Home / DAERAH / TUBA

Senin, 10 April 2023 - 17:20 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pengedar Narkotika Asal Tulang Bawang Barat, Salah Satunya TO

Tuba: jarilampung.com–
Dua pengedar narkotika jenis sabu asal Kabupaten Tulang Bawang Barat ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Dua pengedar narkotika yang berhasil ditangkap tersebut yakni berinisial PI als AN (27) dan NI (42). Mereka sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Tiyuh Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Hari Rabu (05/04/2023), sekitar pukul 09.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu asal Kabupaten Tulang Bawang Barat. Mereka ditangkap saat sedang berada di Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Senin (10/04/2023).

Baca Juga :  Pimpin Apel Gelar Pasukan, Kasdim 0410/KBL Ingatkan Prajurit Agar Tetap Humanis Dalam Melaksanakan Tugas

Dari tangan dua pengedar narkotika tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa lima bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,92 gram, lima bungkus plastik klip kosong, tiga buah pipet plastik, dua gulungan kertas timah rokok, jarum modifikasi (kompor), dua buah korek api gas, kotak rokok merek Surya.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pengedar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo, yang mana salah satu pelaku merupakan target operasi (TO) yang sudah lama dicari.

“Pelaku berinisial PI als AN merupakan TO dan sudah lama dicari oleh petugas kami. Saat ia bersama temannya mengedarkan narkotika jenis sabu di Kampung Agung Dalem, petugas kami langsung melakukan penangkapan dan turut disita BB berupa narkotika jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Danramil 04/Jebres Tingkatkan Disiplin Melalui Apel Pagi Dilanjutkan Penyemprotan Desinfektan

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, dua pengedar narkotika jenis sabu tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Hi)

Berita ini 35 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Bupati Lampung Barat Jemput Dukungan Pusat, Usulkan Sekolah Rakyat Hingga Bantuan Untuk Disabilitas

DAERAH

Sempat Buron, Pelaku Tindak Pidana Curat Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Tubaba

DAERAH

Kapolres Kab Tubaba Lakukan Pengecekan Ranmor Dan Senpi Anggota

DAERAH

M. Firsada Sambut Antusiasme Peserta dalam Pembukaan Bimtek Program Smart Village Tubaba

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Beri Semangat Kepada Calon Paskibraka Tahun 2023

Bandar Lampung

Koramil 410-01/Panjang Lanjutkan Vaksinasi Siswa MI di wilayah Binaan

DAERAH

Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Samapta Presisi di Menggala Selatan, Ini Hasilnya

DAERAH

227 Jamaah Haji asal Lampung Barat Akan Segera Tiba di Provinsi Lampung