Home / DAERAH / TUBA

Selasa, 17 Januari 2023 - 17:21 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Curat Bengkel di Gedung Aji Baru

Tuba: Jarilampung.com–
Seorang pria berumur 43 tahun ditangkap petugas dari Polsek Penawartama, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah bengkel.

Pelaku yang ditangkap tersebut berinisial JK, berprofesi wiraswasta, warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (16/01/2023), sekitar pukul 16.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap pelaku curat bengkel. Ia ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kampung Suka Bhakti,” kata Kapolsek Penawartama, AKP Mahbub Junaidi, SE, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Selasa (17/01/2023).

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Junaidi, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa alat penyedot pasir yang sempat disembunyikan oleh pelaku di perkebunan sawit Desa Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

Baca Juga :  Satlantas Polres Tulang Bawang Gelar Jumat Berkah, Berikut Lokasinya

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban Jumono (39), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Suka Bhakti, hari Senin (16/01/2023), sekitar pukul 00.00 WIB, sebelum ia tertidur terlebih dahulu mengecek alat sedot pasir yang ada di dalam bengkelnya.

Sekitar pukul 08.00 WIB, saat korban membuka bengkel ternyata alat sedot pasir tersebut sudah hilang. Korban berusaha mencari informasi terkait keberadaan alat sedot pasir miliknya kepada warga sekitar. Beberapa saat kemudian korban melihat pelaku membawa alat sedot pasir miliknya dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah.

Baca Juga :  Doa Bersama Sambut Idul Adha 1447 H, Bupati Lampung Barat Ajak Warga Doakan Jamaah Haji

Korban mencoba mengejar pelaku, sehingga terjadi kejar-kejaran tapi korban kehilangan jejak karena sepeda motor miliknya mengalami kerusakan. Akibat pencurian ini korban mengalami kerugian berupa besi blower (alat sedot pasir) yang ditaksir seharga Rp 2,5 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Penawartama.

“Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung bergerak cepat untuk mencari dimana keberadaan pelaku dan BBnya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, dalam waktu hitungan jam akhirnya pelaku berhasil ditangkap beserta dengan BBnya,” jelas AKP Junaidi.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Berita ini 32 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Asisten I Pimpin Rapat Koordinasi Persiapan Sarana dan Prasarana HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Tubaba

DAERAH

Peringati HUT TNI Ke-77, Kodim 0735/Surakarta Berbagi Sembako Untuk Lansia Dan Yatim Piatu

DAERAH

Peduli Kebersihan Lingkungan, Babinsa Kelurahan Nusukan Kerja Bakti Bersama Warga

DAERAH

Wakil Bupati Lampung Barat Tekankan Persatuan NKRI di Muscab VII Gerakan Pramuka 2025

DAERAH

Pemkab Lampura Menggelar Jalan Sehat Dalam Memperingati HUT KORPRI Ke- 52 dan HGN ke 59

Bandar Lampung

Si Jago Merah Melalap Permukiman Padat, Babinsa Serda Yana Jadi Ujung Tombak Respons Cepat di Lokasi Kebakaran

DAERAH

Polres Tulang Bawang Barat Menerima Kunjungan Tim Bidkum Polda Lampung

DAERAH

Tim STIK Lemdiklat Polri Lakukan Penelitian di Polres Kab Tulang Bawang