Home / DAERAH / TUBABA

Selasa, 23 Agustus 2022 - 07:11 WIB

Polres Tubaba Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Jarilampung.com-Tubaba:
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat, Polda Lampung mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, TDM (14).

“Pelaku berinisial OP (21), warga Alamat Kagungan Ratu kec. Tulang Bawang Udik  Kab. Tulang Bawang Barat, kami tangkap pada hari Senin (22/8) disaat pelaku sedang nonton jaranan di Tiyuh Pulung Kencana, Hari ini setelah di gelarkan perkaranya akan ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan proses selanjutnya,” kata Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Putra, S.H, M.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M , di Polres Tulang Bawang Barat , Senin 22/8/22

Ia mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban, JJ , Alamat :
Tirta makmur Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Senin (17/5/22).

Baca Juga :  Puan: Kerja Cepat Pemerintah Turunkan Harga Minyak Goreng Ditunggu Rakyat!

Dalam hal ini, kata dia, keluarga korban melaporkan kasus dugaan persetubuhan tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat, setelah mengetahui keluarganya telah diperkosa oleh terduga pelaku an.OP .

Lebih lanjut mengenai kronologi kejadian, Kasatreskrim AKP Fredy, menjelaskan Pada hari jumat tanggal 15 april  2022 sekira jam 17.30 Wib telah terjadi Tindak Pidana Persetubuhan Anak dibawah Umur MO: tersangka an.OP , menjemput korbanTDM dari rumahnya dan dibawa kediaman tersangka yang beralamatkan di Tiyuh kagungan ratu kec Tulang Bawang Udik Kab Tulang Bawang Barat kemudian tersangka membujuk korban ,selanjutnya membungkam mulut korban dengan tangannya dan membuka baju korban lalu tersangka menyetubuhi korban setelah itu korban pulang ke rumahnya ,akibat kejadian tersebut korban menceritakan kepada orang tuanya selanjutnya korban dibawa orang tuanya melapor kepolres Tubaba.

Baca Juga :  Full Senyum..!!Serma Puri Berikan Himbauan Prokes Kepada Warga

Kronologis Penangkapan “Pada hari senin tanggal 22 agustus  2022 sekira pukul  15.00 wib  Tim opsnal tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi keberadaan tersangka sedang menonton jaranan ( kuda kepang) ditiyuh Pulung Kencana Kec Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat kemudiaan dilakukan penangkapan terhadap tersangka OP ,dan tersangka saat Diintrogasi  dianya mengakui Telah melakukan persetubuhan terhadap Korban TDM lalu tersangka di bawa kepolres Tulang Bawang Barat guna dilakukan pemeriksaan ” ungkap kasat.

Terkait dengan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, Kasatreskrim mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.(humas_tbb)

Berita ini 25 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Yantoni Desak Tim Gugus Tugas Tindaklanjuti Rekomendasi Penyelesaian Konflik Lahan Ulayat

DAERAH

Memasuki Hari Ketiga, Polres Tulang Bawang Barat Jamin Kegiatan Tubaba Art Festival Ke-8 Aman dan Terkendali

DAERAH

Polres Tulang Bawang Barat laksanakan Lat Pra Ops Antik Krakatau tahun 2024

Bandar Lampung

Sertijab Dandim 0410/KBL Dari Kolonel Inf Romas Herlandes Kepada Kolonel Inf Faisol Izuddin Karimi

DAERAH

Pemkab Lambar Berupa Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Bandar Lampung

Tangkap Bandar Narkotika, Polres Tulang Bawang Sita Puluhan Gram Sabu dan Puluhan Butir Pil Extacy

DAERAH

Seorang Perempuan Tertangkap Tangan Jual Emas Palsu, Begini Modusnya.??.

DAERAH

Kapolres Tubaba Bersilaturahmi dengan Insan Pers, Jalin Sinergi dan Kolaborasi