Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBABA

Jumat, 24 September 2021 - 21:29 WIB

Polres Kab Tuba Tangkap Bandar Narkotika Asal Tulang Bawang Barat

Jarilampung.com-Tubaba:
Seorang pria berinisial AP (33), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Toto Mulyo, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pria tersebut ditangkap hari Selasa (21/09/2021), pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Selasa malam, petugas kami berhasil menangkap seorang bandar narkotika asal Tiyuh Toto Mulyo di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Warga Makmur Jaya,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (24/09/2021).

Baca Juga :  Menyambut HUT Kab Tubaba Ke- 13 Ketua TP PKK Kecamatan Gunung AgungĀ  Bagikan Sembako

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penangkapan petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 15 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,08 gram, 10 bungkus plastik klip kosong, timbangan digital warna hitam, tissue warna putih, kantong plastik warna merah, dan handphone (HP) android merk realme warna hijau.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Warga Makmur Jaya sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Peduli Akan Kondisi Wilayah, Babinsa Jebres Rutin Laksanakan Patroli

“Setelah rumah kontrakan tersebut dipastikan sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Hasilnya berhasil ditangkap seorang bandar narkotika dan turut disita narkotika jenis sabu beserta timbangan digital,” jelas AKP Anton.

Saat ini bandar narkotika tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(Red)

Berita ini 72 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Koramil 410-05/TKP Sigap Langsung Cek Lokasi Kejadian

DAERAH

Bupati Egi Sentil Keras BPD: Hentikan Mental Pejabat, Kawal Desa dengan Integritas!

DAERAH

Tiyuh Tirta kencana Adakan Pembentukan Kepengurusan Karang Taruna

DAERAH

Sat Lantas Polres Tubaba Sosialisasikan Operasi Zebra Krakatau 2024 Lewat Radio Hit

Bandar Lampung

Upaya Tingkatkan Keamanan Koramil 410-06/ Giat Melakukan Komsos

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-04/TKT Berikan Bantuan kepada Warga Terdampak Banjir di Kota Bandar Lampung

DAERAH

Hanan A Rozak Bersama Kementan Gelar Bimtek Bagi Petani di Tulang Bawang Barat

DAERAH

Tim Gugas Lambat Respon Rekomendasi DPRD Tubaba, Dugaan Penggelapan Pajak PT HIM Menguat