Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBABA

Jumat, 24 September 2021 - 21:29 WIB

Polres Kab Tuba Tangkap Bandar Narkotika Asal Tulang Bawang Barat

Jarilampung.com-Tubaba:
Seorang pria berinisial AP (33), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Toto Mulyo, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pria tersebut ditangkap hari Selasa (21/09/2021), pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Selasa malam, petugas kami berhasil menangkap seorang bandar narkotika asal Tiyuh Toto Mulyo di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Warga Makmur Jaya,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (24/09/2021).

Baca Juga :  Babinsa Semin Dampingi Vaksinasi Kepada Warga Binaan

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penangkapan petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 15 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,08 gram, 10 bungkus plastik klip kosong, timbangan digital warna hitam, tissue warna putih, kantong plastik warna merah, dan handphone (HP) android merk realme warna hijau.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Warga Makmur Jaya sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Festival Budaya Sekala Bekhak Sebagai Ajang Promosi Budaya Asli Bumi Sekala Bekhak

“Setelah rumah kontrakan tersebut dipastikan sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Hasilnya berhasil ditangkap seorang bandar narkotika dan turut disita narkotika jenis sabu beserta timbangan digital,” jelas AKP Anton.

Saat ini bandar narkotika tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(Red)

Berita ini 64 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Bustami: Ini Pergelaran Keren Konser 3 Babak Keroncong 5G

Bandar Lampung

Dengan Tekad dan Niat Yang Tulus, Ny. Nuraini Jaya Lita Sukses Berbisnis Pempek

DAERAH

Ada Apa Serda Supriyanto Sambangi Stasiun Balapan Solo, Ini Jawabannya

DAERAH

Kejadian Na’as di Tiyuh Gunung Menanti

DAERAH

Bersama Rakyat Koramil 04/Jebres Pelopori Semangat Gotong Royong Dalam KBD Tahap III Di Wilayah Kelurahan Tegalharjo

Bandar Lampung

Babinsa Serda Muhadiono Hadiri Kegiatan Musrenbang di Tingkat Kelurahan Talang

Bandar Lampung

Anggota Koramil 410-05/TKP Melatih PBB Siswa SMKN 9 Bandar Lampung

DAERAH

Begini Cara Serka Maryanto Dalam menjalin Keakraban Dengan Warga di Wilayah Binaan