menjelaskan, mulanya hari Rabu (21/07/2021), pukul 05.00 WIB, saat korban Edi Irawan (36), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, sedang melaksanakan sholat subuh di masjid didatangi oleh saksi Sarno (50), yang mengatakan kalau pintu rolling counter milik korban sudah terbuka.

Mendapatkan informasi tersebut, korban langsung berangkat menuju ke counter miliknya yang berada di Kampung Suka Bhakti. Setelah tiba disana korban langsung mengecek barang apa saja yang telah hilang dicuri.

“Hasil pengecekan yang dilakukan oleh korban, ternyata empat unit HP yang berada di dalam counter HP miliknya telah hilang. Adapun rinciannya yakni HP merk Vivo Y1s, HP merk Realme C25, HP merk Redmi 9A, dan HP merk Poco M3. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 7.050.000,- (tujuh juta lima puluh ribu rupiah),” jelas AKP Heru.

Baca Juga :  Masyarakat Pengguna Jalan Mengeluhkan Material Pengerjaan Drainase Terhampar di Badan Jalan

Ia menambahkan, setelah kejadian tersebut korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Penawartama. Berbekal laporan dari korban petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya, berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(Red)

Berita ini 31 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Guna Menjaga Stabilitas Keamanan Wilayah, Dandim Himbau Koramil Jajaran Memasifkan Kegiatan Patroli Di Malam Hari

DAERAH

Team Reaksi Cepat Anti Begal Polres Tubaba Razia Wilayah Rawan Gangguan Keamanan

DAERAH

Dukung Wartawan Berkompeten, MZK Institute Adakan UKW di Kutai Timur

DAERAH

Dandim 0735/Surakarta Tinjau Lokasi Kampung Pancasila di Wilayah Kelurahan Keprabon

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Menghadiri Pembukaan Lampung Craft

DAERAH

Tertipkan Prokes Covid-19 , Babinsa Kelurahan Banjarsari Laksanakan Kegiatan Cipta kondisi AKB di Pasar Joglo

DAERAH

Begini Kiprah Babinsa Joyotakan, Dalam Mendukung Percepatan Vaksin Covid 19

Advetorial

Pj Bupati Nukman Tinjau Lokasi Persiapan Penyambutan Kunker Gubernur Samsudin Ke Lampung Barat