Home / DAERAH / Kesehatan / TUBABA

Jumat, 13 Agustus 2021 - 15:10 WIB

Polres Kab Tubaba Bersama TNI dan Instansi Terkait Lakukan Penyekatan di 5 Titik

Jarilampung.com-Tubaba:
Jajaran Polres Tubaba, melakukan penyekatan di Lima (5) titik, Gerbang Tol Menggala, Lambu Kibang, Ujung Batu, Mulya Asri dan Islamic Center Panaragan, guna membatasi mobilitas warga saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.untuk menekan penyebaran Covid 19.

Sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 Covid 19.

Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P Silalahi, S.IK.,M.M, melalui Kasatlantas IPTU Suarjono Suryaningrat, S.H., M.M, menyampaikan, Penyekatan dilakukan untuk membatasi dan mengendalikan mobilitas masyarakat di Kabupaten Tubaba di masa PPKM level 4,” ujarnya. Jumat, (13/08/2021).

Baca Juga :  Satlantas Polres Tubaba Sosialisasi di SMAN 1 Tumijajar Imbau Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Dalam kegiatan yang melibatkan petugas gabungan dari Polri, TNI, dan instansi terkait itu, pihaknya meminta masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan luar daerah apabila tidak ada alasan yang penting. Penyekatan berlangsung pada tanggal 10 sampai 23 Agustus 2021.

“Pembatasan mobilitas ini merupakan upaya pemerintah dalam melindungi seluruh masyarakat dari ancaman paparan Covid 19, karena keselamatan warga adalah yang paling utama”, paparnya.

Adapun penyekatan dilakukan dengan melakukan pemeriksaan dokumen terhadap pengendara kendaraan yang masuk maupun keluar dari wilayah Kabupaten Tubaba. Sejumlah dokumen yang wajib ditunjukkan pengendara adalah surat izin keluar/masuk atau surat jalan, surat keterangan negatif Covid 19, dan kartu/sertifikat vaksin Covid 19.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Penyebab Kebakaran Bus di Tulang Bawang Barat

Bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut, maka akan diminta untuk kembali ke daerah asal. Pihaknya siap mendukung kebijakan pemerintah dalam pembatasan mobilitas masyarakat selama masa pelaksanaan PPKM Level 4.

“Selain operasi yustisi penyekatan, petugas gabungan tersebut juga melakukan sosialisasi ke pengguna jalan akan pentingnya penerapan protokol kesehatan 5 M guna mencegah penularan Covid 19, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi mobilitas, dan menjauhi kerumunan”, cetusnya.

(As)

Berita ini 32 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Jalin Silaturahmi Babinsa Kedunglumbu Laksanakan Komsos Dengan Guru SD Negeri Kauman

Bandar Lampung

Lembaga KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi di Bagian Kesra Setda Pesawaran Ke Kejari Setempat

Bandar Lampung

Koramil 410-02/TBS dan Yayasan Garuda Dwipantara Raya SPPG Berikan Makanan Bergizi Gratis untuk Pelajar

Bandar Lampung

Ketum DPP PWRI, Resmi Melantik Pengurus DPD PWRI Provinsi Lampung Periode 2024- 2027

DAERAH

Warga Yang Melintas Di JLS Jadi Sasaran Operasi Masker Oleh Koramil 08/Giriwoyo

DAERAH

Sampaikan Pesan Prokes, Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Sambangi Warga

DAERAH

Wabub Lampura Hadiri Jalan Sehat Masyarakat Kec Sungkai Utara Sambut HUT RI ke- 78

Bandar Lampung

Pesan Khusus Ketua Umum For-WIN Menjelang Hari Raya Idul Fitri