Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / Pemerintahan / TUBABA

Rabu, 13 Oktober 2021 - 21:15 WIB

Polres Kab Tubaba Sosialisasikan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Jarilpung.com-Tubaba:
Polres Tulang Bawang Barat gelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan untuk mengetahui penerapan hukuman bagi pecandu Narkotika.

Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P Silalahi, S.IK. M.M melalui Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan, SH., MH mengatakan, untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara diperlukan pengarahan dan penjelasan tentang bahaya narkoba.
“Metode kegiatan ini adalah sosialisasi dan memberikan pemahaman tentang UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini memberikan pemahaman mengenai sistem hukuman bagi pecandu narkotika dalam undang-undang bahwa hukum tumbuh dan berkembang dalam masyarakat yang dibentuk dengan tujuan menciptakan ketertiban”, ujarnya.

Baca Juga :  Peduli Kesehatan Siswa,Serda Budiono Cek PTM Dan Bagikan Masker di SMK N 8

Lanjutnya Kasat Narkoba, Suatu peraturan hukum untuk keperluan penghidupan masyarakat dengan mengutamakan masyarakatnya, bukan kepentingan perseorangan ataupun golongan.

“Hukum juga menjaga hak-hak dan menentukan kewajiban-kewajiban anggota masyarakat agar tercipta masyarakat yang teratur, damai, adil, dan makmur. Penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan”, paparnya.

Dalam penyampaian Kasat, Penegakan hukum terhadap tindak pidana di Indonesia khususnya Kabupaten Tulang Bawang Barat dilakukan oleh sistem peradilan pidana. Salah satu dasar pertimbangan hakim dalam menentukan berat atau ringannya pidana yang diberikan kepada seorang terdakwa selalu didasarkan asas keseimbangan antara kesalahan dan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga :  DPP KAMPUD Kirim Aduan Dugaan Korupsi 4 Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan Ke KEJATI

“Dalam putusan hakim harus disebutkan juga alasan pidana yang dijatuhkan sesuai dengan sifat dari perbuatan, keadaan meliputi perbuatan tindak pidana, khususnya tindak pidana narkotika. Tindak pidana narkotika dilihat dari kualifikasi perbuatan pidana dalam beberapa golongan sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Narkotika”, cetusnya.

(A/R)

Berita ini 22 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Mayor Inf Djafar Pimpin Apel Pagi Prajurit TNI dan PNS Kodim 0410/KBL

DAERAH

Gelar Operasi Gabungan, Warga Kembali Diingatkan Pentingnya Penerapan Prokes

Bandar Lampung

Kodim 0410 KBL Kembali Raih Penghargaan Peringkat Satu IKPA Terbaik

DAERAH

Camat Tulangbawang Tengah Saksikan Pelantikan Aparatur Tiyuh Penumangan Baru

DAERAH

Dugaan Money Politik Caleg Ali Sopyan Kian Menguat, Takut Kena Masalah Warga Serahkan BB ke Panwaslu Tanjung Bintang

DAERAH

Bupati Lamsel Apresiasi Yayasan Pendidikan Astra Michael D.Ruslim

Bandar Lampung

104 Mahasiswa Profesi Ners UMITRA Siap Mengabdi Ke Masyarakat

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Bersama Polres Setempat Melakukan Sidak