Home / DAERAH / Hukum & Kriminal

Jumat, 9 Juli 2021 - 17:57 WIB

Pemuda 20 Tahun Ditangkap Polres Kab Tulang Bawang

Jari Lampung.com Tuba: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pemuda ini ditangkap hari Kamis (08/07/20210, pukul 17.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di daerah SP 6B, Kampung Gedung Jaya.

“Pelaku pencabulan yang berhasil ditangkap oleh petugas kami ini berinisial AN (20), berstatus pengangguran, warga SP 6B, Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Jumat (09/07/2021).

Kasat menjelaskan, mulanya korban berinisial P (16), berstatus pelajar, warga Kecamatan Banjar Agung, bulan Mei 2021, pukul 19.00 WIB, di bonceng oleh temannya menuju ke rumah saksi Hensen, yang ada di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo.

Baca Juga :  Bupati Lampung Barat Hadiri Safari Ramadan di Pekon Sukabanjar

Setelah tiba di rumah saksi Hensen, tidak lama kemudian korban dijemput oleh pelaku yang merupakan pacarnya. Korban lalu diajak oleh pelaku jalan-jalan keliling dan menuju ke bendungan Unit 1, Kampung Penawar Jaya.

Sekira pukul 23.30 WIB, korban dan pelaku tiba di bendungan dan menuju ke sebuah gubuk bekas warung. Pelaku lalu mencongkel pintu warung yang dikunci, lalu mengajak korban masuk ke dalam warung dan pelaku mengunci pintu warung dari dalam.

“Saat berada di dalam warung ini lah pelaku mencabuli korban dan memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Dalam keadaan diancam korban hanya bisa pasrah saat pelaku mengambil kesuciannya dan setelah kejadian tersebut korban diantar pulang ke rumahnya oleh pelaku,” jelas AKP Sandy.

Baca Juga :  Cegah Timbulnya Klaster Baru di Pasar Tradisional Babinsa Nusukan Laksanakan Pengawasan PPKM

Merasa tidak terima karena pelaku telah mencabuli dan merenggut kesuciannya, korban akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Tulang Bawang dengan diantar langsung oleh orang tuanya.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang PP Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.(red)

Berita ini 72 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pemkab Lampung Selatan Gelar Pembinaan Qori-Qoriah, Sekda Supriyanto: Bukan Seremonial, Tapi Kebangkitan Generasi Qur’ani

DAERAH

Jelang Bulan Suci Ramadhan, Babinsa Koramil 04/Jebres Turun Ke Pasar Tradisional Cek Harga Sembako

DAERAH

Polres Tubaba Sediakan Layanan Call Center 110 Bebas Pulsa untuk Respons Cepat Masyarakat

Bandar Lampung

TINGKATKAN PEMAHAMAN TEKNOLOGI, PRAJURIT KODIM 0410/KBL IKUTI PELATIHAN LITERASI DIGITAL

DAERAH

Pemkab Lambar Peringati HKN ke- 58 Tahun 2022

DAERAH

Tidak Mendaftarkan Karyawan Sebagai Peserta BPJS, Pemilik CV. Pagar Gunung Terancam Pidana

DAERAH

Pipa Bocor, Mutu Proyek SPAM Tiyuh Tohou Rp.700 Juta Diragukan

DAERAH

Mantap !! Kelurahan Sidoharjo Keluar Sebagai Pemenang, Wakili Korem 074/Warastratama Maju Berlaga di Lomba Kampung Pancasila Tingkat Provinsi