Home / TUBABA

Minggu, 4 Februari 2024 - 18:39 WIB

Polisi Tangkap 2 Pemuda Terduga Pemakai Sabu di Tiyuh Mekar Asri Tubaba

Tubaba: jarilampung.com–
Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung menangkap 2 orang Pemuda terduga pemakai narkoba jenis shabu di jalan Poros tiyuh Mekar asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Minggu 4 Februari 2024 pukul 14.00 wib.

“Terduga pelaku inisial SF usia 34 tahun pria asal kelurahan mulya asri dan DS (30) tahun pria asal di Candra kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat,” kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S IK melalui Kasat Res Narkoba AKP Yopi Hariyadi, S.H, Minggu 4 Februari 2024.

Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu seberat 0,26 Gram, 1 (satu) unit sepeda motor merek yamaha byson warna hitam dengan nopol BG 4352 VG berikut kunci kontak, 1 (satu) unit Handphone android merk vivo warna hitam dan 1 (satu) unit handphone Android merek Realme warna biru.

Baca Juga :  Warga Tiyuh Murni Jaya Dapatkan Bantuan BLT DD 127 KPM

Penangkapan terhadap kedua terduga berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadi transaksi jual beli sabu, atas dasar informasi tersebut, tim mendalami dan melakukan penyelidikan.

Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga, tim langsung menyergap terduga kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut diatas.

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Tubaba Laksanakan Salat Idul Adha 1446 H di Islamic Center

“Terduga dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Dari hasil interogasi terhadap terduga, ia mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli di temannya.

“Terduga masih dalam pengejaran petugas,” katanya.

Kedua Terduga Pelaku dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.*(A)

Berita ini 84 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pimpinan Perusahaan PT Jari Fanamas Lampung Selamat HUT RI ke 76

DAERAH

Diduga Pelaku Curat, Seorang Pria Ditangkap Team Tekab 308

DAERAH

Tubaba: jarilampung.com– Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba) Drs. M. Firsada, M.Si., melantik Dra. Bayana, M.Si., sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tubaba. Di Ruang rapat Bupati, Senin (09/09/2024). M. Firsada menjelaskan bahwa penunjukan Penjabat Sekda adalah implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. pengisian jabatan tersebut karena adanya kekosongan jabatan. Dikarenakan Sekda yang sebelumnya, Bapak Ir. Novriwan Jaya mencalonkan diri sebagai calon Kepala Daerah pada Pilkada 2024, sehingga yang bersangkutan mengajukan dua format pengunduran diri, yakni pengunduran diri sebagai Sekda dan sebagai ASN. “Artinya terjadi kekosongan jabatan, amanat Perpres Nomor 3 tahun 2018 kekosongan itu harus diisi. Kepala Daerah atau Penjabat Kepala Daerah menyampaikan usulan kepada Gubernur untuk mendapatkan persetujuan, dan Gubernur sudah menyatakan dan memberikan persetujuan terhadap Dra. Bayana, M.Si.,” jelas M. Firsada. Dalam kesempatan tersebut, M. Firsada mengharapkan Penjabat Sekda dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal, terlebih pada saat ini Kabupaten Tubaba akan menghadapi Pilkada serentak pada Bulan November 2024. “Alhamdulillah dalam kebijakan Pilkada, kita sudah memenuhi apa yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Pendanaan dana hibah kepada KPU, kepada Bawaslu sudah selesai, dana pengamanan kepada Polri dan TNI sudah dicairkan. Dalam kesempatan ini saya menyampaikan kepada para Pejabat Struktural bahwa tugas saya di dalam SK pejabat Bupati adalah mensukseskan pilkada dan menjaga netralitas ASN. Oleh karenanya Mari kita jaga Pilkada ini, jangan kita ciderai,” ujarnya. Dasar netralitas adalah yang pertama Undang-undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016, kemudian PP 94 tahun 2021, kemudian UU ASN nomor 5 tahun 2014 yang sudah diubah UU nomor 20 tahun 2023. Artinya aturan tersebut tidak berdiri sendiri pada UU Pilkada saja. “Kalau KPU dan Bawaslu itu melihat UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016, tapi jangan lupa Inspektur punya instrumen untuk melakukan pemeriksaan terhadap Laporan atau pelanggaran-pelanggaran yang terjadi berdasarkan PP 94 Tahun 2021. Karena disitu jelas ASN dilarang berafiliasi atau berhubungan dengan partai politik,” tambahnya. Dia juga menegaskan bahwa hal tersebut adalah rambu-rambu, dan jangan sampai terjebak dalam aturan terhadap netralitas ASN. Jaga dan jangan sampai Pilkada 2024 ini ada yang melanggar sehingga diberikan sanksi. “Saya ingin berpesan kepada kita semua, kita adalah satu kesatuan Tubaba, diantara kita ini tidak ada lawan tidak ada yang musuh dan kita ini adalah keluarga. Mari kita jaga kekompakan untuk membangun Tubaba yg kita cintai ini. Buatlah hubungan yang harmonis, bahwa kita adalah keluarga Tubaba,” katanya. Lebih lanjut, M. Firsada juga mengingatkan, bahwa Pejabat Sekda adalah Pimpinan dari Para Pejabat Eselon II dan III yang tugas dan fungsinya adalah unsur yang membantu pimpinan. Untuk menyelenggarakan pemerintahan, untuk administrasi, organisasi dan tata laksana. “Tantangan kita kedepan masih banyak, walaupun semua terbatas baik dari sumber daya maupun keuangan, tetap semangat dan tantangan kedepan harus kita hadapi dengan optimis,” pungkasnya. Disela kegiatan tersebut, M. Firsada juga menyerahkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Camat Tumijajar Kepada Sekretaris Kecamatan Tumijajar Wira Pralaga, ST.(A)

DAERAH

Rutin Digelar, Ini Tujuan Mapping Psikologi Bagi Anggota Polres Tubaba

DAERAH

Brimobda Lampung Bersama Aparatur Tiyuh Penumangan Bersihkan Lingkungan.

DAERAH

Satresnarkoba Polres Tubaba Amankan 2 (Dua) Orang Laki-Laki Diduga Lakukan Penyalahgunaan Narkoba

DAERAH

Kualitas Pekerjaan Konstruksi PT. Mulia Putra Pertama di Tubaba Diragukan

DAERAH

Polsek Tulang Bawang Tengah Laksanakan Pengamanan Ibadah Gereja Minggu Kasih di Gereja GPAI Tiyuh Tirta Kencana