Home / DAERAH / Kesehatan / TUBABA

Jumat, 13 Agustus 2021 - 15:10 WIB

Polres Kab Tubaba Bersama TNI dan Instansi Terkait Lakukan Penyekatan di 5 Titik

Jarilampung.com-Tubaba:
Jajaran Polres Tubaba, melakukan penyekatan di Lima (5) titik, Gerbang Tol Menggala, Lambu Kibang, Ujung Batu, Mulya Asri dan Islamic Center Panaragan, guna membatasi mobilitas warga saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.untuk menekan penyebaran Covid 19.

Sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 Covid 19.

Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P Silalahi, S.IK.,M.M, melalui Kasatlantas IPTU Suarjono Suryaningrat, S.H., M.M, menyampaikan, Penyekatan dilakukan untuk membatasi dan mengendalikan mobilitas masyarakat di Kabupaten Tubaba di masa PPKM level 4,” ujarnya. Jumat, (13/08/2021).

Baca Juga :  Pererat Silaturrahmi, Plh Danramil 410-05/TKP Komsos dengan Tokoh Masyarakat

Dalam kegiatan yang melibatkan petugas gabungan dari Polri, TNI, dan instansi terkait itu, pihaknya meminta masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan luar daerah apabila tidak ada alasan yang penting. Penyekatan berlangsung pada tanggal 10 sampai 23 Agustus 2021.

“Pembatasan mobilitas ini merupakan upaya pemerintah dalam melindungi seluruh masyarakat dari ancaman paparan Covid 19, karena keselamatan warga adalah yang paling utama”, paparnya.

Adapun penyekatan dilakukan dengan melakukan pemeriksaan dokumen terhadap pengendara kendaraan yang masuk maupun keluar dari wilayah Kabupaten Tubaba. Sejumlah dokumen yang wajib ditunjukkan pengendara adalah surat izin keluar/masuk atau surat jalan, surat keterangan negatif Covid 19, dan kartu/sertifikat vaksin Covid 19.

Baca Juga :  Polres Tubaba Gelar Upacara HUT Bhayangkara Ke-77 Secara Sederhana

Bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut, maka akan diminta untuk kembali ke daerah asal. Pihaknya siap mendukung kebijakan pemerintah dalam pembatasan mobilitas masyarakat selama masa pelaksanaan PPKM Level 4.

“Selain operasi yustisi penyekatan, petugas gabungan tersebut juga melakukan sosialisasi ke pengguna jalan akan pentingnya penerapan protokol kesehatan 5 M guna mencegah penularan Covid 19, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi mobilitas, dan menjauhi kerumunan”, cetusnya.

(As)

Berita ini 40 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Menggelar Kegiatan pembinaan dan pemberdayaan KBT Semester II Ta. 2022

DAERAH

Polsek Gunung Agung Identifikasi Penyebab Tenggelamnya Dua Anak di Bendungan Tiyuh Tunas Jaya

DAERAH

Asah Kemampuan Menembak, Prajurit Kodim 0410/KBL Laksanakan Latbak Jatri

DAERAH

Lampung Barat Pasang Target Naik Kelas: Incar Tuan Rumah PORPROV 2030, Gas Persiapan 2026

DAERAH

Aktif Membuka Gerai Vaksinasi Presisi Gratis, Polres Kab Tulang Bawang

DAERAH

Pj.Bupati Lambar Hadiri Musrembang di Kecamatan Lumbok Seminung dan Sukau

Bandar Lampung

Personel Kodim 0410/KBL Laksanakan Apel Pengamanan Peringatan Hari Buruh Tahun 2022

DAERAH

Potret Pemimpin Merakyat: Duduk di Aspal, Bupati Egi Serap Aspirasi Rakyat dengan Hati