Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Jumat, 10 Desember 2021 - 15:10 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Narkotika di Dente Teladas

Jarilampung.com-Tuba :
Seorang bandar narkotika berinisial SP als MM (52), warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pria yang kesehariannya berprofesi pedagang ini ditangkap hari Rabu (08/12/2021), pukul 20.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kampung Pendowo Asri.

“Rabu malam petugas kami berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu saat sedang berada di rumahnya di Kampung Pendowo Asri,” ujar Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (10/12/2021).

Dari rumah bandar narkotika ini, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip ukuran besar berisi narkotika jenis sabu, dan enam bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu, berat bruto semuanya 12,83 gram.

Baca Juga :  Bagikan Masker,Serta Beri Imbuan Prokes Terus Dilakukan Babinsa Guna Memutus penyebaran Covid -19

Selain itu, juga turut disita BB berupa dua buah plastik klip kosong ukuran besar, satu buah plastik klip yang di dalamnya berisi beberapa bungkus plastik klip kosong, timbangan digital, skop (sendok sabu), uang tunai Rp 550 ribu, dompet warna hitam, dompet kacamata, handphone (HP) merk Oppo warna merah dan HP merk Vivo warna biru.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu tersebut merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Dente Teladas, informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Pendowo Asri sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Sambangi Lokasi Hajatan, Babinsa Koramil 410-05/TKP Ingatkan Warga Patuhi Prokes

“Saat petugas kami tiba di rumah tersebut, di dalam rumah didapati seorang pria yang merupakan pemilik rumah, lalu dilakukan penggeledahan dan berhasil disita BB berupa narkotika jenis sabu, timbangan digital, uang tunai dan HP,” jelas AKP Anton.

Saat ini bandar narkotika tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana mati, dipidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lam 20 tahun. (R)

Berita ini 7 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Bupati Lampung Utara Menghadiri Rakornas Pengawasan Intern bersama BPKP Tahun 2023

DAERAH

Apel Tiga Pilar Distrik Purwantoro Hadapi Nataru

Agama

Danrem 074/Warastratama Gelar Silaturahmi Dengan Tokoh Agama Se Solo Raya

DAERAH

Pengurus DPC LSM TRINUSA Tubaba Lakukan Silaturahmi di Kelurahan Daya Murni

DAERAH

Serma Rudi Bersama Bhabinkamtibmas Dampingi Tim Puskesmas Laksanakan Tracking

DAERAH

Ardian Saputra: Atas Nama Pribadi dan Pemerintah Lampung Utara Saya Ucapkan Terimakasih

DAERAH

Danramil 10/Wuryantoro Kerahkan Babinsa Pantau Harga Migor Stabil

DAERAH

Kadis PMPPTSP Tubaba Lukman Tegur Pihak XL Terkait Pemasangan Tiang Jaringan di Bahu Jalan