Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBABA

Jumat, 24 September 2021 - 21:29 WIB

Polres Kab Tuba Tangkap Bandar Narkotika Asal Tulang Bawang Barat

Jarilampung.com-Tubaba:
Seorang pria berinisial AP (33), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Toto Mulyo, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pria tersebut ditangkap hari Selasa (21/09/2021), pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Selasa malam, petugas kami berhasil menangkap seorang bandar narkotika asal Tiyuh Toto Mulyo di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Warga Makmur Jaya,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (24/09/2021).

Baca Juga :  Koramil 410-01/Panjang Laksanakan Kegiatan Rutin, Bagikan Nasi Kotak dan Masker Untuk Warga Binaan

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penangkapan petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 15 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,08 gram, 10 bungkus plastik klip kosong, timbangan digital warna hitam, tissue warna putih, kantong plastik warna merah, dan handphone (HP) android merk realme warna hijau.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Warga Makmur Jaya sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Tingkatkan Kesadaran Dan Kedisiplinan Warga, Koramil 16/Jatiroto Tiada Henti Berikan Himbauan Prokes

“Setelah rumah kontrakan tersebut dipastikan sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Hasilnya berhasil ditangkap seorang bandar narkotika dan turut disita narkotika jenis sabu beserta timbangan digital,” jelas AKP Anton.

Saat ini bandar narkotika tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(Red)

Berita ini 62 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Perkara Perusakan Papan Bunga, DPD KAMPUD Lamtim Dampingi Masyarakat Adat Kirim Petisi Ke PN Sukadana

DAERAH

Polres Tubaba Peringati HUT Ke-76 Bhayangkara

DAERAH

Kejari Lamsel Pastikan Tindaklanjuti Terkait Juwanto Mantan Kades

DAERAH

Ratusan Pohon Alpukat Dan Ribuan Pohon Kopi “ Robusta “ Ditanam, Ini Tujuannya

DAERAH

PJ.Bupati Bersama Kepala Pengadilan Negeri Menandatangani Nota Kesepakatan

DAERAH

Wujudkan Kemanunggalan TNI Rakyat Babinsa Kelurahan Jebres Kerja Bakti Bersama Warga

DAERAH

Patroli Sinergitas TNI-Polri Antisipasi Potensi Gangguan Kamtibmas Wilayah Hukum Polsek Tumijajar

DAERAH

Pelantikan Ketua Umum KONI Kab Lambar dan Pembukaan Piala Bupati E-sport