Home / DAERAH / Lampung Barat

Senin, 24 Juli 2023 - 20:07 WIB

PJ.Bupati Lambar Bagikan Bendera Merah Putih Secara Simbolis

Lambar: jarilampung.com–
Dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 400.10.1.1/5029/polpum tanggal 7 April 2023 perihal gerakan pembagian 10 juta bendera merah putih secara Nasional, Pj. Bupati Lampung Barat Drs. Nukman secara simbolis menyerahkan bendera merah putih kepada Camat Balik Bukit, M. Yones S.Stp., MH.

Penyerahan bendera merah putih secara simbolis itu berlangsung di pelataran kantor bupati Lampung Barat pada Senin (24/7/2023) pagi, bersamaan dengan acara peringatan Hari Koperasi Nasional yang turut dihadiri para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat.

Gerakan nasional pembagian 10 juta bendera merah putih merupakan gerakan yang diinisiasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum yang tujuannya adalah untuk menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca Juga :  Pelayanan Pertanahan Lambar Tetap Buka Libur Nataru, Parosil Mabsus : Manfaatkan Hari Libur Mengurus Dokumen Kebutuhan Pertanahan

Sebagai tindak lanjut dari gerakan pembagian 10 juta bendera merah putih dari Kemendagri, Pj. Bupati Lampung Barat mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 003.17 /NV.03/2023 tentang partisipasi dukungan gerakan pembagian 10 juta bendera merah putih dan meminta agar setiap Instansi/ Badan/ Perusahaan/ Negara/ Daerah, Pimpman Organisasi Politik/ Kemasyarakatan/ Sosial Kepemudaan untuk dapat melaksanakan Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih kepada warga masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut terdapat himbauan penyelenggarakan kegiatan pembagian bendera merah putih kepada warga masyarakat mulai tanggal 1Juli 2023 sampai dengan 30 Juli 2023.

“Penyelenggaraan kegiatan pembagian bendera merah putih mulai dari perkantoran/bangunan atau warga masyarakat yang melewati area perkantoran/ bangunan saudara atau lingkungan perumahan masyarakat,” kata Nukman.

Selain itu para unsur terkait juga diminta untuk mendokumentasikan dan mengupload/mengunggah kegiatan pembagian bendera merah putih di berbagai jejaring sosial media.

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang Berhasil Amankan dua Pelaku Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan

“Mendokumentasikan kegiatan pembagian Bendera Merah Putih yang saudara laksanakan ke dalam berbagai bentuk media cetak dan media sosial yang saudara miliki mulai dari Youtube, Facebook, Tiktok, dan sebagainya),” ucapnya.

“Selanjutnya untuk dokumentasi kegiatan berupa foto dan video minimal berdurasi 30 detik,” tambahnya.

Dokumentasi kegiatan pembagian bendera merah putih dapat dikirimkan kepada Pemkab Lampung Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lampung Barat via Google Drive ke nomor WhatsApp: +6281320984335 a.n Sumarlin untuk dipublikasikan dan dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri dalam rangka menumbuhkan kecintaan kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Penyelenggaraan hal-hal dimaksud agar dilakukan dengan memperhatikan penerapan kemampuan dan kondisi masing-masing serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.(A)

Berita ini 51 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Semarakkan Bulan Suci Ramadhan, Pj Bupati Lampung Barat Bagikan 220 Paket Sembako

DAERAH

Terapkan PPKM Level 2, Serda Agus Santoso Sambangi Pasar Sangkrah

DAERAH

Satreskrim Polres Tubaba Amankan Pelaku Curat di Tiyuh Kagungan Ratu

DAERAH

Polres Tubaba Laksanakan Program “Police Goes To School” di SMAN 1 Tumijajar

DAERAH

Bupati Egi Dorong City Branding Lewat GoVirtual, Lampung Selatan Hadirkan Wisata di Kabin Pesawat

DAERAH

Kapolres Tubaba pimpin Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2024

DAERAH

Babinsa Kelurahan Jagalan Berharap Kegiatan PTM Di Sekolah Tetap Patuhi Prokes

DAERAH

7 ORGANISASI BENTUK ALIANSI LEMBAGA PERS BANGUN DAERAH