Home / DAERAH / TUBABA

Rabu, 22 Mei 2024 - 18:16 WIB

Polres Tubaba Tangkap Penyalahgunaan Narkoba Tanpa Tebang Pilih

Tubaba: jarilampung.com–
Polres Tulang Bawang Barat menangkap 2 orang oknum wartawan media Online dan satu orang rekannya saat akan mengonsumsi narkoba jenis sabu. Jurnalis berinisial DR als Am (38) warga tiyuh panaragan, AR (46) warga Bandar Lampung dan rekannya DN (33) warga kampung bandar sakti kec abung surakarta lampung utara, mereka ditangkap di sebuah rumah kontrakan, di Tiyuh Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat.

Kasat Narkoba AKP Yopi Hariyadi, S.H, M.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, mengatakan, DR als AM oknum wartawan tersebut ditangkap pada Selasa (21/4/2024), sekitar pukul 20.30 Wib, saat bersama dua rekannya bernama DN (33) dan AR (46).

“Oknum wartawan itu ditangkap bersama dua orang rekannya bernama DN dan AR saat akan mengisap sabu-sabu, di sebuah rumah kontrakan di Tiyuh pulung Kencana, Selasa (21/4/2024).

Baca Juga :  Sambangi Stasiun Purwosari, Sertu Murdianto Dan Serda Teguh Himbau Calon Penumpang Patuhi Prokes

Yopi menjelaskan, penangkapan terjadi saat aparat kepolisian dari Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat sedang patroli rutin. Namun, saat melintas di sekitar tempat itu, mereka mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan ketiga pelaku sedang mengonsumsi sabu.

Polisi langsung menggerebek dan menemukan ketiga sedang akan mengisap sabu. Dari penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1(satu) pelastik klip yang berisikan shabu seberat 0,65 gram, (satu) buah dompet kecil warna biru merah bermotif bunga;
b. 2 (dua) buah tabung kaca pirek yang masih terdapat residu (sisa pembakaran) diduga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah sumbu pembakar, 3 (tiga) buah selang pipet, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari selang pipet, 2 (dua) buah korek api gas tanpa kepala, 7 (tujuh) buah plastik klip sedang kosong diduga bekas pembungkus shabu, 4 (empat) buah plastik klip kecil kosong diduga bekas pembungkus shabu, 1 (satu) buah alat hisap shabu (BONG), 1 (satu) buah kotak rokok merk CLASMILD, dan 6 (enam) buah tabung kaca pirek yang masih terdapat residu (sisa pembakaran) diduga Narkotika jenis Shabu.

Baca Juga :  Menpan RB Tjahyo Kumolo Resmi Buka Expo HUT APEKSI Ke-22 Tahun

Kasat Narkoba menambahkan menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Tulang bawang agar jangan bermain-main dengan narkoba karena kami dari Sat Narkoba Polres Tulang Bawang akan memberantas peredaran Narkoba siapapun orangnya.

Saat ini, DR bersama rekannya masih ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat guna menunggu proses hukum selanjutnya.

Ketiganya dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1)  Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*(A)

Berita ini 63 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Dharma Wanita Lampura Adakan Perlombaan Tumpeng Meriahkan HUT Kemerdekaan RI Ke-78

DAERAH

Pemkab Lamsel Mulai Bagikan THR Kepada ASN Tahun Anggaran 2025

DAERAH

Lambar Mendapatkan WTP Ke -13 Kalinya Dari BPK Perwakilan Provinsi Lampung

DAERAH

Jaga Kebersihan Lingkungan, Babinsa Jajar Bersama Staf Kelurahan Dan Linmas Laksanakan Kerja Bakti

Agama

Bupati Lambar Berikan Apresiasi Kepada Ust Teguh Prastio

DAERAH

Ops Zebra Krakatau 2023 Akan Dimulai, Polres Tubaba Gelar Lat Pra Ops

DAERAH

Tekab 308 Polres Kab Tuba Tangkap Pelaku Curanmor

DAERAH

Pemerintahan Lambar Menggelar Gerakan Pangan Murah Dalam Memperingati HUT KORPRI ke 52