Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / Pemerintahan / TUBABA

Rabu, 13 Oktober 2021 - 21:15 WIB

Polres Kab Tubaba Sosialisasikan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Jarilpung.com-Tubaba:
Polres Tulang Bawang Barat gelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan untuk mengetahui penerapan hukuman bagi pecandu Narkotika.

Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P Silalahi, S.IK. M.M melalui Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan, SH., MH mengatakan, untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara diperlukan pengarahan dan penjelasan tentang bahaya narkoba.
“Metode kegiatan ini adalah sosialisasi dan memberikan pemahaman tentang UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini memberikan pemahaman mengenai sistem hukuman bagi pecandu narkotika dalam undang-undang bahwa hukum tumbuh dan berkembang dalam masyarakat yang dibentuk dengan tujuan menciptakan ketertiban”, ujarnya.

Baca Juga :  Camat Natar Diduga Gagal Memahami Aturan Pencairan Dana Desa

Lanjutnya Kasat Narkoba, Suatu peraturan hukum untuk keperluan penghidupan masyarakat dengan mengutamakan masyarakatnya, bukan kepentingan perseorangan ataupun golongan.

“Hukum juga menjaga hak-hak dan menentukan kewajiban-kewajiban anggota masyarakat agar tercipta masyarakat yang teratur, damai, adil, dan makmur. Penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan”, paparnya.

Dalam penyampaian Kasat, Penegakan hukum terhadap tindak pidana di Indonesia khususnya Kabupaten Tulang Bawang Barat dilakukan oleh sistem peradilan pidana. Salah satu dasar pertimbangan hakim dalam menentukan berat atau ringannya pidana yang diberikan kepada seorang terdakwa selalu didasarkan asas keseimbangan antara kesalahan dan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga :  Bakar Keranda, Lembaga KAMPUD Demo Kantor Bupati dan Kejari Lampung Timur Terkait Sejumlah Dugaan Korupsi

“Dalam putusan hakim harus disebutkan juga alasan pidana yang dijatuhkan sesuai dengan sifat dari perbuatan, keadaan meliputi perbuatan tindak pidana, khususnya tindak pidana narkotika. Tindak pidana narkotika dilihat dari kualifikasi perbuatan pidana dalam beberapa golongan sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Narkotika”, cetusnya.

(A/R)

Berita ini 26 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Begini Kepedulian Anggota Koramil Puhpelem Kepada Warga Diwilayah

DAERAH

Puan: Kelangkaan Minyak Goreng Berkepanjangan Bisa Timbulkan Kegaduhan

DAERAH

Serka Isdiyanto Aktif Cek Prokes Dan Bagikan Masker Gratis Kepada Warga

DAERAH

Mengenal Lebih Dekat Content Creator Otomotif Teguh Raharjo

DAERAH

Pemkab Lambar Memperingati HUT PGRI dan HGN ke -77 Tahun 2022

DAERAH

Peringati HPN Kapolres Tubaba Polda Lampung Potong Tumpeng Untuk Insan Pers

DAERAH

Mankodri: Lapangan Pemda Tempat Gelar Shalat Idul Adha

DAERAH

Pemkab Lambar Melalui Disporapar Menggelar Festival Budaya Sekala Bekhak