Home / DAERAH / Hukum & Kriminal

Jumat, 9 Juli 2021 - 17:57 WIB

Pemuda 20 Tahun Ditangkap Polres Kab Tulang Bawang

Jari Lampung.com Tuba: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pemuda ini ditangkap hari Kamis (08/07/20210, pukul 17.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di daerah SP 6B, Kampung Gedung Jaya.

“Pelaku pencabulan yang berhasil ditangkap oleh petugas kami ini berinisial AN (20), berstatus pengangguran, warga SP 6B, Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Jumat (09/07/2021).

Kasat menjelaskan, mulanya korban berinisial P (16), berstatus pelajar, warga Kecamatan Banjar Agung, bulan Mei 2021, pukul 19.00 WIB, di bonceng oleh temannya menuju ke rumah saksi Hensen, yang ada di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo.

Baca Juga :  Koramil 410-06/Kedaton Gelar Vaksinasi Covid 19 Untuk Usia 6 Sampai 11 Tahun

Setelah tiba di rumah saksi Hensen, tidak lama kemudian korban dijemput oleh pelaku yang merupakan pacarnya. Korban lalu diajak oleh pelaku jalan-jalan keliling dan menuju ke bendungan Unit 1, Kampung Penawar Jaya.

Sekira pukul 23.30 WIB, korban dan pelaku tiba di bendungan dan menuju ke sebuah gubuk bekas warung. Pelaku lalu mencongkel pintu warung yang dikunci, lalu mengajak korban masuk ke dalam warung dan pelaku mengunci pintu warung dari dalam.

“Saat berada di dalam warung ini lah pelaku mencabuli korban dan memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Dalam keadaan diancam korban hanya bisa pasrah saat pelaku mengambil kesuciannya dan setelah kejadian tersebut korban diantar pulang ke rumahnya oleh pelaku,” jelas AKP Sandy.

Baca Juga :  Babinsa Serda Edi Pemantauan Vaksinasi Covid 19 Untuk Pelajar SD di Wilayah Binaan

Merasa tidak terima karena pelaku telah mencabuli dan merenggut kesuciannya, korban akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Tulang Bawang dengan diantar langsung oleh orang tuanya.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang PP Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.(red)

Berita ini 61 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Upaya Peningkatan Bibit Atlet Catur Profesional

DAERAH

Pemkab Lampura Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa 2023

DAERAH

Babinsa Koramil 14/Jatisrono Terus Berikan Himbauan Protekes Kepada Warga

DAERAH

Kajari Tubaba Menggelar Upacara Peringatan HBA Ke-63

DAERAH

Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Pantau Vaksinasi Di Puskesmas Wuryantoro

Bandar Lampung

Jelang Perayaan Idul Fitri 1445 H, TNI di Bandar Lampung Menggelar Bazar Murah

DAERAH

Babinsa Kelurahan Gilingan Awasi Prokes Dan Pengecekan PPKM di Terminal Tirtonadi

Bandar Lampung

Gelar Serbuan Vaksinasi Covid – 19, Ini pesan Danramil 410-06/Kedaton