Home / DAERAH / TUBABA

Rabu, 22 Mei 2024 - 18:16 WIB

Polres Tubaba Tangkap Penyalahgunaan Narkoba Tanpa Tebang Pilih

Tubaba: jarilampung.com–
Polres Tulang Bawang Barat menangkap 2 orang oknum wartawan media Online dan satu orang rekannya saat akan mengonsumsi narkoba jenis sabu. Jurnalis berinisial DR als Am (38) warga tiyuh panaragan, AR (46) warga Bandar Lampung dan rekannya DN (33) warga kampung bandar sakti kec abung surakarta lampung utara, mereka ditangkap di sebuah rumah kontrakan, di Tiyuh Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat.

Kasat Narkoba AKP Yopi Hariyadi, S.H, M.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, mengatakan, DR als AM oknum wartawan tersebut ditangkap pada Selasa (21/4/2024), sekitar pukul 20.30 Wib, saat bersama dua rekannya bernama DN (33) dan AR (46).

“Oknum wartawan itu ditangkap bersama dua orang rekannya bernama DN dan AR saat akan mengisap sabu-sabu, di sebuah rumah kontrakan di Tiyuh pulung Kencana, Selasa (21/4/2024).

Baca Juga :  DPRD Tubaba Menggelar Rapat Paripurna Mendengarkan Visi Misi Bupati Lima Tahun Kedepan

Yopi menjelaskan, penangkapan terjadi saat aparat kepolisian dari Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat sedang patroli rutin. Namun, saat melintas di sekitar tempat itu, mereka mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan ketiga pelaku sedang mengonsumsi sabu.

Polisi langsung menggerebek dan menemukan ketiga sedang akan mengisap sabu. Dari penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1(satu) pelastik klip yang berisikan shabu seberat 0,65 gram, (satu) buah dompet kecil warna biru merah bermotif bunga;
b. 2 (dua) buah tabung kaca pirek yang masih terdapat residu (sisa pembakaran) diduga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah sumbu pembakar, 3 (tiga) buah selang pipet, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari selang pipet, 2 (dua) buah korek api gas tanpa kepala, 7 (tujuh) buah plastik klip sedang kosong diduga bekas pembungkus shabu, 4 (empat) buah plastik klip kecil kosong diduga bekas pembungkus shabu, 1 (satu) buah alat hisap shabu (BONG), 1 (satu) buah kotak rokok merk CLASMILD, dan 6 (enam) buah tabung kaca pirek yang masih terdapat residu (sisa pembakaran) diduga Narkotika jenis Shabu.

Baca Juga :  Upaya Ketua TP-PKK Lampung Meningkatkan kualitas Keimanan dan Ketaqwaan Kepada Allah SWT

Kasat Narkoba menambahkan menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Tulang bawang agar jangan bermain-main dengan narkoba karena kami dari Sat Narkoba Polres Tulang Bawang akan memberantas peredaran Narkoba siapapun orangnya.

Saat ini, DR bersama rekannya masih ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat guna menunggu proses hukum selanjutnya.

Ketiganya dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1)  Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*(A)

Berita ini 71 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

M. Firsada Resmikan Kantor Baru Bank Lampung KCP Panaragan Jaya

DAERAH

Bupati dan Wakil Bupati Tubaba Resmi Buka Kejuaraan Bupati Cup Race 2025 dan Bazar UMKM

DAERAH

Kapolres Tulang Bawang Barat Laksanakan Sholat Idul Fitri bersama Warga

Bandar Lampung

Cegah Penyebaran Virus Corona Kodim 0410/KBL Bersama Satgas Covid 19 Imbau Warga Taati Prokes

DAERAH

Sipropam Polres Tulang Bawang Barat sidak Gaktiblin Personil

DAERAH

Upaya Polres Kab Tubaba Untuk Memutuskan Penyebaran Covid-19 Berikan Vaksinasi Ke Masyarakat

DAERAH

Warung Angkringan/Hek Jadi Sarana Komsos Yang Efektif Untuk Babinsa Kelurahan Purwosari

DAERAH

Budaya, Apresiasi, dan Pesan Moral Warnai Hari Guru Nasional 2025 di Lampung Barat