Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / Pemerintahan / TUBABA

Rabu, 13 Oktober 2021 - 21:15 WIB

Polres Kab Tubaba Sosialisasikan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Jarilpung.com-Tubaba:
Polres Tulang Bawang Barat gelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan untuk mengetahui penerapan hukuman bagi pecandu Narkotika.

Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P Silalahi, S.IK. M.M melalui Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan, SH., MH mengatakan, untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara diperlukan pengarahan dan penjelasan tentang bahaya narkoba.
“Metode kegiatan ini adalah sosialisasi dan memberikan pemahaman tentang UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini memberikan pemahaman mengenai sistem hukuman bagi pecandu narkotika dalam undang-undang bahwa hukum tumbuh dan berkembang dalam masyarakat yang dibentuk dengan tujuan menciptakan ketertiban”, ujarnya.

Baca Juga :  Pelantikan PJ Bupati Lambar Secara Resmi di Bandar Lampung

Lanjutnya Kasat Narkoba, Suatu peraturan hukum untuk keperluan penghidupan masyarakat dengan mengutamakan masyarakatnya, bukan kepentingan perseorangan ataupun golongan.

“Hukum juga menjaga hak-hak dan menentukan kewajiban-kewajiban anggota masyarakat agar tercipta masyarakat yang teratur, damai, adil, dan makmur. Penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan”, paparnya.

Dalam penyampaian Kasat, Penegakan hukum terhadap tindak pidana di Indonesia khususnya Kabupaten Tulang Bawang Barat dilakukan oleh sistem peradilan pidana. Salah satu dasar pertimbangan hakim dalam menentukan berat atau ringannya pidana yang diberikan kepada seorang terdakwa selalu didasarkan asas keseimbangan antara kesalahan dan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga :  Kemendagri Turun ke Aceh, Dorong Percepatan Realisasi APBD, Pengendalian Inflasi, dan Penggunaan Produk Dalam Negeri

“Dalam putusan hakim harus disebutkan juga alasan pidana yang dijatuhkan sesuai dengan sifat dari perbuatan, keadaan meliputi perbuatan tindak pidana, khususnya tindak pidana narkotika. Tindak pidana narkotika dilihat dari kualifikasi perbuatan pidana dalam beberapa golongan sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Narkotika”, cetusnya.

(A/R)

Berita ini 26 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Secara Door to Door, Vaksinasi Koramil 410-04/TKT Menyasar Panti Asuhan dan Ponpes Al-Banin

DAERAH

M. Firsada Buka Kegiatan Peringatan HAN ke – 40 Tahun 2024

Bandar Lampung

Beri Jam Komandan, Dandim 0410/KBL Tegaskan Prajuritnya Harus Bangga Menjadi Anggota Militer

DAERAH

KBD Tahap III Resmi Dibuka, Dandim 0735/Surakarta Laksanakan Secara Simbolis Peletakan Batu Pertama

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Melakukan Peletakan Batu Permata Pembangunan Masjid Al Furqon

DAERAH

Sinergitas TNI-Polri di Wilayah Kecamatan Jebres Dalam Renovasi Rumah Tidak Layak Huni

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Menghadiri Pembukaan Lampung Craft

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Hadiri Penyerahan Bantuan Tunai Dari Walikota Eva Dwiana Kepada Kontingen Liga Santri Piala Kasad Tingkat Kodim