Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBABA

Jumat, 24 September 2021 - 21:29 WIB

Polres Kab Tuba Tangkap Bandar Narkotika Asal Tulang Bawang Barat

Jarilampung.com-Tubaba:
Seorang pria berinisial AP (33), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Toto Mulyo, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pria tersebut ditangkap hari Selasa (21/09/2021), pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Selasa malam, petugas kami berhasil menangkap seorang bandar narkotika asal Tiyuh Toto Mulyo di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Warga Makmur Jaya,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (24/09/2021).

Baca Juga :  Ini Keluhan Masyarakat Dwi Warga Tunggal Jaya Pada Kegiatan Jum'at Curhat Polres Tulang Bawang

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penangkapan petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 15 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,08 gram, 10 bungkus plastik klip kosong, timbangan digital warna hitam, tissue warna putih, kantong plastik warna merah, dan handphone (HP) android merk realme warna hijau.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Warga Makmur Jaya sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Jadi Bandar Narkotika, Seorang Pemuda Ditangkap Polsek Dente Teladas

“Setelah rumah kontrakan tersebut dipastikan sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Hasilnya berhasil ditangkap seorang bandar narkotika dan turut disita narkotika jenis sabu beserta timbangan digital,” jelas AKP Anton.

Saat ini bandar narkotika tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(Red)

Berita ini 62 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Bupati Kab Tubaba Terima Kunjungan Wakil Ketua MPR-RI

DAERAH

Dua Calon Wabup Lampura Resmi Daftarkan Diri Ke DPRD

DAERAH

Pemerintahan Lambar Menggelar Rapat Persiapan Pembentukan MPP

DAERAH

Pj Bupati Bersama DPRD Tubaba teken KUA PPAS APBD Perubahan 2024

DAERAH

Antisipasi Balapan Liar, Satlantas Polres Kab Tuba Lakukan Patroli Malam

DAERAH

Pemkab Lampung Selatan Lakukan Perpanjangan Kerja Sama Dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung

DAERAH

Pemkab Lambar Apresiasi Terhadap Kejari Atas Kerjasamanya

DAERAH

Wujudkan Kemanunggalan TNI-Rakyat , Babinsa Keprabon Kerja Bakti Bersama Warga