Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBABA

Jumat, 24 September 2021 - 21:29 WIB

Polres Kab Tuba Tangkap Bandar Narkotika Asal Tulang Bawang Barat

Jarilampung.com-Tubaba:
Seorang pria berinisial AP (33), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Toto Mulyo, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pria tersebut ditangkap hari Selasa (21/09/2021), pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Selasa malam, petugas kami berhasil menangkap seorang bandar narkotika asal Tiyuh Toto Mulyo di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Warga Makmur Jaya,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (24/09/2021).

Baca Juga :  Audensi Pj Bupati M. Firsada Dengan Baznas dan Dewan Masjid Indonesia Tubaba.

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penangkapan petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 15 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,08 gram, 10 bungkus plastik klip kosong, timbangan digital warna hitam, tissue warna putih, kantong plastik warna merah, dan handphone (HP) android merk realme warna hijau.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Warga Makmur Jaya sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Tim Mobile Vaksinasi Polres Kab Tubaba Targetkan Vaksin Untuk Masyarakat Tumijajar

“Setelah rumah kontrakan tersebut dipastikan sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Hasilnya berhasil ditangkap seorang bandar narkotika dan turut disita narkotika jenis sabu beserta timbangan digital,” jelas AKP Anton.

Saat ini bandar narkotika tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(Red)

Berita ini 71 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-03/TBU Berapa Tokoh Masyarakat Setempat Menyelenggarakan Kegiatan Keagamaan

DAERAH

Pemerintah Tiyuh Penumangan Berikan Bantuan Rehab Rumah Warga Tidak Layak Huni

DAERAH

Bupati Lampung Selatan dan Baznas Kembali Serahkan Bantuan Bedah Rumah di Desa Sidoasih

DAERAH

Pejabat Dinas PUPR Tuba Bak Mati Suri’ Soal Dua Proyek Spam Dugaan Kuat Sarat Penyimpangan

DAERAH

Polres kab Tubaba Gelar Doa Bersama Untuk Pasien Covid-19

DAERAH

Danramil 06/Batuwarno Hadiri Pembinaan Ketua RT / RW

Bandar Lampung

Tingkatkan Kinerja Satuan Danramil 410-02/TBS Pimpin Jam Komandan

DAERAH

Advokasi SPRI Kab Tubaba Akan Laporkan Panitia Pokmas Tiyuh Sido Makmur ke APH