Home / DAERAH / TUBABA

Rabu, 24 Mei 2023 - 08:57 WIB

Pemuda Asal Tiyuh Gunung Agung Ditangkap Satresnarkoba Polres Tubaba

Tubaba: jarilampung.com–
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, kembali berhasil menangkap seorang pemuda asal tiyuh gunung agung yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika.

Seorang Pemuda yang ditangkap tersebut berinisial AP (29) merupakan warga tiyuh Dwi kora jaya Kecamatan Gunung Agung Kab. Tulang Bawang Barat.

“Hari Selasa (23/05/2023), pukul 09.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu dijalan poros Tiyuh Indraloka 1 kecamatan Way kenanga Kab. Tulang Bawang Barat ” kata Kasatres Narkoba, IPTU Yopi Hariyadi, S.H, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, Rabu (24/05/2023).

Dari tangan seorang pemuda itu, lanjut IPTU Yopi, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu seberat 0,27 Gram, 1 (satu) buah plastik rokok, 1 (satu) buah alumunium foil, 1 (satu) unit handphone merk REALME C15 warna bir 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah muda.

Baca Juga :  Sat Samapta Polres Tubaba Gelar Bhakti Religi di Tempat Ibadah Menyambut Hari Bhayangkara Ke-78

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Indraloka 1 , Informasi yang didapat bahwa di jalan poros Indraloka 1 sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Sekira jam 09.00 WIB anggota opsnal satuan reserse narkoba Polres Tulang Bawang Barat melaksanakan hunting di jalan raya tersebut dan melihat 1 (satu) orang yang mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan kemudian sekira jam 09.30 WIB anggota opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang seorang diri yang saat itu posisinya sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna Merah muda yang mengaku bernama AP lalu ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu ditemukan didalam 1 (satu) buah plastik rokok yang dibalut dengan alumunium foil milik pelaku,” papar IPTU Yopi.

Baca Juga :  Kodim 0410/KBL Menggelar Beragam Perlombaan Peringati HUT Kemerdekaan RI ke- 80

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.*(humas_tubaba)

Berita ini 46 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Polemik Aplikasi PeduliLindungi, DPP KAMPUD Minta Pemerintah Audit LSM Penerima Dana Luar Negeri

DAERAH

Adi Utama Terima Penghargaan Anjungan Kreatif dan Inovatif PRL 2024 : Ini Bukti Hasil Kerjasama Yang Baik

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Salurkan Bantuan Pangan Beras Kepada Masyarakat Secara Simbolis

DAERAH

Berharap Keberkahan Di Bulan Ramadhan Koramil 20/Kismantoro Bagikan Takjil Gratis Kepada Warga

Bandar Lampung

Koramil 410-06/KDT Melakukan Upaya Peningkatan Ketertiban dan Keamanan

DAERAH

Polsek Lambu Kibang Tingkatkan Patroli di Titik Rawan Kriminalitas Cegah Kejahatan Siang Hari

Agama

Penetapan 1.Syawal 1443 Hijriah Jatuh Pada Dua Mei

DAERAH

Sambangi Pasar Triwindu Solo, Babinsa Keprabon Himbau Pengunjung Patuhi Protekes