Home / DAERAH / TUBABA

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:49 WIB

Polres Tubaba Terima Penyerahan Satu Senpi Ilegal dari Masyarakat

Tubaba: jarilampung.com—- Demi menjaga Keamanan dan ketertiban masyarakat, Satuan Intelkam (Sat Intel) Polres Tubaba Polda Lampung, menerima penyerahan senjata api (senpi) ilegal jenis revolver warna hitam dari masyarakat.

Senjata Api rakitan diserahkan Oleh Haryanto yang merupakan Kepala Tiyuh Gunung Menanti, Kec. Tumijajar, Kab. Tulang Bawang Barat, Pada hari Jumat Tanggal 24 Juli 2026 Sekira Pukul 15.00 Wib.

“Kami hari ini menerima penyerahan Senjata Api rakitan jenis revolver warna Hitam sebanyak 1 (Pucuk) Tanpa Amunisi dari masyarakat yang di serahkan oleh kepala Tiyuh di wilayah Hukum Polsek Tumijajar ”. ujar Ipda Maramis.

Baca Juga :  Dandim 0410/KBL Dampingi Danrem Melepas Pawai Kebangsaan

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni S.IK, M.I.K melalui Kasat Intelkam Akp Feri Yuliansyah S.Sos M.M menjelaskan Personel kami Kemarin yang dipimpin langsung oleh Kanit Kam Satintelkam Ipda Maramis SH, beserta personel Unit Kam menerima penyerahan senjata api (senpi) ilegal jenis revolver warna hitam dari masyarakat.

“Tindakan tersebut sebagai bentuk kepatuhan hukum. Sebab jika masyarakat mau menyerahkan senjata ilegal/Rakitan secara sukarela maka pihak kepolisian tidak akan melakukan tindakan hukum. “Namun sebaliknya, jika masyarakat ketahuan memiliki senpi tanpa izin dan tidak mau menyerahkan secara sukarela kepada pihak berwajib, maka akan diproses secara hukum,” Ujar Kasat Intelkam. Sabtu (25/07/2026).

Baca Juga :  Wakil Ketua TP-PKK Lampura Hadiri Pengajian di Kec. Sungkai Jaya

Akp Feri Yuliansyah Menegaskan “masyarakat yang memiliki senpi atau bahan peledak tanpa izin melanggar undang undang darurat nomor 12 tahun 1951, dan dapat dipidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara”.

“Kami ucapkan Terimakasih Kepada Kepala Tiyuh Gunung Menanti, Kec. Tumijajar yang telah membantu Kami dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, hal ini merupakan bentuk Kepatuhan hukum sehingga masyarakat yang memiliki Senjata Api ilegal/Rakitan dapat menyerahkan kepada pihak kepolisian secara sukarela”. (*)

Berita ini 0 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Babinsa Koramil 04/Nguntoronadi Monitoring PTM Yang Dilaksanakan

DAERAH

Peduli Perkembangan Balita, Babinsa Kepatihan Wetan Beri Bantuan Penambah Gizi Pada Balita Stunting

DAERAH

Polisi Tangkap dua Pencuri Sepeda Motor, Uang dan Handphone di Tubaba

DAERAH

Cek Kestabilan Harga Sembako di Bulan Ramadhan, Babinsa Sriwedari Turun Ke Pasar Sami Luwes

DAERAH

Bersama Bhabinkamtibmas, Serda Dwiyanto Pantau Dan Dampingi Warga Terima BLTDD

Bandar Lampung

Bersama Tim Satgas Covid – 19 Sertu Hadori laksanakan himbauan protokol kesehatan kepada Masyarakat

DAERAH

Pemkab Tubaba Terima Bantuan 25 Lampu PJU Tenaga Surya dari Kemenhub RI

DAERAH

POLRES TUBABA GELAR VAKSINASI BOOSTER 1&2 UNTUK SELURUH ANGGOTA