Home / DAERAH / TUBA

Selasa, 17 Januari 2023 - 17:21 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Curat Bengkel di Gedung Aji Baru

Tuba: Jarilampung.com–
Seorang pria berumur 43 tahun ditangkap petugas dari Polsek Penawartama, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah bengkel.

Pelaku yang ditangkap tersebut berinisial JK, berprofesi wiraswasta, warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (16/01/2023), sekitar pukul 16.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap pelaku curat bengkel. Ia ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kampung Suka Bhakti,” kata Kapolsek Penawartama, AKP Mahbub Junaidi, SE, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Selasa (17/01/2023).

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Junaidi, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa alat penyedot pasir yang sempat disembunyikan oleh pelaku di perkebunan sawit Desa Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

Baca Juga :  Peringati Hari Bela Negara Ke – 75, Polres Tulang Bawang Barat Laksanakan Upacara Bendera

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban Jumono (39), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Suka Bhakti, hari Senin (16/01/2023), sekitar pukul 00.00 WIB, sebelum ia tertidur terlebih dahulu mengecek alat sedot pasir yang ada di dalam bengkelnya.

Sekitar pukul 08.00 WIB, saat korban membuka bengkel ternyata alat sedot pasir tersebut sudah hilang. Korban berusaha mencari informasi terkait keberadaan alat sedot pasir miliknya kepada warga sekitar. Beberapa saat kemudian korban melihat pelaku membawa alat sedot pasir miliknya dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah.

Baca Juga :  Polsek Rawajitu Selatan Gelar Kegiatan Police Go To School, Berikan Pembinaan Pada Siswa-Siswi Yayasan Pendidikan Cahaya Islami

Korban mencoba mengejar pelaku, sehingga terjadi kejar-kejaran tapi korban kehilangan jejak karena sepeda motor miliknya mengalami kerusakan. Akibat pencurian ini korban mengalami kerugian berupa besi blower (alat sedot pasir) yang ditaksir seharga Rp 2,5 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Penawartama.

“Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung bergerak cepat untuk mencari dimana keberadaan pelaku dan BBnya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, dalam waktu hitungan jam akhirnya pelaku berhasil ditangkap beserta dengan BBnya,” jelas AKP Junaidi.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Berita ini 31 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Bawa Narkotika di Parkiran Gedung Olahraga, Seorang Sopir Ditangkap Polres Tulang Bawang

DAERAH

Polres Tubaba Gelar Penyuluhan Hukum di Tiyuh Margo Mulyo

DAERAH

Kedapatan Miliki Sabu, Seorang Pria Saat Berada di Lapak Singkong Diamankan Sat Res Narkoba Polres Tubaba

DAERAH

Polres Tubaba Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

DAERAH

Kepala Tiyuh Bujung Dewa Salurkan Bansos dan BLT. DD

DAERAH

Pelayanan Call Center 110 Polres Tubaba Siap Layani Masyarakat

DAERAH

Firsada Sambut Program CSR Bank Lampung: Penyerahan Bentor & Kontainer Sampah

DAERAH

Bupati Lampura Mengapresiasi PWI Menggelar Workshop Pendidikan