Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Kamis, 24 Maret 2022 - 18:54 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Ganja di Sebuah Hotel

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pemuda berinisial BK als KT (23), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pemuda ini ditangkap hari Jumat (18/03/2022), pukul 15.00 WIB, di sebuah hotel yang berada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, karena menjadi bandar narkotika jenis ganja.

“Jumat sore petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang menjadi bandar narkotika jenis ganja di sebuah hotel yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (24/03/2022).

Baca Juga :  Personil Koramil Karangtengah Gelar Gakplin Prokes Kepada Warga

Dari lokasi penangkapan, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa bungkus kertas warna coklat berisi daun ganja kering dengan berat bruto 4,76 gram.

Menurut Kasat, penangkapan terhadap bandar narkotika jenis ganja ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa sebuah hotel yang berada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam jaket,” papar AKP Anton.

Baca Juga :  Ganti Rugi Pengadaan Tanah Melalui Disperkimta Tubaba Dipertanyakan Publik

Bandar narkotika tersebut, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Berita ini 15 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Danramil 410-01/Panjang Laksanakan Koordinasi dan Sosialisasi Prihal Liga Santri Piala Kasad 2022

DAERAH

Bupati Lamsel Kembali Gulirkan Bantuan Bedah Rumah di Desa Ketapang

DAERAH

Kapolres Tubaba Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

DAERAH

Pangdam IV/Diponegoro Serahkan Hasil Renovasi RTLH Kepada Masyarakat Surakarta

DAERAH

Desa Karang Waringin di Kec Tanjung Raja, Kab Lampura Merayakan hari jadinya ke-51

DAERAH

Kapolres Tubaba Segera Tindaklanjuti Laporan Warga Tiyuh Penumangan

DAERAH

Cegah Penyebaran Omicron, Babinsa Keprabon Bersama Warga Laksanakan Kerja Bhakti

DAERAH

Wabup Lampung Barat Mad Hasnurin Hadiri Silaturahmi dan Penyambutan Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen TNI Kristomei Sianturi