Home / DAERAH / Lampung Selatan

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:53 WIB

Pemkab Lamsel Mulai Bagikan THR Kepada ASN Tahun Anggaran 2025

LAMSEL : jarilampung.com–– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mulai membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan.

Secara simbolis THR diserahkan Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama (Egi) kepada perwakilan ASN, di Aula Rajabasa, kantor bupati setempat, Rabu (19/3/2024).

Bupati Egi mengatakan, Pemkab Lampung Selatan menganggarkan anggaran melalui APBD Tahun 2025 sebesar Rp Rp38.107.212.780 untuk pembayaran THR tersebut.

Anggaran itu diperuntukkan bagi sekitar 6.698 penerima THR. Rinciannya, pejabat negara 2 orang, Anggota DPRD 50 orang, Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 6.017 orang dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 629 orang.

“Ini adalah wujud perhatian dan penghargaan bagi Pejabat Negara, Anggota DPRD, PNS serta PPPK melalui APBD Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025,” kata Bupati Egi.

Baca Juga :  Wakil Bupati Kab Tubaba Hadiri Acara Sapari Budaya

 

Selain THR, lanjut Bupati Egi, PNS dan PPPK di lingkungan Pemkab Lampung Selatan juga akan menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan nilai 75 persen dari Tahun sebelumnya yang hanya 50 persen.

“Tahun ini jumlah saya naikan 25 persen, nanti doakan insyaallah tahun depan bisa 100 persen. Saya tingkatkan hak bapak ibu semua, tapi saya juga tuntut kinerja dari bapak ibu,” tegas Bupati Egi dihadapan ratusan perwakilan ASN yang hadir.

Bupati Egi juga mengatakan, bahwa THR PNS dan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, akan mulai dicairkan hari ini. Dirinya berharap THR itu menjadi kado yang membahagiakan bagi keluarga PNS dan PPPK di Kabupaten Lampung Selatan.

Baca Juga :  Aceng Lahay Bakal Pimpin Aksi Demo.di ƁPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah

“Saya berharap pemberian THR ini menjadi semangat bagi ASN untuk meningkatkan kinerja. Selalu solid, dengan kolaborasi dan kekompakan dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Lampung Selatan,” pesan Bupati Egi.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Lampung Selatan, Wahidin Amin menambahkan, jika mulai tanggal 1 April 2025, pencairan gaji ASN akan dicairkan setiap awal bulan tanggal 1, meskipun tanggal merah.

“Ini merupakan inovatif dan inovasi dari Bapak Bupati Lampung Selatan. Dengan harapan PNS dan PPPK tetap bisa menerima gaji pada tanggal 1 setiap bulannya meskipun tanggal 1 itu dihari libur atau tanggal merah,” kata Wahidin Amin. (S)

Berita ini 18 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Sembilan Camat Lambar Terima Randis Roda Empat Tahun 2023

DAERAH

Perdana, Advokat Persadin Disumpah di Pengadilan Tinggi Jawa Barat

DAERAH

Gubernur Lampung Lantik M. Firsada Sebagai PJ.Bupati Tubaba

Bandar Lampung

Babinsa Tindaklanjuti Penemuan Seorang Pria Meninggal Dunia di TPS

DAERAH

Ops Zebra Krakatau 2023 Akan Dimulai, Polres Tubaba Gelar Lat Pra Ops

Bandar Lampung

Kasdim 0410/KBL Ikuti Upacara Peringatan Hari Guru Nasional 2021 di Baitul Jannah Islamic School

DAERAH

Polsek Rawa Jitu Selatan Cetak Generasi Tangguh Saka Bhayangkara Digembleng Latihan Tongkat Dan Borgol, Siap Jadi Pelopor Kamtibmas

DAERAH

Gandeng Linmas, Babinsa Kelurahan Jebres Gelar Patroli di Tempat Relokasi Pedagang