Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / Pemerintahan / TUBABA

Rabu, 13 Oktober 2021 - 21:15 WIB

Polres Kab Tubaba Sosialisasikan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Jarilpung.com-Tubaba:
Polres Tulang Bawang Barat gelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan untuk mengetahui penerapan hukuman bagi pecandu Narkotika.

Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P Silalahi, S.IK. M.M melalui Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan, SH., MH mengatakan, untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara diperlukan pengarahan dan penjelasan tentang bahaya narkoba.
“Metode kegiatan ini adalah sosialisasi dan memberikan pemahaman tentang UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini memberikan pemahaman mengenai sistem hukuman bagi pecandu narkotika dalam undang-undang bahwa hukum tumbuh dan berkembang dalam masyarakat yang dibentuk dengan tujuan menciptakan ketertiban”, ujarnya.

Baca Juga :  Pengadilan Tinggi Banten dan NTB Mengambil Sumpah Advokat Persadin Angkatan VII dan VIII

Lanjutnya Kasat Narkoba, Suatu peraturan hukum untuk keperluan penghidupan masyarakat dengan mengutamakan masyarakatnya, bukan kepentingan perseorangan ataupun golongan.

“Hukum juga menjaga hak-hak dan menentukan kewajiban-kewajiban anggota masyarakat agar tercipta masyarakat yang teratur, damai, adil, dan makmur. Penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan”, paparnya.

Dalam penyampaian Kasat, Penegakan hukum terhadap tindak pidana di Indonesia khususnya Kabupaten Tulang Bawang Barat dilakukan oleh sistem peradilan pidana. Salah satu dasar pertimbangan hakim dalam menentukan berat atau ringannya pidana yang diberikan kepada seorang terdakwa selalu didasarkan asas keseimbangan antara kesalahan dan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga :  Inspektorat Tanggamus Siap Panggil Kakon Tanjung Agung, Dugaan Mark-Up dan Kegiatan Fiktif Dana Desa 2023-2025 Mulai Diusut

“Dalam putusan hakim harus disebutkan juga alasan pidana yang dijatuhkan sesuai dengan sifat dari perbuatan, keadaan meliputi perbuatan tindak pidana, khususnya tindak pidana narkotika. Tindak pidana narkotika dilihat dari kualifikasi perbuatan pidana dalam beberapa golongan sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Narkotika”, cetusnya.

(A/R)

Berita ini 30 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Pria Gantung Diri di Gunung Agung Tubaba

DAERAH

DPW KAMPUD Resmi Adukan Dugaan Korupsi Belanja Hibah dan Bansos TA 2020

DAERAH

Bersama Warga, Babinsa Mangkumen Laksanakan Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan

Bandar Lampung

Letkol Tri Arto : Panen Jagung Di Wilayah Koramil 410-01/Panjang, Hasilnya Bagus Dan Maksimal

DAERAH

Profil Achmad Leo Videografer dan Fotografer Asal Jawa Tengah

DAERAH

Tingkatkan Kepatuhan Warga Memakai Masker, Babinsa Koramil 24/Puhpelem Rutin Patroli Protekes

DAERAH

Dugaan Korupsi Dana Hibah Kesra dan Kesbangpol, DPP KAMPUD Penuhi Jadwal Wawancara Di Kejari Lampung Tengah

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-01 Panjang Pantau Arus Balik di Pelabuhan Panjang