Home / Bandar Lampung / DAERAH

Rabu, 12 Maret 2025 - 16:26 WIB

Pidsus KEJATI Lampung Garap Laporan DPP KAMPUD Terkait Indikasi Korupsi Dana BOKB Dinas PPKB Lamp-Teng Rp 8,9M

Lampung: jarilampung.com–
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui bidang tindak pidana khusus (Pidsus) nampaknya sedang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran belanja bantuan operasional keluarga berencana (BOKB) dengan total anggaran sebesar Rp. 8.967.477.700,- (delapan milyar sembilan ratus enam puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah) bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) non fisik subbidang keluarga berencana tahun 2023 yang dikelola oleh 4 bidang pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), diantaranya bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga, bidang pengendalian penduduk, bidang advokasi, penggerakan dan informasi dan bidang pelayanan keluarga yang dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Rabu (12/2/2025).

Demikian dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H, M.H melalui keterangan persnya yang diterima oleh tim media ini pada Rabu (12/3/2025).

“Surat laporan telah di bidang Pidsus”, kata Kasipenkum.

Dia menjelaskan bahwa tim pada bidang Pidsus Kejati Lampung saat ini sedang melakukan kajian secara mendalam terhadap laporan tersebut.

“Informasinya sedang dalam proses telaah tim Pidsus”, ungkap Ricky sapaan akrabnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji menyampaikan dalam laporan tersebut telah diuraikan secara singkat dugaan modus operandi yang terjadi dalam pengelolaan uang rakyat pada Dinas PPKB Lampung Tengah.

Baca Juga :  Polres Tubaba Laksanakan Jumat Curhat di Tiyuh Mulya Jaya

“Kita telah mengirim laporan resmi ke kantor Kejati Lampung atas dugaan tindak pidana korupsi oleh pengguna anggaran bersama-sama satuan kerja terkait di Dinas PPKB Kabupaten Lampung Tengah dalam pelaksanaan belanja bantuan operasional keluarga berencana (BOKB) dengan total anggaran sebesar Rp. 8.967.477.700,- bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) non fisik subbidang keluarga berencana tahun 2023 dengan modus operandi pemerasan oleh Kepala Dinas PPKB melalui kepala bidang dan bendahara pengeluaran, disinyalir dengan pemotongan honorarium pendamping TPK, pemotongan transportasi kegiatan, pemotongan honorarium jasa medis untuk petugas kesehatan, pemotongan honorarium entry data komunikasi, informasi dan edukasi, pemotongan biaya makan dan minum untuk pelaksanaan kegiatan serta pemotongan dana operasional TPK masing-masing TPK, diduga uang hasil pemerasan dalam jabatan tersebut totalnya sebesar Rp. 965.135.941,60,-“, ungkap Seno Aji pada Selasa (18/2/2025).

Selain dugaan modus operandi pemerasan dalam jabatan, Seno Aji juga mengungkap modus operandi lain dalam penyimpangan anggaran dana BOKB tersebut, yaitu belanja sub item kegiatan fiktif diantaranya dalam kegiatan lokakarya pada bidang advokasi, penggerakan dan informasi pada kegiatan tahap 1 yang tidak dilaksanakan (fiktif) namun anggaran tetap dicairkan, kegiatan operasional ketahanan keluarga sosialisasi berbasis Poktan pada bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga di 84 kampung KB pada 28 Kecamatan, kemudian modus operandi belanja BOKB fiktif melalui pengiriman/transfer dana pada rekening koordinator penyuluh (korluh) karena dana BOKB diperuntukan untuk keperluan pribadi dan/atau di luar kegiatan BOKB”, terang Seno Aji.

Baca Juga :  Bacagub Hanan Terima Kunjungan Silaturahmi Dari Relawan Kami Gibran

Atas hal ini, DPP KAMPUD meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dibawah kepemimpinan Dr. Kuntadi, S.H, M.H bersama-sama Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H, M.H untuk mengusut tuntas dan melakukan upaya penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, sebagaimana tertuang dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Persoalan tindak pidana korupsi (Tipikor) merupakan problem universal bersifat endemik, mengancam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara dalam mencapai kesejahteraan masyarakat, tipikor yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, maka sudah sepatutnya kita mendukung dan meminta Kajati Lampung dibawah kepemimpinan Bapak Dr. Kuntadi, S.H, M.H untuk menitikberatkan upaya pemidanaan dengan tuntutan yang seberat-beratnya atas kasus-kasus dugaan tipikor selain upaya mengembalikan kerugian keuangan negara, dengan begitu diharapkan agar ada efek jera terhadap para pelaku koruptor, khususnya terhadap laporan masyarakat atas pelaksanaan belanja dana BOKB pada Dinas PPKB Lampung Tengah tahun 2023 dengan mengusutnya secara tuntas sebagaimana telah diamanatkan dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi”, pungkas Seno Aji. (*)

Berita ini 6 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-05/TKP Sambangi Lokasi Hajatan Imbau Warga Tidak Abai Prokes

Bandar Lampung

Tak Kenal Lelah, Babinsa Koramil 410-06/Kedaton Jemput Warga Untuk Suntik Vaksin Booster

DAERAH

Soal Tudingan Lalaikan Pasien, Berikut Penjelasan Pihak RSBB

DAERAH

Dua Calon Wabup Lampura Resmi Daftarkan Diri Ke DPRD

DAERAH

Pastikan Tahanan Sehat, Sie Dokkes Polres Tulang Bawang Barat Rutin Cek Kesehatan Tahanan

Bandar Lampung

Polda Lampung ajak Masyarakat Ikuti Aturan Pemerintah Tentang Penggunaan Obat Sirup Bagi Anak

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Menggelar Doa Bersama di Rumdis

Bandar Lampung

Pelantikan Pengurus SMSI Bandar Lampung Periode 2022–2027