Home / DAERAH / TUBABA

Senin, 4 Desember 2023 - 11:00 WIB

Pj Bupati Tubaba Resmi tetapkan Perda RTRW 2023-2043

Tubaba : jarilampung.com– Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) 2023-2043 akhirnya resmi ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Perda RTRW tersebut diresmikan Penjabat (Pj) Bupati Tubaba Drs. M. Firsada pada 22 November 2023 dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah Tubaba Ir. Novriwan Jaya pada 23 November 2023.

Hal ini didasarkan dengan adanya pemberian Nomor Register oleh Gubernur Lampung dengan Nomor : 03/1436/TBB/2023, serta Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Kementerian Dalam Negeri Nomor : 100.2.2.6/8023/OTDA tangga 21 November 2023.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Tubaba Budi Sugiyanto, S.H., M.H. mengungkapkan penyusunan Raperda RTRW Kabupaten Tubaba 2023-2043 ini telah dinantikan pihaknya sejak lama dan melalui proses yang cukup panjang.

“Penyusunan Raperda RTRW Tubaba ini telah melalui proses panjang, yakni kurang lebih selama lima tahun yang diawali dengan pelaksanaan peninjauan kembali RTRW oleh Pemerintah Kabupaten Tubaba pada Tahun 2017, kemudian dilanjutkan mulai dari penyusunan peta dasar, materi teknis, dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RTRW,” ungkap Budi.

Baca Juga :  Sekda Nukman Dorong Percepatan Penanganan Stunting di Lampung Barat, Data Sasaran Harus Akurat

“Muatan Perda RTRW Kabupaten Tubaba telah mengakomodir kebijakan strategis provinsi dan nasional, serta sudah melakukan koordinasi dan sinkronisasi lintas sektor baik vertikal maupun horizontal,” tambahnya.

RTRW adalah faktor yang bisa dikatakan sangat penting. Sebab, RTRW dapat mempengaruhi percepatan investasi dan sebagai dasar kegiatan pemanfaatan ruang.

Pasalnya, jelas Budi, RTRW bisa memberikan kepastian investasi bagi calon investor yang hendak menanamkan modalnya di Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Dengan skema tata ruang yang berlaku, bukan berarti tata ruang tidak fleksibel terhadap rencana investasi. Tata ruang justru mengatur fungsi peruntukan ruang, sehingga berbagai kegiatan pembangunan selama tidak berlawanan dan menurunkan fungsi ruang tersebut dapat diperbolehkan. Ketentuan boleh atau tidak, terbatas atau bersyaratnya kegiatan usaha memanfaatkan ruang ditetapkan dalam peraturan zonasi yang merupakan bagian dari produk RTRW,” jelasnya.

Baca Juga :  Koramil 410-05/TKP Nobar Bersama Walikota Film Inspiratif Believe

Budi menambahkan, terbitnya produk hukum daerah berupa Perda Kabupaten Tubaba Nomor 3 tahun 2023 tentang RTRW tahun 2023-2043 untuk 20 tahun kedepan, dengan tujuan mewujudkan Kabupaten Tulang Bawang Barat yang adil dan makmur melalui pengembangan agropolitan yang berdaya saing, aman dan berkelanjutan.

“Dengan adanya Perda RTRW ini, kami harap dapat lebih memberikan kepastian hukum dalam pembangunan yang berkelanjutan, seimbang, merata dan tentunya terintegrasi di seluruh sektor, sehingga mampu menciptakan kesejahteraan seluruh masyarakat khususnya di Tubaba,” pungkasnya. (S)

Berita ini 45 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pemtiy Menggala Mas Bagikan Beras Bantuan Pangan Ke 176 KPM

DAERAH

Meriah! Maulid Nabi di Sukajaya Lempasing, Bupati Nanda Indira Apresiasi Kekompakan dan Gotong Royong Warga

DAERAH

Pasar Elpabes Solo Menjadi Sasaran Penerangan PPKM Oleh Babinsa Kelurahan Setabelan, Ini Alasannya

DAERAH

H. Juanda Ungguli Winarti pada Poling Calon Bupati Tuba 2024 – 2029

DAERAH

Pasca Banjir, Babinsa Pucangsawit Bantu Bersihkan Jalan Dan Rumah Warga

DAERAH

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Tulang Bawang Tengah Laksanakan Bakti Sosial Religi

Bandar Lampung

Para Kontingen Lambar Dijamu Parosil Mabsus di Tempat Kediamannya Bandar Lampung

DAERAH

Berikut Rangkaian Acara Welcome And Farewel Parade Kapolres Tulang Bawang