Home / DAERAH / TUBABA

Rabu, 22 Mei 2024 - 18:16 WIB

Polres Tubaba Tangkap Penyalahgunaan Narkoba Tanpa Tebang Pilih

Tubaba: jarilampung.com–
Polres Tulang Bawang Barat menangkap 2 orang oknum wartawan media Online dan satu orang rekannya saat akan mengonsumsi narkoba jenis sabu. Jurnalis berinisial DR als Am (38) warga tiyuh panaragan, AR (46) warga Bandar Lampung dan rekannya DN (33) warga kampung bandar sakti kec abung surakarta lampung utara, mereka ditangkap di sebuah rumah kontrakan, di Tiyuh Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat.

Kasat Narkoba AKP Yopi Hariyadi, S.H, M.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, mengatakan, DR als AM oknum wartawan tersebut ditangkap pada Selasa (21/4/2024), sekitar pukul 20.30 Wib, saat bersama dua rekannya bernama DN (33) dan AR (46).

“Oknum wartawan itu ditangkap bersama dua orang rekannya bernama DN dan AR saat akan mengisap sabu-sabu, di sebuah rumah kontrakan di Tiyuh pulung Kencana, Selasa (21/4/2024).

Baca Juga :  Babinsa Mojo Bersama Linmas Bagikan Masker Gratis, Ini Tujuannya

Yopi menjelaskan, penangkapan terjadi saat aparat kepolisian dari Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat sedang patroli rutin. Namun, saat melintas di sekitar tempat itu, mereka mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan ketiga pelaku sedang mengonsumsi sabu.

Polisi langsung menggerebek dan menemukan ketiga sedang akan mengisap sabu. Dari penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1(satu) pelastik klip yang berisikan shabu seberat 0,65 gram, (satu) buah dompet kecil warna biru merah bermotif bunga;
b. 2 (dua) buah tabung kaca pirek yang masih terdapat residu (sisa pembakaran) diduga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah sumbu pembakar, 3 (tiga) buah selang pipet, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari selang pipet, 2 (dua) buah korek api gas tanpa kepala, 7 (tujuh) buah plastik klip sedang kosong diduga bekas pembungkus shabu, 4 (empat) buah plastik klip kecil kosong diduga bekas pembungkus shabu, 1 (satu) buah alat hisap shabu (BONG), 1 (satu) buah kotak rokok merk CLASMILD, dan 6 (enam) buah tabung kaca pirek yang masih terdapat residu (sisa pembakaran) diduga Narkotika jenis Shabu.

Baca Juga :  Jaga Kamtibmas, Inilah Pesan Komsosnya Babinsa Purwodiningratan Kepada Satpam

Kasat Narkoba menambahkan menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Tulang bawang agar jangan bermain-main dengan narkoba karena kami dari Sat Narkoba Polres Tulang Bawang akan memberantas peredaran Narkoba siapapun orangnya.

Saat ini, DR bersama rekannya masih ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat guna menunggu proses hukum selanjutnya.

Ketiganya dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1)  Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*(A)

Berita ini 69 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Bupati Lamsel Hadiri Wisuda Program Magister dan Program Sarjana Universitas Saburai Periode Oktober 2023 23/10/2023

DAERAH

Kapolda Sumut Siap Jaga dan Sukseskan Program Kartu Prakerja

DAERAH

Orang Tua Ehan,Siswa yang di keluarkan dari SDN 09 Datangi Disdik Tubaba

DAERAH

Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelantikan Anggota PPK Pilkada Tahun 2024

DAERAH

Tingkatkan Swasembada Pangan,Babinsa Banyuanyar Intensifkan Komsos Dengan Kelompok Tani

DAERAH

Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah Tempat Pesta Narkotika

DAERAH

Dukung Penuh Kelancaran Vaksinasi, Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Berikan Pendampingan

DAERAH

Usaha peternak Ayam Petelur di Tiyuh Kibang Yekti Jaya Diduga Belum Ada Izin