Home / DAERAH / TUBABA

Kamis, 22 Juni 2023 - 00:49 WIB

Pengadaan penyusunan studi EHRA Dinkes Tubaba diduga Ada Kejanggalan

Tubaba: jarilampung.com–
Pengadaan penyusunan studi EHRA oleh pihak Dinas kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Barat diduga Fiktif, hal tersebut dihimpun dari berbagai sumber Rabu 21/6/2023.

Pelaksanaan studi EHRA atau studi penilaian risiko kesehatan lingkungan mestinya tidak dilakukan oleh pihak ketiga atau jasa konsultan, karena jelas juknis Kemenkes kegiatan studi EHRA memanfaatkan sumber daya setempat untuk pengumpulan data selaku enumerator yaitu umumnya adalah tenaga kader.

Sedangkan pengolahan data dan analisa data adalah Dinas kesehatan Kabupaten/kota bersama sanitarian dibantu oleh Pokja kabupaten/kota.

Bahkan dengan tegas dalam juknis dijelaskan studi EHRA dilaksanakan secara penuh oleh pokja kabupaten / kota dengan penanggung jawab PELAKSANA adalah *DINAS KESEHATAN* dengan rincian:
1. koordinator studi : dinas kesehatan
2. koordinator kecamatan : kepala puskesmas.
3. Supervisor: sanitarian puskesmas.
4. Tim entri data: Bagian pengolah data dinkes.
5. Enumerator : kader aktif kelurahan (ppk, posyandu, KB, dll).

Baca Juga :  Pj. Bupati Lambar Hadiri Musrembang Kecamatan Batu Brak

Yang menjadi pertanyaan, mengapa Dinkes Tubaba menunjuk CV. Sahabat Alam Konsultan sebagai pemenang dalam penyusunan studi EHRA dengan maksud dan tujuan kegiatan untuk pengumpulan data kondisi sanitasi dan memberikan penilaian daerah risiko kesehatan karena lingkungan padahal tim studi EHRA yang terlatih baik tingkat kabupaten, Puskesmas dan desa sudah tersedia.

Ditempat terpisah Kabid Kesehatan masyarakat (Kesmas) Arum didampingi oleh kasi kesmas Dedi terkait hal di atas dirinya menjelaskan bahwa kegiatan tersebut wajib melibatkan pihak ketiga sehingga dilakukan pengadaan langsung melalui LPSE.

“Untuk pelaksanaan studi EHRA kami melibatkan pihak ketiga sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) berdasarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 66 tahun 2014 tentang kesehatan lingkungan,” jelasnya.

Baca Juga :  Wujud Kepedulian, Koramil 410-05/TKP Bagikan Nasi Kotak Gratis Kepada Warga Binaan

Padahal dalam PP nomor 66 tahun 2014 tidak ditemukan keterangan bahwa studi EHRA wajib melibatkan pihak ketiga.

Selanjutnya, hasil penelusuran di laman SIKI / LPJK dan LSBU Inkindo pemenang kegiatan studi EHRA yaitu CV. Sahabat Alam Konsultan diketahui bergerak di bidang konstruksi dan tidak memiliki SBU: (S1.04) sesuai persyaratan yang dibutuhkan dalam LPSE.

Bahkan PJSK dalam CV. Sahabat Alam Konsultan hanya memiliki keahlian dalam bidang RK 003, RK 002 dan RK 001 bukan S1.04.

Dari beberapa temuan diatas, patut diduga kegiatan pengadaan langsung studi EHRA tahun anggaran 2023 adalah fiktif. (Slm)

Berita ini 39 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Bawa Narkotika, Buruh Asal Way Kenanga Ditangkap Polres Tulang Bawang

Bandar Lampung

Anggota Koramil 410-06/Kedaton Berbagi Nasi Kotak Sebagai Wujud Kepedulian Terhadap Warga Yang Membutuhkan

DAERAH

Polres kab Tubaba Mulai OPS Krakatau Aman Nusa Tahun 2021

DAERAH

Sat Lantas Polres Lampung Barat Bagikan Minyak, Masker dan Handsantizer

DAERAH

Begini Kepedulian Anggota Koramil Puhpelem Kepada Warga Diwilayah

Bandar Lampung

DPP KAMPUD dan PT. Bukit Asam Salurkan Bantuan Kaki Palsu Korban Lakalantas Rel Kereta Api

DAERAH

Kapolres Dan Ketua Bhayangkari Cabang Tubaba Lakukan Kunker di Dua Polsek

Bandar Lampung

Sambut Baik Silaturahmi PW IPM, Hanan A Rozak :Partai Golkar Lampung Terbuka Untuk Generasi Muda