Home / DAERAH / Lampung Barat

Senin, 24 Juli 2023 - 20:07 WIB

PJ.Bupati Lambar Bagikan Bendera Merah Putih Secara Simbolis

Lambar: jarilampung.com–
Dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 400.10.1.1/5029/polpum tanggal 7 April 2023 perihal gerakan pembagian 10 juta bendera merah putih secara Nasional, Pj. Bupati Lampung Barat Drs. Nukman secara simbolis menyerahkan bendera merah putih kepada Camat Balik Bukit, M. Yones S.Stp., MH.

Penyerahan bendera merah putih secara simbolis itu berlangsung di pelataran kantor bupati Lampung Barat pada Senin (24/7/2023) pagi, bersamaan dengan acara peringatan Hari Koperasi Nasional yang turut dihadiri para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat.

Gerakan nasional pembagian 10 juta bendera merah putih merupakan gerakan yang diinisiasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum yang tujuannya adalah untuk menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca Juga :  Kadis Pendidikan Kab Tubaba Kembangkan Budaya Klasik Lampung

Sebagai tindak lanjut dari gerakan pembagian 10 juta bendera merah putih dari Kemendagri, Pj. Bupati Lampung Barat mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 003.17 /NV.03/2023 tentang partisipasi dukungan gerakan pembagian 10 juta bendera merah putih dan meminta agar setiap Instansi/ Badan/ Perusahaan/ Negara/ Daerah, Pimpman Organisasi Politik/ Kemasyarakatan/ Sosial Kepemudaan untuk dapat melaksanakan Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih kepada warga masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut terdapat himbauan penyelenggarakan kegiatan pembagian bendera merah putih kepada warga masyarakat mulai tanggal 1Juli 2023 sampai dengan 30 Juli 2023.

“Penyelenggaraan kegiatan pembagian bendera merah putih mulai dari perkantoran/bangunan atau warga masyarakat yang melewati area perkantoran/ bangunan saudara atau lingkungan perumahan masyarakat,” kata Nukman.

Selain itu para unsur terkait juga diminta untuk mendokumentasikan dan mengupload/mengunggah kegiatan pembagian bendera merah putih di berbagai jejaring sosial media.

Baca Juga :  PT Ganda Alam Makmur Salurkan Bantuan Untuk Korban Bencana Gempa Cianjur

“Mendokumentasikan kegiatan pembagian Bendera Merah Putih yang saudara laksanakan ke dalam berbagai bentuk media cetak dan media sosial yang saudara miliki mulai dari Youtube, Facebook, Tiktok, dan sebagainya),” ucapnya.

“Selanjutnya untuk dokumentasi kegiatan berupa foto dan video minimal berdurasi 30 detik,” tambahnya.

Dokumentasi kegiatan pembagian bendera merah putih dapat dikirimkan kepada Pemkab Lampung Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lampung Barat via Google Drive ke nomor WhatsApp: +6281320984335 a.n Sumarlin untuk dipublikasikan dan dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri dalam rangka menumbuhkan kecintaan kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Penyelenggaraan hal-hal dimaksud agar dilakukan dengan memperhatikan penerapan kemampuan dan kondisi masing-masing serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.(A)

Berita ini 51 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

KEJATI Lampung Dalami Laporan DPP KAMPUD Atas Dugaan Korupsi Bansos Rp. 60 Milyar ke Koperasi Produsen Tebu Rakyat RPM Way Kanan

DAERAH

Meriahkan HUT TNI Ke-77, Kodim 0728/Wonogiri Gelar Lomba Burung Berkicau Tingkat Nasional

DAERAH

Raih Biasiwa Ke Ingris, Pj. Bupati Nukman Anisa Ayu Latifah Harumkan Nama Lampung Barat

DAERAH

Danrem 074/Warastratama Pimpin Apel Gelar Pasukan Kunker Presiden RI, 3752 Personel Gabungan Siap Diturunkan

DAERAH

Bupati Lampung Barat Buka Musrenbang RKPD 2027, Fokus Transformasi Infrastruktur, Ekonomi dan Pelayanan Publik

DAERAH

Sinergitas Babinsa Bersama FKPPI 11.35 Surakarta Bagikan Takjil Buka Puasa

DAERAH

DPP KAMPUD Dalam Waktu Dekat Segera Serahkan Temuan ke Pihak APH

DAERAH

Polres Tubaba Amankan Kegiatan Pawai Ogoh-Ogoh di Empat Lokasi Berbeda Sambut Hari Raya Nyepi 2025